Radar Perbatasan, Bintan – Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Bintan menggelar Rapat Tim Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Ruang Rapat II Bandar Seri Bentan, pada Senin, 24 November 2025. Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan, Ronny Kartika.
Rapat tersebut digelar untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam upaya pencegahan, penanganan korban, hingga penegakan hukum terkait kasus perdagangan orang di Kabupaten Bintan. Hadir dalam kegiatan ini unsur perangkat daerah, aparat penegak hukum, serta lembaga dan instansi terkait lainnya.
Sekda Ronny menegaskan bahwa posisi geografis Bintan yang berdekatan dengan negara tetangga serta tingginya mobilitas masyarakat membuat daerah ini memiliki kerentanan khusus terhadap praktik perdagangan orang.
“Kita harus memastikan seluruh unsur dalam tim bisa bergerak cepat, terkoordinasi, dan memiliki SOP yang jelas. Setiap temuan maupun laporan dari masyarakat harus ditindaklanjuti tanpa penundaan,” tegas Ronny.
Dia juga menekankan pentingnya meningkatkan pemahaman masyarakat, terutama terkait berbagai tawaran pekerjaan yang kerap menjadi modus penipuan dan mengarah pada praktik TPPO. Menurutnya, edukasi dan pengawasan harus dilakukan lebih terarah dan tepat sasaran.
Pada kesempatan itu, Ronny menyampaikan apresiasi kepada DP3KB Bintan yang telah menjalankan fungsi koordinasi dalam menyusun strategi penguatan pencegahan TPPO. Dia menilai peningkatan literasi hukum masyarakat serta penguatan peran desa dan kelurahan sebagai garda terdepan merupakan langkah krusial yang harus terus dilanjutkan.
Sementara itu, DP3KB Bintan memaparkan sejumlah agenda kerja, mulai dari evaluasi penanganan kasus selama tahun berjalan, sinergi dengan Pos Pelayanan Terpadu di lapangan, hingga rencana sosialisasi terpadu bersama pemerintah kecamatan dan desa.
Rapat ditutup dengan komitmen bersama seluruh anggota Gugus Tugas untuk memperkuat langkah preventif, mempercepat mekanisme penanganan korban, serta meningkatkan ketegasan dalam penindakan terhadap pelaku perdagangan orang di wilayah Bintan.
Editor: Budi Adriansyah

















