TANJUNGPINANG, Radar Perbatasan.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang mengambil langkah cepat menyikapi ancaman kabut asap dengan mengalihkan seluruh kegiatan belajar mengajar ke sistem daring. Kebijakan darurat ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan, mulai dari tingkat PAUD, PNF, TK, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta di wilayah Tanjungpinang.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/041.4/13/5.3.05/2026 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari, tertanggal 14 September 2026. Keputusan ini diambil demi mengutamakan kesehatan serta keselamatan jiwa para peserta didik dari paparan asap yang berpotensi memicu gangguan pernapasan.
Berdasarkan edaran resmi tersebut, pelaksanaan pembelajaran jarak jauh atau Belajar Dari Rumah (BDR) ini dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 15 hingga 18 September 2026. Kendati demikian, pihak dinas menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat dinamis dan akan terus dievaluasi secara berkala seiring perkembangan cuaca serta kualitas udara di lapangan.
Meski sistem pembelajaran beralih ke rumah, Dinas Pendidikan tetap menuntut efektivitas kegiatan belajar mengajar agar tidak kendur. Para kepala sekolah diinstruksikan untuk aktif memastikan proses pembelajaran berjalan lancar, sementara para guru diwajibkan memberikan materi, penugasan, serta pendampingan belajar secara proporsional.
Selama masa daring ini berlangsung, para tenaga pendidik tetap diwajibkan hadir dan melaksanakan tugas pengajaran langsung dari satuan pendidikan masing-masing. Aktivitas belajar mengajar secara tatap muka baru akan diberlakukan kembali setelah kondisi dinyatakan benar-benar aman berdasarkan hasil pantauan serta arahan resmi dari instansi terkait.
Editor: Budi Adriansyah

















