Oleh: Boni Atolan – Wartawan Radar Perbatasan
Ada 118 jenazah pekerja migran Indonesia asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dipulangkan ke kampung halaman sejak Januari hingga 11 Oktober 2026. Dari jumlah itu, 113 orang tercatat sebagai pekerja migran non-prosedural. Data tersebut bersumber dari laporan advokasi JPIC SVD Timor berdasarkan informasi BP3MI NTT.
Angka ini bukan sekadar statistik. Di balik setiap jenazah, ada keluarga yang kehilangan, anak-anak yang kehilangan orang tua, dan kampung yang kembali diselimuti duka. Ada pula pertanyaan yang tidak boleh terus dibiarkan menggantung: mengapa begitu banyak orang harus mempertaruhkan nyawa demi mencari penghidupan yang lebih baik?
Ketika persoalan ini kembali mencuat, perhatian publik tidak boleh hanya tertuju kepada pemerintah dan lembaga perlindungan pekerja migran. Ada satu kekuatan sosial yang juga perlu ditantang untuk mengambil peran lebih aktif: Gereja lokal.
Gereja memiliki jaringan pastoral hingga ke pelosok desa. Gereja hadir melalui keuskupan, paroki, stasi, Komunitas Basis Gerejawi (KBG), sekolah, lembaga pendidikan, tarekat religius, dan kelompok-kelompok kategorial. Gereja berjumpa langsung dengan keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi, kaum muda yang kehilangan harapan di kampung halaman, serta orang tua yang rela merantau demi membiayai pendidikan anak-anak mereka.
Jika demikian, mengapa kekuatan besar ini belum dijadikan gerakan bersama yang terencana, terukur, dan berkelanjutan untuk mencegah tragedi migrasi?
Pertanyaan ini bukan untuk menghakimi Gereja. Ini adalah gugatan moral sekaligus undangan untuk melakukan pembaruan pelayanan pastoral.
Sebab, ketika 118 jenazah harus pulang dalam waktu sepuluh bulan, kita tidak cukup hanya bertanya siapa yang mengurus pemulangan mereka. Kita juga harus bertanya siapa yang bekerja mencegah keberangkatan berisiko, siapa yang melindungi keluarga yang ditinggalkan, dan siapa yang membantu masyarakat menemukan pilihan hidup yang lebih aman.
Jangan Hanya Hadir Ketika Peti Jenazah Tiba
Gereja tentu mempunyai pelayanan penting ketika umat mengalami kematian. Doa, misa pemakaman, penghiburan, dan pendampingan keluarga berduka merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari panggilan pastoral.
Namun, pelayanan kemanusiaan tidak boleh berhenti ketika jenazah tiba di kampung halaman.
Pertanyaan yang lebih mendasar ialah: apa yang dilakukan sebelum seseorang berangkat melalui jalur non-prosedural? Apakah keluarga telah mendapatkan informasi yang benar? Apakah calon pekerja memahami risiko dan hak-haknya? Apakah ada pihak yang dapat dihubungi ketika perekrut memberikan janji yang mencurigakan?
Di sinilah Gereja lokal perlu bergerak dari pastoral belasungkawa menuju pastoral pencegahan.
Gereja tidak harus menggantikan pemerintah, BP3MI, atau aparat penegak hukum. Namun, Gereja dapat menjadi pintu pertama bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, pendampingan, dan rujukan kepada lembaga yang berwenang.
Gereja mengenal umatnya. Gereja mengetahui keluarga yang kesulitan membiayai pendidikan anak, kaum muda yang menganggur, serta orang tua yang terpaksa mencari penghidupan di luar daerah. Kedekatan ini seharusnya menjadi kekuatan untuk mengenali kerentanan sebelum berubah menjadi tragedi.
Jangan menunggu peti jenazah tiba untuk mengetahui bahwa sebuah keluarga sedang menghadapi persoalan. Hadirlah ketika keluarga itu masih memiliki kesempatan untuk memilih jalan yang lebih aman.
