banner 728x250

Bela Istri dari Jambret, Perkara Hogi Resmi Ditutup Jaksa

Kejari Sleman nilai tindakan Hogi masuk pembelaan terpaksa sesuai KUHP baru

banner 120x600
banner 468x60

Radar Perbatasan, Sleman – Kasus yang sempat memicu simpati publik akhirnya berakhir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menghentikan penuntutan terhadap Adhe Pressly Hogiminaya alias Hogi (43), pria yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai membela istrinya dari aksi penjambretan.

Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, di Kantor Kejari Sleman, pada Jumat, 30 Januari 2026. Jaksa menyatakan perkara ini ditutup dan tidak dilanjutkan ke persidangan.

banner 325x300

“Berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang, saya selaku Penuntut Umum mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 atas nama tersangka Adhe Pressly Hogiminaya, tertanggal 29 Januari 2026,” kata Bambang.

Bambang menegaskan, penghentian penuntutan ini bukan tanpa dasar. Jaksa menilai tindakan Hogi tidak dapat dipidana karena dilakukan dalam situasi darurat untuk melindungi istrinya dari ancaman nyata.

Dalam pertimbangannya, Kejari Sleman merujuk pada regulasi hukum pidana terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 65 huruf m KUHAP dan Pasal 34 KUHP, maka perkara ini kami tutup demi kepentingan hukum,” tegas Bambang.

Pasal 34 KUHP baru secara tegas mengatur tentang pembelaan terpaksa, yakni perbuatan yang dilakukan untuk mempertahankan diri atau orang lain dari serangan yang melawan hukum. Jaksa menilai unsur inilah yang sepenuhnya terpenuhi dalam kasus Hogi.

Seperti diketahui, Hogi sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat insiden saat menggagalkan penjambretan yang menimpa istrinya. Penetapan tersebut menuai sorotan dan kritik publik, lantaran dinilai berpotensi mengkriminalisasi warga yang bertindak melindungi keluarga.

Kini, dengan diterbitkannya surat penghentian penuntutan, status hukum Hogi dinyatakan selesai. Perkara ini pun menjadi salah satu contoh penerapan KUHP baru dalam memberikan perlindungan hukum bagi tindakan pembelaan diri.

Editor: Budi Adriansyah

banner 325x300
error: Content is protected !!