DELI SERDANG, SUMUT —
Upaya seorang pria berinisial IH (27) melarikan diri saat hendak diamankan polisi berakhir gagal. Personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menyergap IH di Jalan Medan–Lubuk Pakam, Desa Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Rabu (16/9/2026) malam.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan IH yang merupakan warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Dari penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,48 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya seorang pria yang menguasai narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mendapati seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi berada di atas sepeda motor Honda Scoopy.
Saat hendak diamankan, pria tersebut justru berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motornya. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu plastik klip transparan berisi diduga sabu seberat bruto 4,48 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu buah dompet mas berwarna biru yang disebut digunakan sebagai tempat menyimpan barang tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, IH mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang.
IH bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
“Kami mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya.
Polresta Deli Serdang menyatakan akan terus mengoptimalkan langkah penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika dengan mengedepankan profesionalitas serta dukungan informasi dari masyarakat.
(Tim)

