Pertama, Setiap Paroki Perlu Memiliki Pos Pastoral Migrasi Aman
Gagasan konkret yang layak diperjuangkan adalah pembentukan Pos Pastoral Migrasi Aman di setiap paroki, terutama di wilayah yang banyak mengirimkan pekerja migran.
Pos ini tidak harus berupa kantor baru dengan biaya besar. Paroki dapat menunjuk tim kecil yang terdiri atas pastor atau petugas pastoral, perwakilan OMK, relawan, keluarga pekerja migran, dan orang-orang yang memiliki pengetahuan tentang ketenagakerjaan.
Tugasnya sederhana, tetapi penting.
Tim memberikan informasi mengenai prosedur resmi bekerja ke luar negeri, membantu calon pekerja menemukan layanan konsultasi yang sah, mengenalkan risiko perekrutan ilegal, serta mengarahkan dugaan penipuan dan perdagangan orang kepada instansi berwenang.
Pos tersebut juga dapat menjadi tempat keluarga mencari informasi ketika kehilangan kontak dengan anggota keluarganya yang bekerja di luar negeri.
Dengan demikian, umat tidak harus berjalan sendiri ketika berhadapan dengan persoalan yang tidak mereka pahami.
Keuskupan dapat memulai dengan beberapa paroki percontohan, mengevaluasi pelaksanaannya, kemudian memperluas program secara bertahap.
Ukuran keberhasilannya bukan banyaknya spanduk yang dipasang, melainkan apakah calon pekerja memperoleh informasi sebelum berangkat dan apakah keluarga mengetahui ke mana harus meminta pertolongan.
Kedua, Gereja Harus Berani Memetakan Kerentanan Umat
Bagaimana Gereja dapat mencegah persoalan yang tidak dikenali sejak awal?
Karena itu, paroki perlu membangun pemetaan sosial yang etis dan menjaga kerahasiaan keluarga. Melalui KBG dan kunjungan pastoral, petugas dapat mengenali kebutuhan keluarga yang anggota keluarganya bekerja di luar negeri, anak-anak yang membutuhkan pendampingan, serta calon pekerja yang rentan terhadap perekrutan tidak aman.
Pemetaan ini bukan untuk memberi cap negatif kepada keluarga migran. Bukan pula untuk menghalangi umat merantau.
Tujuannya ialah memastikan bahwa keluarga yang membutuhkan bantuan tidak luput dari perhatian pastoral.
Jika ada calon pekerja yang belum memahami prosedur keberangkatan, paroki dapat menghubungkannya dengan BP3MI. Jika ada keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi, Gereja dapat membantu mengakses program sosial atau pemberdayaan yang tersedia. Jika ditemukan dugaan perdagangan orang, pendampingan harus dilakukan secara hati-hati dengan merujuk kepada lembaga yang berwenang.
Gereja tidak perlu mengetahui semua persoalan melalui laporan formal. Sering kali, persoalan pertama kali terlihat melalui percakapan sederhana di lingkungan, kunjungan keluarga, atau pertemuan umat.
Namun, informasi yang dikumpulkan harus digunakan untuk menolong, bukan mempermalukan. Privasi dan keselamatan keluarga wajib dijaga.
Ketiga, Sekolah Katolik Jangan Hanya Meluluskan Siswa
Persoalan migrasi juga merupakan persoalan pendidikan dan masa depan kaum muda.
Sekolah-sekolah Katolik, termasuk lembaga pendidikan kejuruan, memiliki kesempatan untuk mempersiapkan peserta didik menghadapi dunia kerja secara lebih aman dan realistis.
Pendidikan tidak cukup berhenti pada ijazah. Siswa perlu memahami hak pekerja, kontrak kerja, prosedur penempatan tenaga kerja, bahaya calo, penipuan perekrutan, serta cara mencari bantuan ketika mengalami masalah.
Sekolah dapat bekerja sama dengan BP3MI NTT untuk menyelenggarakan edukasi migrasi aman bagi siswa kelas akhir, lulusan, alumni, dan orang tua.
Program pelatihan calon pekerja migran, termasuk program yang diinformasikan oleh BP3MI NTT, perlu diperkenalkan melalui saluran resmi dengan persyaratan yang diverifikasi.
