banner 728x250

Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Blackout Batam Bintan

Polri mendalami dugaan kelalaian pengawasan hingga indikasi sabotase dalam pemadaman listrik massal di Kepri. Estimasi ganti rugi pelanggan tembus Rp57,3 miliar

banner 120x600
banner 468x60

BATAM, Radar Perbatasan.com – Bareskrim Polri resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pemadaman listrik total (blackout) yang melumpuhkan wilayah Batam dan Bintan pada pertengahan Oktober lalu.

Dari lima tersangka yang dijerat, empat di antaranya merupakan pegawai PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, sementara satu tersangka lainnya adalah seorang kontraktor berinisial AEP.

banner 325x300

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepulauan Riau (Kepri), pada Selasa 20 Oktober 2026. Konferensi pers dihadiri oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin, Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri, Direktur Utama PT PLN Batam Kwin Fo, serta jajaran pejabat utama kepolisian setempat.

Dugaan Kelalaian Pengawasan hingga Isu Sabotase

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, penyidik saat ini tengah mendalami dugaan kelalaian dalam pengawasan dan pemeliharaan sistem pengamanan instalasi ketenagalistrikan, termasuk efektivitas fungsi pagar pengaman di sekitar gardu induk.

Tak hanya faktor kelalaian teknis, polisi juga membuka ruang penyelidikan terhadap kemungkinan adanya unsur kesengajaan maupun tindakan sabotase.

“Listrik merupakan kebutuhan vital masyarakat sekaligus penopang utama iklim investasi di Batam dan Tanjungpinang. Sinergi Bareskrim Polri dan Polda Kepri berkomitmen mengungkap penyebab gangguan ini secara menyeluruh dan tuntas,” tegas Komjen Pol Asep Safrudin.

Asep juga menyampaikan apresiasinya atas sikap kooperatif PT PLN Batam yang terus mendukung dan terbuka selama proses penyidikan berlangsung.

Kronologi Dentuman dan Temuan Bangkai Kera

Petaka blackout ini bermula pada Senin 12 Oktober 2026 sekitar pukul 06.28 WIB. Saat itu, ledakan keras mendadak terdengar dari Gardu Induk Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Batam.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya gangguan hubungan singkat (korsleting) pada Transformator 1. Hanya dalam hitungan menit, tepatnya pukul 06.36 WIB, dampak gangguan tersebut langsung meluas dan melumpuhkan aliran listrik di wilayah Batam hingga Bintan, sebelum akhirnya dipulihkan secara bertahap.

Menanggapi insiden tersebut, Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) menerjunkan tim guna melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ilmiah pada 14 Oktober 2026.

Dari hasil pemeriksaan forensik teknis di lokasi, penyidik menemukan sejumlah fakta lapangan:
• Indikasi Titik Leleh: Terdapat bekas titik leleh pada bagian bushing 150 kV Transformator 1.
• Temuan Bangkai Kera: Ditemukan seekor kera dalam kondisi luka bakar parah di dekat transformator. Penyidik masih mendalami apakah kera tersebut merupakan pemicu utama korsleting atau sekadar korban terdampak dari ledakan sistem.

Untuk membedah kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain perangkat DVR CCTV, potongan konduktor, lempengan busbar, potongan pipa Buchholz, perangkat tripping lockout relay, serta dokumen-dokumen pemeliharaan internal.

Kompensasi Pelanggan Tembus Rp57,3 Miliar

Perkara ini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/121/X/2026/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 Oktober 2026.

Selain mengusut dugaan pidana, kepolisian membeberkan estimasi kompensasi atau ganti rugi pelanggan akibat gangguan pasokan listrik massal ini mencapai Rp57.315.057.160 (Rp57,3 miliar).

Pengusutan perkara berbasis analisis laboratorium forensik ini menjadi wujud nyata penerapan Quick Wins Program Kapolri, khususnya Program 8 Kegiatan 4 tentang Olah TKP Ilmiah (Scientific Crime Investigation), serta Program 5 Kegiatan 2 terkait Transparansi Layanan Informasi Perkara kepada publik.

Imbauan Keamanan Fasilitas Publik

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat untuk turut aktif menjaga keamanan lingkungan dan fasilitas umum di sekitarnya.

Masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk potensi gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) melalui Layanan Kepolisian 110.

Editor: Budi Adriansyah

 

 

banner 325x300
error: Content is protected !!