Radar Perbatasan, Tanjungpinang – Pelarian Djafachruddin (46), tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, akhirnya tamat. Setelah tiga tahun bersembunyi, pria kelahiran Raha itu diringkus Tim Tabur (Tangkap Buronan) gabungan dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kejati Sulawesi Tenggara, dan Kejari Kendari, pada Rabu malam, 12 November 2025.
Tersangka ditangkap dalam operasi senyap di Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, sekitar pukul 23.00 WITA. Saat tim tiba, Djafachruddin sempat mencoba kabur lewat pintu belakang pondok tempatnya bersembunyi. Namun usaha itu gagal, dia justru ditemukan bersembunyi di bawah kolong rumah tetangganya.
“Begitu kita kepung, tersangka panik dan mencoba lari. Tapi tim sudah siaga di semua sisi,” ujar Kasi V Intelijen Kejati Kepri, Adityo Utomo, yang memimpin operasi itu.
Penangkapan berlangsung mulus tanpa perlawanan berarti. Usai ditangkap, Djafachruddin langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Kendari untuk diamankan sebelum diterbangkan ke Kejati Kepulauan Riau di Tanjungpinang.
Korupsi Jembatan 20 Meter, Kerugian Tak Seberapa tapi Memalukan
Kasus yang menjerat Djafachruddin bermula dari proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah sepanjang 20 meter di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, yang dikerjakan oleh PT Bintang Fajar Gemilang pada Tahun Anggaran 2018.
Proyek itu semestinya menghubungkan dua dusun terpencil. Namun, menurut penyidik, anggaran yang semestinya untuk jembatan justru mengalir ke kantong pribadi.
“Penyidik menemukan indikasi penyimpangan kuat dalam penggunaan dana proyek,” ungkap Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso.
Tertunda Sejak 2022, Kini Tak Bisa Mengelak
Penyidikan kasus ini sempat mandek karena tersangka kabur sejak 2022. Hingga akhirnya, setelah pemantauan intensif sejak Rabu pagi, tim gabungan berhasil mengendus keberadaan sang buronan di wilayah Poasia.
Menurut sumber internal kejaksaan, Djafachruddin hidup berpindah-pindah dan menyamar sebagai wiraswasta kecil di sekitar pasar Anduonohu.
“Dia pikir bisa bersembunyi di balik hiruk pikuk pasar,” kata seorang anggota tim Tabur yang enggan disebut namanya. “Padahal kami sudah pantau sejak pagi.”
Diborgol, Diterbangkan, dan Ditahan 20 Hari
Usai diamankan, tersangka langsung diterbangkan ke Tanjungpinang. Kajati Kepri memastikan penahanan selama 20 hari ke depan untuk mencegah upaya kabur ulang. Djafachruddin akan dititipkan di Rutan Tanjungpinang selama proses pemeriksaan lanjutan oleh penyidik pidana khusus.
Kajati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku korupsi untuk bersembunyi.
“Segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat yang aman bagi DPO. Satu per satu pasti kami tangkap,” tegasnya.
Operasi Tabur, Jaring Buronan Sampai ke Kolong
Operasi Tabur (Tangkap Buronan) merupakan program unggulan Kejaksaan Agung yang menarget buronan tindak pidana di seluruh Indonesia. Dalam operasi ini, sinergi lintas wilayah kembali terbukti efektif.
“Kerja sama Kejati Kepri, Kejati Sultra, Kejari Kendari, dan dukungan Babinsa TNI setempat sangat menentukan keberhasilan malam itu,” ujar Devy Sudarso.
Dengan tertangkapnya Djafachruddin, satu lagi daftar panjang buronan korupsi di Kepri berhasil dipangkas. Namun, masih ada sejumlah DPO lain yang kini menjadi target berikutnya Tim Tabur.
Akhir Pelarian di Kolong Rumah
Pelarian Djafachruddin berakhir di tempat yang ironis: kolong rumah kayu di belakang pasar. Sebuah simbol getir bagi mereka yang berusaha melarikan diri dari hukum, bahwa ujung dari korupsi bukanlah kekayaan, melainkan kolong gelap dan borgol dingin.
Editor: Budi Adriansyah

