Dengan cara ini, Gereja membantu kaum muda mengambil keputusan berdasarkan informasi, bukan karena desakan keadaan atau janji manis perekrut.
Yang harus dihindari adalah menjadikan kemiskinan sebagai alasan untuk menyalahkan orang muda yang ingin merantau. Mereka tidak membutuhkan ceramah yang menghakimi. Mereka membutuhkan bekal pengetahuan, keterampilan, perlindungan, dan pilihan yang masuk akal.
Keempat, Jangan Hanya Melarang Umat Merantau, Bangun Ekonomi Kampung
Inilah salah satu tantangan terbesar bagi Gereja lokal.
Kita dapat mengadakan sosialisasi tentang bahaya migrasi non-prosedural. Kita dapat meminta kaum muda tidak mudah percaya kepada calo. Namun, semua pesan itu akan kehilangan daya jika kampung halaman tetap tidak menyediakan pilihan penghidupan yang memadai.
Orang tidak meninggalkan kampung hanya karena ingin melihat dunia. Sebagian pergi karena kebutuhan hidup, biaya pendidikan, utang, keterbatasan pekerjaan, dan harapan memperbaiki nasib keluarga.
Karena itu, Gereja perlu mengambil bagian dalam membangun alternatif ekonomi bersama pemerintah, kelompok tani, peternak, koperasi, lembaga pendidikan, dan masyarakat.
Di wilayah yang memiliki potensi pertanian dan peternakan, Gereja dapat memfasilitasi kelompok usaha, pendampingan teknis, pengembangan bank pakan, pengolahan hasil pertanian, dan pemasaran produk. Di wilayah lain, prioritasnya dapat berupa pelatihan keterampilan, usaha jasa, atau kegiatan ekonomi yang sesuai dengan potensi setempat.
Gereja tidak harus menjadi pemilik semua usaha. Peran yang dapat dilakukan ialah mempertemukan pihak-pihak yang memiliki kemampuan, membuka akses pendampingan, membantu masyarakat merancang usaha, dan mengawal keberlanjutannya.
Program ekonomi juga tidak boleh sekadar membagikan bantuan sesaat. Harus ada perencanaan, akses pasar, pendampingan, dan evaluasi.
Jika Gereja mengajak umat agar tidak mengambil jalan migrasi yang berbahaya, Gereja juga perlu ikut memperluas pilihan agar mereka tidak merasa terpaksa mengambil jalan tersebut.
Merantau secara legal, aman, dan bermartabat tetap merupakan pilihan yang sah. Tujuan pemberdayaan ekonomi bukan memaksa semua orang tinggal di kampung, melainkan memastikan bahwa keputusan untuk pergi bukan lahir dari keputusasaan.
Kelima, Keuskupan Harus Menggerakkan Kolaborasi, Bukan Bekerja Sendiri-Sendiri
Persoalan sebesar ini tidak mungkin ditangani satu paroki atau satu lembaga saja.
Karena itu, keuskupan perlu mempertimbangkan pembentukan forum koordinasi yang melibatkan JPIC, komisi pastoral terkait, paroki-paroki kantong migran, sekolah Katolik, BP3MI, pemerintah daerah, pemerintah desa, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas mantan pekerja migran.
Forum tersebut harus mempunyai tujuan yang jelas.
Pertama, memetakan wilayah dan kelompok yang paling membutuhkan informasi serta pendampingan.
Kedua, menyepakati jalur rujukan bagi calon pekerja yang membutuhkan konsultasi, keluarga yang kehilangan kontak dengan pekerja migran, dan korban dugaan penipuan atau perdagangan orang.
Ketiga, mengembangkan program pendidikan dan pemberdayaan yang dapat dilaksanakan bersama.
Keempat, mengevaluasi hasil secara berkala.
JPIC SVD Timor dapat menjadi salah satu penggerak advokasi dan penghubung dengan pihak pemerintah. Namun, gerakan ini perlu diperluas agar tidak bergantung pada satu tokoh, satu tarekat, atau satu momentum pemberitaan.
