BEKASI — Pelantikan dr. Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi definitif kini menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menjawab tuntutan Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya. Para wartawan menagih kepastian penyelesaian dugaan penghinaan, pengusiran, dan penghalangan tugas jurnalistik terhadap wartawan Kimsan Indra Simaremare, S.Pd., yang dikaitkan dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait.
Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya menegaskan, pergantian kepemimpinan dari pelaksana tugas (Plt.) menjadi bupati definitif tidak boleh berhenti pada perubahan administratif. Pemerintah daerah dituntut menunjukkan langkah konkret, transparan, dan sesuai hukum dalam menindaklanjuti tiga tuntutan yang disampaikan melalui aksi damai pada 15 Oktober 2026 di Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat.
Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, Paulus Simalango, S.H., menyampaikan ucapan selamat kepada Asep Surya Atmaja atas pelantikannya. Namun, ia mengingatkan bahwa persoalan yang menyangkut dugaan pelanggaran terhadap kebebasan pers masih membutuhkan kejelasan penyelesaian.
“Selamat atas pelantikan Bapak dr. Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi definitif. Kami berharap amanah ini menjadi momentum untuk menghadirkan kepemimpinan yang responsif dan berintegritas. Namun, tiga tuntutan wartawan tidak boleh dianggap selesai sebelum ada tindak lanjut yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Paulus.
Menurut Paulus, aksi damai yang melibatkan ratusan insan pers tersebut bukan sekadar bentuk protes terhadap dugaan perlakuan terhadap seorang wartawan. Aksi itu juga menjadi penegasan bahwa kemerdekaan pers harus dihormati dan setiap dugaan pelanggaran perlu ditangani melalui mekanisme yang berlaku.
Tiga Tuntutan Jadi Pekerjaan Rumah Pemkab Bekasi
Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya menyampaikan tiga tuntutan utama yang meminta perhatian dan tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pertama, pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup jika terbukti melanggar.
Pemkab Bekasi diminta melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan pelanggaran etika dan disiplin aparatur sipil negara (ASN). Paulus menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang memenuhi dasar penjatuhan sanksi pemberhentian dari jabatan, tindakan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, penegakan hukum dan disiplin tanpa intervensi.
Pemerintah daerah diminta menghormati proses hukum atas laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian. Penanganan perkara harus berjalan sesuai mekanisme hukum, tanpa intervensi yang menghambat pemeriksaan. Pada saat bersamaan, proses pemeriksaan disiplin ASN perlu dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan peraturan yang berlaku.
Ketiga, evaluasi menyeluruh dan perlindungan kemerdekaan pers.
Pemkab Bekasi diminta mengevaluasi pelaksanaan pelayanan publik dan memastikan seluruh pejabat serta perangkat daerah menghormati kerja jurnalistik. Akses terhadap informasi publik harus diberikan sesuai peraturan perundang-undangan, sementara dugaan intimidasi, penghinaan, dan penghalangan tugas wartawan harus dicegah agar tidak terulang.
Paulus menilai, ketiga tuntutan tersebut tidak cukup dijawab dengan pernyataan atau komunikasi formal. Pemerintah perlu menyampaikan perkembangan pemeriksaan, kejelasan proses, serta dasar keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Sudah Beri Ruang, Wartawan Masih Menunggu Kepastian
Paulus mengungkapkan, Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya telah memberikan ruang kepada Pemkab Bekasi untuk menindaklanjuti hasil audiensi dalam aksi damai pada 15 Oktober 2026.
Komunikasi dengan pihak pemerintah daerah juga telah dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan tuntutan, termasuk koordinasi terkait status Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
Namun, hingga pernyataan tersebut disampaikan, pihaknya mengaku masih menunggu kepastian tindak lanjut yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami sudah menempuh jalur komunikasi dan memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk bekerja sesuai mekanisme. Tetapi kesabaran insan pers jangan dimaknai sebagai sikap menyerah. Kami membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji,” ujarnya.
Paulus berharap pelantikan bupati definitif dapat memperjelas koordinasi dan pengambilan keputusan sesuai kewenangan pemerintah daerah. Ia meminta persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa penjelasan yang memadai kepada masyarakat.
Bukan Konflik Personal, tetapi Menyangkut Kemerdekaan Pers
Paulus menegaskan, persoalan ini tidak boleh dipersempit sebagai konflik personal antara wartawan dan pejabat. Menurutnya, dugaan penghalangan kerja jurnalistik menyangkut penghormatan terhadap profesi pers sekaligus hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
“Ini bukan persoalan pribadi Paulus Simalango, bukan pula kepentingan satu organisasi pers. Ini menyangkut martabat profesi wartawan Se-Bekasi Raya. Tidak boleh ada pejabat publik yang merasa kebal terhadap mekanisme pertanggungjawaban,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik harus ditangani melalui mekanisme yang tepat, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Bagi Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, penghormatan terhadap kebebasan pers harus diwujudkan melalui tindakan nyata. Pemerintah daerah juga dituntut memastikan wartawan dapat menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional tanpa intimidasi maupun hambatan yang bertentangan dengan hukum.
Aksi Damai Jilid II Masih Terbuka
Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya memastikan akan terus mengawal perkembangan penyelesaian tiga tuntutan tersebut. Jika belum ada tindak lanjut yang jelas dari pemerintah daerah, pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan organisasi pers dan peserta aksi untuk mempertimbangkan pelaksanaan Aksi Damai Jilid II.
Paulus menegaskan, langkah lanjutan tersebut tetap mengedepankan ketertiban, persatuan, dan kepatuhan terhadap hukum.
“Kami tidak menuntut keputusan yang melanggar hukum. Kami menuntut keberanian pemerintah untuk menegakkan aturan. Jika terbukti ada pelanggaran yang menjadi dasar pencopotan jabatan, sanksi harus dijalankan sesuai ketentuan. Sebaliknya, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara transparan agar masyarakat mengetahui dasar keputusan yang diambil,” ujarnya.
Ia mengajak seluruh insan pers di wilayah Bekasi Raya menjaga solidaritas, tidak mudah terprovokasi, serta terus mengawal tuntutan bersama hingga ada kejelasan penyelesaian.
Pelantikan Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi definitif kini menjadi momentum untuk membuktikan komitmen pemerintah daerah terhadap transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan atas kemerdekaan pers.
Bagi para wartawan, persoalan ini bukan semata-mata tentang jabatan seorang pejabat, melainkan tentang kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran ditangani secara adil dan sesuai hukum.
“Kami menghormati Bupati Bekasi yang baru dilantik, tetapi kami juga menuntut penghormatan terhadap kemerdekaan pers. Jabatan adalah amanah, hukum harus ditegakkan, dan martabat wartawan wajib dihormati. Satu Jiwa, Satu Rasa, Satu Pena!” pungkas Paulus.
Tim media

















