banner 728x250

Awas Penipuan! Nama Kajati Kepri Dicatut di WhatsApp

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mendesak masyarakat agar ekstra hati-hati menyusul maraknya akun WhatsApp palsu yang mencatut identitas pimpinan dan pejabat untuk memeras korban

banner 120x600
banner 468x60

TANJUNGPINANG, Radar Perbatasan.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau mengeluarkan peringatan terbuka bagi seluruh warga menyusul aksi penipuan digital yang kian meresahkan. Pelaku dengan sengaja menggunakan nama, jabatan, hingga foto profil para pejabat Kejati Kepri demi meyakinkan para calon korban melalui aplikasi pesan instan WhatsApp.

Berdasarkan laporan resmi pada Selasa 11 Agustus 2026, modus operandi ini menyasar nama J. Devy Sudarso, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Senopati, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri. Akun-akun siluman tersebut didesain sedemikian rupa agar tampak autentik dan seolah-olah berasal langsung dari pejabat yang bersangkutan.

banner 325x300

Modus Klasik Berkedok Perkara

Dalam melancarkan aksinya, pelaku biasanya menghubungi target dengan dalih penyelesaian perkara, pengurusan kasus, hingga meminta sejumlah uang atau transfer dana tertentu sebagai imbalan.

Menanggapi hal ini, Kejati Kepri menegaskan bahwa institusinya tidak pernah mentolerir atau membenarkan adanya permintaan uang maupun imbalan pribadi dalam bentuk apa pun terkait penanganan hukum.

“Jangan mudah percaya, jangan melakukan transfer, dan segera lakukan konfirmasi apabila menerima pesan yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan.”

Tips Aman Terhindar dari Penipuan Digital

Agar tidak menjadi korban penipuan berkedok aparat penegak hukum, masyarakat diimbau untuk menerapkan langkah-langkah antisipasi berikut:
• Jangan Berikan Data Sensitif: Hindari membagikan informasi perbankan, data pribadi, atau kode OTP kepada siapa pun.
• Abaikan Permintaan Dana: Tolak tegas segala bentuk permintaan transfer uang atau imbalan materi.
• Lakukan Verifikasi: Selalu konfirmasi kebenaran informasi melalui kanal komunikasi resmi Kejati Kepri sebelum mengambil tindakan apa pun.
• Simpan Bukti Digital: Dokumentasikan percakapan, tangkapan layar (screenshot), dan nomor rekening pelaku untuk segera dilaporkan kepada pihak berwajib.

Kejati Kepri memastikan tindakan pencatutan identitas ini merupakan pelanggaran hukum yang akan ditindak secara tegas, sekaligus mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi kejahatan siber.

Editor: Budi Adriansyah

 

banner 325x300
error: Content is protected !!