Gereja lokal akan lebih kuat apabila seluruh jaringan pastoralnya bekerja dalam arah yang sama.
Keenam, Pelayanan kepada Keluarga Korban Harus Berkelanjutan
Ketika seorang pekerja migran meninggal, persoalan keluarga tidak berakhir setelah jenazah dimakamkan.
Ada anak yang kehilangan orang tua. Ada keluarga yang kehilangan pencari nafkah. Ada utang yang belum lunas, kebutuhan sekolah yang tetap harus dipenuhi, dan luka psikologis yang tidak selesai dalam satu hari.
Karena itu, paroki perlu membangun mekanisme pendampingan setelah pemakaman.
Pendampingan dapat meliputi dukungan psikososial, penghubung ke bantuan sosial yang tersedia, pendampingan pendidikan anak, dan rujukan untuk konsultasi hukum apabila terdapat persoalan hak atau dugaan pelanggaran.
Bantuan perlu diberikan berdasarkan kebutuhan, dengan menghormati martabat dan privasi keluarga.
Jangan sampai keluarga hanya ramai dikunjungi ketika tragedinya menjadi berita, tetapi kemudian kembali menghadapi kesulitan seorang diri.
Kehadiran Gereja harus bertahan setelah perhatian publik berpindah ke persoalan lain.
Ketujuh, Anggaran Pastoral Harus Menyentuh Persoalan Migrasi
Semua gagasan di atas membutuhkan komitmen sumber daya.
Karena itu, keuskupan dan paroki perlu mempertimbangkan alokasi anggaran yang jelas untuk edukasi migrasi aman, pelatihan relawan, pendampingan keluarga, dan pengembangan program percontohan.
Tidak semua paroki memiliki kemampuan keuangan yang sama. Program dapat dimulai dari skala kecil, dengan memanfaatkan tenaga relawan dan kemitraan yang tersedia.
Namun, anggaran yang terbatas bukan alasan untuk tidak memulai.
Yang penting ialah adanya perencanaan, transparansi, dan evaluasi manfaat. Gereja perlu mengetahui apakah sumber daya yang dikeluarkan benar-benar membantu masyarakat atau hanya menghasilkan kegiatan seremonial.
Keberpihakan kepada kaum miskin bukan sekadar tema dalam homili. Ia harus tampak dalam keputusan mengenai waktu, tenaga, anggaran, dan prioritas pelayanan.
Delapan, Mimbar Gereja Harus Menjadi Ruang Pendidikan Publik
Mimbar gereja memiliki pengaruh sosial yang besar. Karena itu, persoalan migrasi aman perlu menjadi bagian dari pendidikan umat secara berkelanjutan.
Homili, buletin paroki, pertemuan KBG, siaran radio, dan media sosial Gereja dapat digunakan untuk menjelaskan hak pekerja migran, prosedur keberangkatan, bahaya perekrutan ilegal, serta layanan resmi yang bisa diakses masyarakat.
Pesan harus konkret. Bukan hanya mengatakan, “Jangan pergi secara ilegal,” tetapi juga menjelaskan bagaimana memeriksa tawaran pekerjaan, ke mana harus berkonsultasi, dan apa yang dilakukan jika seseorang dicurigai menjadi korban penipuan.
Informasi kontak dan program pemerintah harus diverifikasi sebelum disebarkan. Gereja juga perlu mendengarkan pengalaman mantan pekerja migran agar pendidikan umat tidak hanya berasal dari teori, melainkan juga dari pengalaman nyata.
Dengan demikian, mimbar tidak kehilangan fungsi rohaninya. Justru ajaran iman diterjemahkan menjadi pengetahuan yang membantu umat melindungi kehidupan.
Sembilan, Ukur Keberhasilan dari Perubahan Nyata
Sudah terlalu mudah bagi banyak lembaga untuk menyatakan keprihatinan. Yang lebih sulit ialah memastikan bahwa keprihatinan menghasilkan perubahan.
Karena itu, Gereja lokal perlu menetapkan indikator sederhana dan dapat dievaluasi.
