banner 728x250

Dari Desa ke Natuna: Kajati Kepri Mengingatkan Hukum Tak Harus Galak

Lewat Program Jaga Desa, Bakti Sosial, dan Supervisi, Kejaksaan Ingin Hadir sebagai Mitra, Bukan Momok

banner 120x600
banner 468x60

Radar Perbatasan, Natuna – Natuna kembali kedatangan tamu penting. Pada Jumat, 19 Desember 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menjejakkan kaki di Bumi Laut Sakti Rantau Bertuah dalam sebuah kunjungan kerja yang sarat makna: hukum yang tegas, tapi tetap manusiawi.

Bersama jajaran pejabat Kejati Kepri, mulai dari Asisten Intelijen Yovandi Yazid hingga para koordinator dan kepala seksi, Kajati Kepri membawa tiga agenda utama: Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), Bakti Sosial, dan Supervisi Kejari Natuna. Tiga agenda itu menjadi benang merah pesan Kejaksaan hari ini: melayani, mendampingi, sekaligus mengawasi.

banner 325x300

Kedatangan rombongan sekitar pukul 09.30 WIB di Bandara Raden Sadjad disambut hangat oleh Kajari Natuna Erwin Indra Praja, Bupati Natuna Cen Sui Lan, unsur Forkopimda, serta Ketua LAM Natuna. Prosesi adat berupa pemasangan tanjak dan tepuk tepung tawar pun mengiringi kedatangan Kajati, sebuah simbol penghormatan sekaligus penerimaan.

Agenda utama kemudian berlangsung di Gedung Sri Serindit. Di hadapan para kepala OPD, camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Natuna, Kajati Kepri tampil sebagai key note speaker Sosialisasi Program Jaga Desa dengan tema Peran Kejaksaan untuk Meningkatkan Kapasitas Perangkat Desa.

Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menyebut kehadiran Kajati Kepri sebagai bukti nyata perhatian Kejaksaan terhadap pembangunan desa, khususnya di wilayah perbatasan seperti Natuna. Desa, kata dia, tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri di tengah kompleksitas pengelolaan anggaran.

Dalam paparannya, J. Devy Sudarso menegaskan bahwa Dana Desa bukan sekadar angka dalam APBN, melainkan amanah besar yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Tahun 2025, Natuna mengelola Dana Desa sekitar Rp52,2 miliar untuk 70 desa, atau rata-rata Rp746 juta per desa.

Angka itu, menurut Kajati, sekaligus membawa risiko. Data Kejaksaan Agung mencatat lebih dari 2.000 kasus penyalahgunaan Dana Desa sejak program ini bergulir pada 2015. Karena itu, Program Jaga Desa hadir bukan untuk menakut-nakuti, melainkan mencegah sebelum terjadi.

“Kami ingin kepala desa dan perangkatnya paham tata kelola yang baik, bersih dari praktik korupsi. Kejaksaan hadir untuk mendampingi, bukan semata-mata menindak,” tegasnya.

Pesan serupa disampaikan Asisten Intelijen Kejati Kepri, Yovandi Yazid, yang menekankan peran Kejaksaan sebagai mitra strategis desa. Pencegahan, menurutnya, dilakukan lewat sosialisasi, koordinasi lintas sektor, hingga pemanfaatan teknologi informasi.

Selepas forum resmi, kegiatan berlanjut ke Bakti Sosial di halaman Kejari Natuna. Sebanyak 20 anak menerima Kartu Identitas Anak (KIA), empat anak memperoleh penetapan perwalian, dan 50 keluarga menerima bantuan sembako. Sebuah pengingat bahwa hukum juga punya wajah empati.

“Penegakan hukum tidak selalu soal tindakan represif. Ada nilai kemanusiaan yang harus dijaga,” ujar Kajati Kepri.

Rangkaian kunjungan ditutup dengan supervisi, monitoring, dan evaluasi di Kejari Natuna. Kajati meninjau langsung setiap ruangan dan memberikan pengarahan kepada seluruh pegawai. Dalam kesempatan itu, dia mengapresiasi capaian Kejari Natuna yang meraih Juara I Bidang Tindak Pidana Umum Rakerda 2025 Kejati Kepri, sebuah prestasi yang diraih meski berada di wilayah 3T.

“Keterbatasan geografis bukan alasan untuk kinerja yang biasa-biasa saja,” tegas Kajati.

Kunjungan kerja yang berakhir sekitar pukul 17.00 WIB itu meninggalkan pesan sederhana tapi penting: hukum yang kuat adalah hukum yang hadir, memahami, dan berpihak pada keadilan sosial. Dari desa hingga Natuna, Kejaksaan ingin memastikan dirinya tak hanya tegas di meja perkara, tapi juga dekat dengan denyut kehidupan masyarakat.

Editor: Budi Adriansyah

 

banner 325x300
error: Content is protected !!