BINTAN, Radar Perbatasan.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan bertekad melakukan revolusi total dalam tata kelola sampah. Beranjak dari pola usang “angkut dan buang”, Bintan kini bersiap menerapkan sistem terpadu dari hulu ke hilir berbasis ekonomi sirkular melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Sampah.
Langkah strategis ini resmi digulirkan oleh Bupati Bintan, Roby Kurniawan, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bintan, pada Senin 5 Oktober 2026. Menurut Roby, kompleksitas persoalan sampah di daerah kepulauan ini kian meningkat seiring pertumbuhan penduduk, dinamika pariwisata, serta ekspansi kawasan industri.
“Pengelolaan sampah bukan sekadar urusan kebersihan. Ini menyangkut pelayanan publik, kesehatan masyarakat, perlindungan lingkungan pesisir dan laut, hingga daya saing Bintan sebagai destinasi pariwisata dan kawasan industri,” tegas Roby.
Perombakan Fungsi TPA dan Tiga Pilar Utama
Melalui regulasi baru yang merangkum 19 bab dan 48 pasal hasil harmonisasi ini, paradigma Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) turut dirombak total. Ke depan, TPA tidak boleh lagi menjadi tempat penampungan akhir bagi seluruh sampah warga, melainkan dikhususkan hanya untuk residu yang mutlak tidak bisa diolah lagi.
“Yang kita dorong adalah bagaimana sampah dikurangi sejak dari sumber. Dipilah, diolah, dimanfaatkan dan kalau masih memiliki nilai ekonomi, bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” imbuhnya.
Ranperda ini berdiri kokoh di atas tiga pilar utama:
• Pengurangan sampah secara masif langsung dari sumbernya.
• Penanganan sampah terpadu yang menjangkau seluruh lini.
• Pembagian tanggung jawab yang jelas antara pemerintah daerah, desa, masyarakat, pengelola kawasan, pelaku usaha, hingga produsen.
Menjaga Pesisir Sekaligus Menggerakkan Ekonomi Sirkular
Sebagai wilayah kepulauan, isu lingkungan di Bintan tidak bisa dilepaskan dari kelestarian laut dan pesisir. Ranperda secara tegas melarang segala bentuk pembuangan sampah ke laut, pantai, kawasan mangrove, padang lamun, hingga terumbu karang.
“Jangan sampai sampah yang kita hasilkan di darat akhirnya bermuara ke laut. Ini yang harus kita cegah bersama,” ujar Roby.
Di sisi lain, konsep ekonomi sirkular menjadi motor penggerak utama. Pemkab Bintan mendorong pengolahan sampah organik lewat pengomposan dan budidaya maggot, penguatan bank sampah, gerakan daur ulang, hingga pemberdayaan UMKM berbasis produk daur ulang. Tanggung jawab produsen juga diperketat agar beban pengelolaan tidak hanya dipikul oleh pemerintah dan masyarakat.
Menanggapi pandangan fraksi DPRD, Pemkab Bintan memastikan bahwa kewajiban masyarakat dalam memilah sampah akan berjalan beriringan dengan komitmen pemerintah dalam menyediakan fasilitas, edukasi, dukungan anggaran, serta pelayanan yang optimal.
Roby berharap pembahasan bersama legislatif ini dapat berjalan mulus sehingga regulasi tersebut segera menjadi payung hukum yang kuat dan aplikatif demi masa depan Bintan yang bersih dan berkelanjutan.
Editor: Budi Adriansyah

















