banner 728x250

Diduga Abaikan Prosedur, NSC Finance Makassar Dituding Biarkan Konsumen Jadi Korban Penarikan Ilegal

banner 120x600
banner 468x60

Makassar – Praktik penarikan kendaraan bermotor kembali menuai sorotan. Seorang konsumen PT NSC Finance Cabang Makassar mengaku menjadi korban eksekusi sepihak oleh oknum kolektor tanpa prosedur hukum yang sah.

Korban, Nurul Hikmah, debitur NSC Finance Cabang MKS31, menceritakan motor miliknya—Honda Genio hitam bernopol DD 4487 XCI—ditarik pada Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 04.30 WITA. Penarikan dilakukan tanpa adanya surat peringatan, surat tugas resmi, maupun pendampingan aparat hukum.

banner 325x300

Lebih jauh, Nurul mengaku ditipu dengan modus tanda tangan. “Saya diajak ke warkop, lalu dibawa ke kantor. Kolektor mengeluarkan kertas dan bilang itu hanya surat kehadiran. Ternyata itu dokumen penyerahan motor saya. Saya bahkan tidak sempat membaca karena kertas ditutup,” ungkapnya kepada wartawan.

Ironisnya, setelah kendaraan ditarik, pihak NSC Finance masih meminta korban melunasi tunggakan dua bulan. Nurul menilai hal itu merupakan pelanggaran berat terhadap aturan pembiayaan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ini jelas merugikan saya sebagai konsumen. Saya merasa ditipu dan hak saya dirampas. Saya akan melapor ke kepolisian dan OJK,” tegasnya.

Praktik semacam ini dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap perusahaan pembiayaan dan berpotensi melanggar hukum pidana. Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT NSC Finance Cabang Makassar belum memberikan klarifikasi resmi.

Publik kini menanti sikap tegas aparat penegak hukum dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindaklanjuti kasus ini serta memastikan perlindungan hukum bagi konsumen.

#Arifin Sulsel#


 

banner 325x300
error: Content is protected !!