banner 728x250

BP3MI NTT Jemput Jenazah PMI Ke-73 Asal Flotim di Bandara El Tari Kupang

banner 120x600
banner 468x60

Kupang. Radar Perbatasan. Com

Jenazah Pekerja Migran Indonesia asal Kabupaten Flores Timur, Lambertus Warat Sogen, 59, tiba di Bandara El Tari Kupang, Jumat, 12 Juni 2026 pukul 06.05 WITA. Jenazah dipulangkan dari Kota Kinabalu, Malaysia, menggunakan pesawat Citilink QG 602.

banner 325x300

Almarhum merupakan PMI ke-73 asal Nusa Tenggara Timur yang dipulangkan dalam kondisi meninggal dunia sepanjang tahun 2026. Berdasarkan data BP3MI NTT, Lambertus beralamat di Desa Bantala, Kecamatan Lewolema, Kabupaten Flores Timur, dengan nomor paspor C8043380. Status keberangkatannya tercatat nonprosedural.

Proses penjemputan jenazah dilakukan di Terminal Kargo Bandara El Tari Kupang. Ketua Tim Layanan Pemberdayaan BP3MI NTT, Muhammad Geo Amang, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum.

“Hari ini, penjemputan jenazah PMI yang ke-73. Meski memiliki paspor, status keberangkatannya nonprosedural,” kata Geo Amang kepada wartawan.

BP3MI NTT mencatat Lambertus meninggal dunia di Rumah Sakit Elisabeth II, Kota Kinabalu, Malaysia, pada 6 Juni 2026 pukul 06.53 waktu setempat. Penyebab kematian tercatat akibat acute posterior circulation infarct dan telah terdaftar dalam Daftar Kematian Warga Indonesia di Kota Kinabalu.

Usai tiba di Kupang, jenazah direncanakan dipulangkan ke kampung halamannya di Desa Bantala pada hari yang sama menggunakan KM Tidar yang dijadwalkan berangkat pukul 07.00 WITA.

Saudara kandung almarhum, Simon Lalun Sogen, menyampaikan almarhum telah lama bekerja di Malaysia dan kerap bolak-balik antara Malaysia-Indonesia. Terakhir kali pulang ke Indonesia pada tahun 2022.

“Di sana kerja di peternakan ayam milik perusahaan di Kinabalu,” kata Simon di Terminal Kargo Bandara El Tari Kupang.

Simon menuturkan, Lambertus pertama kali merantau ke Malaysia pada tahun 1985 atas ajakan keluarga dan sahabat. Almarhum menikah pada tahun 1999 dan meninggalkan seorang istri serta dua orang anak.

Dalam kesempatan yang sama, Muhammad Geo Amang kembali mengingatkan masyarakat NTT yang ingin bekerja di luar negeri agar mengikuti prosedur resmi sesuai peraturan perundang-undangan.

“Karena di sana ada perlindungan-perlindungan yang diberikan kepada para migran, terutama asuransi dan pelayanan kesehatan,” tuturnya.

Geo menjelaskan PMI nonprosedural umumnya menghadapi pekerjaan berat dan kesulitan memperoleh akses layanan kesehatan karena keterbatasan dokumen resmi. PMI yang meninggal dengan status nonprosedural juga tidak berhak memperoleh santunan asuransi ketenagakerjaan karena tidak terdaftar sebagai peserta.

“Seandainya mereka berangkat secara prosedural, tentu ada uang santunan atau uang duka kurang lebih Rp80 juta. Bagi yang memiliki anak, pihak BPJS juga akan memberikan beasiswa hingga selesai sekolah,” jelasnya.

BP3MI NTT berharap masyarakat semakin memahami pentingnya bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi agar memperoleh perlindungan hukum, jaminan kesehatan, serta hak-hak ketenagakerjaan yang disediakan pemerintah.

Yuven Fernandez

Sumber : Rilis BP3MI NTT

banner 325x300
error: Content is protected !!