banner 728x250

Beredar Surat Dukungan Agar Kepala Puskesmas Jawilan Tidak Dimutasi, Aktivis Iyan Baduy Soroti Aturan dan Potensi Penyimpangan

banner 120x600
banner 468x60

Serang – 24 Juni 2026
Beredarnya surat permohonan dukungan agar Kepala UPT Puskesmas Jawilan, Kabupaten Serang tidak dilakukan mutasi menjadi perbincangan dan perhatian publik.

Dokumen tersebut ditandatangani oleh sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga pejabat dari instansi lain di lingkungan Kecamatan Jawilan.

banner 325x300

Dalam surat yang beredar, tercatat sebanyak 14 tokoh telah membubuhkan tanda tangannya guna menyampaikan dukungan dan meminta agar Hj. Imas Migiarti, SKM, M.Si, tetap menjabat sebagai Kepala UPT Puskesmas Jawilan.

Salah satu pihak yang turut menandatangani diketahui adalah Kepala KUA Kecamatan Jawilan.

Menyikapi hal ini, masyarakat mulai mempertanyakan kesesuaian langkah tersebut dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan peraturan yang ada, mekanisme mutasi dan penempatan pejabat di lingkungan instansi kesehatan telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Manajemen Kepegawaian, serta kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Serang.

Mutasi pada dasarnya merupakan bagian dari pembinaan karir, penyegaran organisasi, dan peningkatan kualitas pelayanan, yang pelaksanaannya harus didasarkan pada pertimbangan objektif, transparan, serta mengikuti prosedur administrasi yang baku.

Namun, keberadaan surat dukungan ini menimbulkan dugaan adanya kejanggalan dalam proses maupun dokumen yang disampaikan.

Hal ini semakin menguatkan pertanyaan publik: apakah surat semacam ini memiliki landasan hukum yang sah, Apakah kebijakan mutasi akan ditentukan berdasarkan kinerja dan aturan yang berlaku, atau justru dipengaruhi oleh tekanan dukungan dari pihak tertentu.

Menyikapi perkembangan ini, Iyan Baduy, aktivis dari Serang Timur, menyampaikan pandangannya secara kritis dan tegas.

“Aturan mutasi telah disusun sedemikian rupa agar berjalan adil, profesional, dan tidak dipengaruhi kepentingan sepihak. Jika keberadaan surat dukungan seperti ini dibiarkan menjadi kebiasaan, tidak menutup kemungkinan ke depannya akan muncul pula surat serupa yang ditandatangani oleh para Kepala Desa, kader Posyandu, bahkan seluruh pegawai di lingkungan puskesmas untuk mempertahankan atau menolak kebijakan mutasi tertentu,” ujar Iyan Baduy.

Ia menambahkan bahwa hal tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk yang dapat mengganggu tata kelola kepegawaian dan kewenangan institusi.

“Apakah setiap kali ada proses mutasi, nantinya harus disertai surat dukungan agar kebijakan berjalan, Jika demikian, maka aturan yang telah ditetapkan akan kehilangan maknanya dan mengurangi kredibilitas pengambilan keputusan di lingkungan pelayanan kesehatan,” tegasnya.

Menurutnya, masyarakat berhak menilai kinerja pejabat, namun hal itu harus disampaikan melalui jalur yang resmi dan sesuai prosedur, bukan melalui dokumen yang berpotensi menimbulkan keraguan terhadap keabsahan proses kepegawaian.

Pihak masyarakat dan pengamat menuntut Dinas Kesehatan Kabupaten Serang memberikan penjelasan yang terang mengenai prosedur mutasi yang sedang berjalan, sekaligus memastikan tidak ada penyimpangan yang dapat merugikan prinsip keadilan dan profesionalisme. Kejelasan ini dinilai sangat penting agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan pelayanan kesehatan tetap terjaga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Serang maupun pihak penandatangan surat terkait keberadaan dan keabsahan dokumen tersebut.

(Hzk)

banner 325x300
error: Content is protected !!