Berapa paroki yang memiliki petugas atau kontak layanan migrasi aman? Berapa calon pekerja dan keluarga yang mendapat konsultasi? Berapa kasus yang dirujuk ke instansi berwenang? Berapa keluarga korban yang memperoleh pendampingan? Berapa kaum muda yang mengakses pelatihan keterampilan atau program ekonomi produktif?
Pertanyaan-pertanyaan ini tidak bermaksud menjadikan pelayanan kemanusiaan sebagai perlombaan angka. Tujuannya memastikan bahwa program memiliki manfaat yang dapat dirasakan.
Gereja juga perlu terbuka mengevaluasi kegagalan, keterbatasan anggaran, dan hambatan pelaksanaan. Program yang tidak berjalan harus diperbaiki, bukan sekadar dilaporkan telah dilaksanakan.
Dalam konteks 118 jenazah, ukuran keberhasilan bukan hanya apakah angka pemulangan jenazah turun dalam waktu singkat. Perlindungan pekerja migran dipengaruhi banyak faktor dan membutuhkan kerja lintas lembaga dalam jangka panjang.
Namun, Gereja dapat mengukur kontribusinya sendiri: apakah semakin banyak umat mendapat informasi yang benar, semakin cepat keluarga memperoleh rujukan, dan semakin kuat pilihan hidup yang tersedia bagi masyarakat.
Jangan Menunggu Jenazah Berikutnya
Angka 118 harus menjadi alarm bagi semua pihak, termasuk Gereja lokal.
Negara harus memperkuat perlindungan pekerja migran. Pemerintah daerah perlu menangani persoalan ekonomi dan kerentanan sosial. Lembaga penegak hukum harus menindak pelanggaran sesuai kewenangannya. Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap perekrutan yang mencurigakan.
Namun, Gereja juga harus menjawab panggilannya sendiri.
Gereja tidak dapat menyelesaikan seluruh persoalan migrasi seorang diri. Tetapi Gereja memiliki jaringan, kepercayaan masyarakat, lembaga pendidikan, dan kedekatan pastoral yang dapat digunakan untuk mencegah kerentanan serta mendampingi mereka yang membutuhkan.
Karena itu, sudah waktunya Gereja lokal bergerak lebih terorganisasi: membangun pos migrasi aman, mendidik kaum muda, mendampingi keluarga, memperkuat ekonomi lokal, dan bekerja bersama pemerintah.
Jangan sampai tragedi berikutnya baru kembali menggerakkan kita untuk berkumpul dan menyatakan keprihatinan.
Jangan sampai keluarga baru memperoleh perhatian setelah kehilangan orang tercinta.
Jangan sampai Gereja baru berbicara keras ketika peti jenazah kembali tiba di kampung halaman.
Gereja tidak hanya dipanggil untuk menghibur mereka yang berduka, tetapi juga untuk ikut mencegah penderitaan yang dapat dihindari.
Jika ada 118 jenazah yang dipulangkan dalam sepuluh bulan, kita membutuhkan lebih dari 118 ungkapan belasungkawa. Kita membutuhkan kerja nyata, keberanian mengevaluasi diri, dan komitmen untuk melindungi kehidupan.
Jangan hanya memberkati peti jenazah. Berjuanglah agar semakin sedikit peti jenazah harus pulang.
Jangan hanya mendoakan mereka yang telah meninggal. Dampingi mereka yang masih hidup, lindungi mereka yang sedang bekerja, dan bantu keluarga-keluarga menemukan harapan.
Inilah ujian keberpihakan Gereja lokal: apakah keprihatinan terhadap kaum miskin berhenti sebagai kata-kata, atau berubah menjadi gerakan yang sungguh hadir dalam kehidupan umat?
Sebab, iman yang hidup bukan hanya menghibur manusia setelah tragedi terjadi. Iman juga menggerakkan kita untuk mencegah tragedi, membela martabat manusia, dan membuka jalan menuju kehidupan yang lebih aman dan bermartabat.
Boni Atolan
Wartawan Radar Perbatasan

















