Sebuah bangunan Bale Dangin berikut seluruh isinya di Jalan Trenggana Nomor 135, Kelurahan Penatih, Denpasar Timur, pada Selasa malam 4 Agustus 2026 hangus terbakar. Kebakaran diduga berawal dari bara dupa yang digunakan saat upacara persembahyangan. Rabu, (5/08/2926).
Kejadian diketahui sekitar pukul 21.30 WITA. Menurut keterangan awal petugas di lokasi, keluarga pemilik rumah melaksanakan upacara otonan di Bale Dangin sekitar pukul 19.00 WITA. Diduga dupa yang digunakan belum sepenuhnya padam setelah upacara, sehingga memicu percikan dan pembakaran pada bahan di sekitar bangunan.
Mendapat laporan, personel Polsek Denpasar Timur (Dentim) segera menuju tempat kejadian untuk melakukan pengamanan dan penanganan awal. Sekitar pukul 21.45 Wita, “Enam unit mobil pemadam kebakaran dari BPBD Kota Denpasar dan dua unit ambulans tiba di lokasi dan langsung melakukan pemadaman. Berkat cepatnya penanganan, api berhasil dipadamkan sepenuhnya sekitar pukul 22.00 Wita dan tidak sempat menjalar ke bangunan tetangga,” AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana.
Pemilik bangunan mengalami luka bakar di pelipis, pipi, dan tangan. Korban segera dirujuk untuk perawatan medis ke RS Wangaya. Sementara itu, Bale Dangin beserta seluruh isinya mengalami kerusakan total. Kerugian material awal diperkirakan mencapai sekitar Rp100 juta.
Dari hasil penyelidikan awal, petugas menduga sumber kebakaran adalah bara dupa yang belum padam. Namun, polisi menegaskan penyelidikan lanjutan masih terus dilakukan untuk memastikan penyebab pasti kebakaran.
Kapolsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H., M.H., mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan dupa, lilin, atau sumber api lainnya benar-benar padam setelah dipakai dalam kegiatan persembahyangan maupun aktivitas rumah tangga, guna mencegah kejadian serupa.
( Idrak ) Kontak WA: 0853 2261 5496
( Idrak )

















