BANYUWANGI, 9 OKTOBER 2026 — Program Optimalisasi Lahan (OPLAH) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menjadi sorotan setelah muncul dugaan pengalihan kendali anggaran dari kelompok tani kepada pihak lain. Dana yang disebut telah ditransfer ke rekening kelompok tani (Poktan) itu diduga kemudian dialihkan penguasaannya untuk membiayai pekerjaan fisik melalui kontraktor. Jika terbukti, pola tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap mekanisme pelaksanaan program, transparansi penggunaan anggaran, dan manfaat yang benar-benar diterima petani.
Aktivis Banyuwangi, Mohamad Saiful Rizal, mendesak DPRD Kabupaten Banyuwangi segera menelusuri dugaan persoalan tata kelola program OPLAH non-tanah rawa tersebut. Ia meminta pemeriksaan dilakukan secara objektif, menyeluruh, dan berbasis bukti untuk memastikan apakah pelaksanaan program sesuai dengan petunjuk teknis serta ketentuan penggunaan anggaran negara.
Menurut Rizal, persoalan yang perlu diperiksa bukan hanya siapa yang mengerjakan pekerjaan fisik, melainkan juga siapa yang mengendalikan anggaran, mengambil keputusan, dan menentukan penggunaan dana setelah ditransfer ke rekening Poktan.
Dana Masuk Rekening Poktan, Penguasaan Anggaran Dipertanyakan
Rizal mengungkapkan adanya dugaan pendekatan, bujuk rayu, atau tekanan terhadap kelompok tani agar menyerahkan penguasaan dana kepada orang-orang yang disebut memiliki kedekatan dengan pihak Dinas Pertanian di tingkat kecamatan.
Dana tersebut kemudian diduga disalurkan kepada sejumlah kontraktor untuk mengerjakan kegiatan fisik di lapangan.
Apabila dugaan itu benar, muncul persoalan mendasar mengenai posisi Poktan sebagai kelompok penerima sekaligus pelaksana program. Apakah kelompok tani benar-benar menjalankan kegiatan sesuai ketentuan, atau hanya tercatat secara administratif sementara pengendalian pekerjaan berada di tangan pihak lain?
Pertanyaan tersebut, menurut Rizal, perlu dijawab melalui penelusuran dokumen anggaran, aliran dana, kesepakatan pelaksanaan, dan kondisi pekerjaan di lapangan.
Meski demikian, dugaan pengalihan penguasaan dana tersebut masih memerlukan verifikasi independen. Belum terdapat dokumen pemeriksaan atau keterangan resmi pihak berwenang dalam bahan informasi yang diterima redaksi untuk memastikan kebenaran tuduhan tersebut.
Dugaan Kontraktualisasi Informal dan Jatah 10 Persen
Sorotan lain menyangkut dugaan bahwa hampir seluruh pekerjaan dalam program OPLAH tersebut dikontraktualkan secara informal kepada pihak ketiga.
Rizal juga menyoroti informasi bahwa kelompok tani disebut-sebut hanya menerima sekitar 10 persen dari total anggaran sebagai uang kas.
Angka tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut melalui bukti transaksi, dokumen kesepakatan, serta keterangan kelompok tani yang terlibat. Tanpa verifikasi tersebut, belum dapat dipastikan apakah persentase yang disebutkan benar-benar terjadi, bagaimana peruntukannya, dan siapa yang menentukan pembagian dana.
“Jika dugaan ini benar, maka persoalannya bukan sekadar siapa yang mengerjakan pekerjaan fisik. Yang harus diperiksa adalah siapa yang sesungguhnya mengendalikan anggaran, siapa yang mengambil keputusan, bagaimana kesepakatan dibuat, dan apakah seluruh prosesnya sesuai dengan aturan,” demikian pokok kritik Rizal.
Menurutnya, pemeriksaan perlu memastikan apakah Poktan menjalankan tanggung jawabnya sebagai pelaksana kegiatan atau hanya menjadi pihak yang tercantum dalam administrasi program.
Mekanisme Swakelola Harus Diuji dengan Fakta Lapangan
Program OPLAH non-tanah rawa disebut mengacu pada mekanisme swakelola sesuai petunjuk teknis yang berlaku. Karena itu, kesesuaian antara aturan program dan praktik pelaksanaan di lapangan menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperiksa.
Keterlibatan penyedia atau kontraktor tidak serta-merta dapat dinilai sebagai pelanggaran tanpa terlebih dahulu memeriksa ketentuan teknis yang berlaku, bentuk kegiatan, dan mekanisme pelaksanaannya.
Namun, apabila ditemukan pengalihan seluruh kendali pekerjaan melalui kesepakatan informal yang bertentangan dengan ketentuan program, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengawasan dan hukum yang berlaku.
Pemeriksaan juga perlu menjawab apakah kelompok tani terlibat dalam pengambilan keputusan, apakah pekerjaan dilaksanakan sesuai rencana, serta apakah pertanggungjawaban keuangan mencerminkan kondisi pekerjaan yang sebenarnya.
Dugaan Selisih Anggaran, Aparat Diminta Telusuri Aliran Dana
Rizal turut menyoroti dugaan adanya selisih anggaran setelah dana dialokasikan kepada kontraktor. Selisih tersebut diduga berpotensi mengalir kepada pihak-pihak yang tidak berhak.
Untuk membuktikan dugaan itu, diperlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rekening terkait, dokumen pembayaran, nilai kontrak atau kesepakatan pekerjaan, laporan pertanggungjawaban, serta hasil pemeriksaan fisik di lapangan.
Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, manipulasi administrasi, aliran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, atau pekerjaan yang tidak sesuai dengan anggaran, aparat penegak hukum dapat menilai lebih lanjut apakah terdapat pelanggaran administratif, pelanggaran ketentuan pengadaan, atau unsur tindak pidana korupsi.
Rizal meminta Polresta Banyuwangi memberikan perhatian terhadap dugaan tersebut apabila ditemukan bukti awal yang dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
Namun, penetapan ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah, bukan semata-mata pada dugaan atau informasi yang belum terverifikasi.
DPRD Banyuwangi Dituntut Pastikan Program Tepat Sasaran
Bagi Rizal, persoalan tata kelola OPLAH tidak boleh dipandang sebatas perselisihan mengenai pelaksana pekerjaan. Hal yang lebih mendasar adalah memastikan anggaran negara benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat kepada kelompok tani sebagai penerima program.
Program optimalisasi lahan semestinya mendukung peningkatan kapasitas petani dan pemanfaatan lahan secara produktif. Tujuan tersebut berisiko tidak tercapai apabila kelompok tani hanya menjadi formalitas administratif, sementara pengambilan keputusan dan penguasaan anggaran berada di luar mekanisme yang ditetapkan.
Karena itu, DPRD Banyuwangi didesak menelusuri pelaksanaan program melalui fungsi pengawasan, meminta penjelasan dari instansi terkait, serta memastikan setiap dugaan penyimpangan diperiksa secara transparan.
Inti tuntutannya jelas: aliran dana harus dapat ditelusuri, pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan, dan kelompok tani tidak boleh kehilangan hak serta perannya dalam program yang ditujukan untuk kepentingan mereka.
Hingga berita ini disusun, bahan informasi yang diterima redaksi belum memuat klarifikasi dari Dinas Pertanian Kabupaten Banyuwangi, kelompok tani penerima program, maupun pihak kontraktor yang disebut dalam dugaan tersebut.
Redaksi membuka ruang bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan hak jawab guna memastikan pemberitaan yang berimbang.
(Redho)

















