MEDAN — Rasa aman warga Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, kembali terusik. Sebuah rumah warga di Jalan Sejati, Gang Imam, dibobol pada Minggu (27/9/2026) dini hari. Dua unit sepeda motor, uang tunai Rp4,3 juta, serta sejumlah barang berharga dilaporkan raib. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp48,7 juta.
Korban, M. Anwar Rifai, telah melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Medan Baru pada Senin (28/9/2026). Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/962/IX/2026/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 05.45 WIB. Saat itu, istri korban, Novi Andani, bangun dan mendapati pintu depan rumah dalam keadaan terbuka.
Setelah dilakukan pemeriksaan, sejumlah bagian rumah lainnya juga ditemukan dalam kondisi terbuka. Jendela dan pintu dapur diduga telah dirusak untuk menjadi akses masuk pelaku.
Dua kendaraan yang dilaporkan hilang masing-masing Yamaha NMax tahun 2024 nomor polisi 6433 ALZ warna hijau army dan Honda Beat nomor polisi BK 3263 AGG warna biru putih.
Selain kendaraan, pelaku juga membawa uang tunai sekitar Rp4,3 juta, helm, jas hujan, serta sejumlah dokumen kendaraan.
CCTV Jadi Petunjuk Awal
Petunjuk penting dalam kasus tersebut berasal dari rekaman kamera pengawas milik warga sekitar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, rekaman CCTV memperlihatkan seseorang melintas sekitar pukul 04.28 WIB dengan membawa sepeda motor yang diduga merupakan salah satu kendaraan milik korban.
Rekaman tersebut kini menjadi salah satu petunjuk yang diharapkan dapat membantu kepolisian mengungkap identitas pelaku maupun menelusuri keberadaan kendaraan yang hilang.
Saat dikonfirmasi Radar007.com, Rabu (30/9/2026), Aiptu P. Hutabarat, petugas yang ditemui di Polsek Medan Baru, membenarkan bahwa laporan tersebut masih dalam proses penanganan.
“Berkas baru dimasukkan ke ruangan Kapolsek. Ini masih baru sekitar tiga hari. Kami lagi proses,” ujarnya.
Kepolisian diharapkan dapat menindaklanjuti seluruh petunjuk yang tersedia, termasuk rekaman CCTV, pemeriksaan tempat kejadian perkara, serta keterangan korban dan saksi.
Warga Menanti Pengungkapan
Kasus pembobolan tersebut menjadi perhatian warga Sari Rejo. Warga berharap proses penyelidikan dapat segera mengungkap rangkaian kejadian, termasuk bagaimana pelaku masuk ke rumah dan membawa keluar dua sepeda motor serta barang-barang milik korban.
Keberadaan rekaman CCTV dinilai dapat menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses penyelidikan, meski identitas orang yang terekam maupun keterkaitannya dengan tindak pidana tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Jeratan Hukum
Perkara tersebut berpotensi masuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan apabila hasil penyelidikan dan penyidikan membuktikan adanya unsur-unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana yang berlaku.
Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ketentuan mengenai pencurian dengan keadaan tertentu antara lain diatur dalam Pasal 477.
Namun, penerapan pasal terhadap perkara konkret sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan, termasuk terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana serta alat bukti yang diperoleh penyidik.
Karena itu, pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah.
Kini, publik menunggu proses penanganan perkara tersebut. Apakah rekaman CCTV, pemeriksaan lokasi kejadian, dan keterangan para saksi mampu membawa penyidik menemukan titik terang atas hilangnya dua sepeda motor dan barang berharga milik warga Sari Rejo?
Hkz/Robb

















