Radar Perbatasan, Batam – Suasana Aula R. Soeprapto Kejaksaan Negeri Batam, pada Senin, 15 Desember 2025, tampak lebih khidmat dari biasanya. Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, memimpin langsung Upacara Pelantikan, Pengambilan Sumpah Jabatan, dan Serah Terima Jabatan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kepri.
Tongkat estafet Aspidum kini resmi berpindah dari Bayu Pramesti, kepada Toto Roedianto, Bayu sendiri tak ke mana-mana, dia justru naik kelas, dipromosikan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. Sementara Toto datang membawa pengalaman dari Sumatera Selatan, setelah sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Lahat.
Dalam amanatnya, Kajati Kepri membuka sambutan dengan rasa syukur. Menurutnya, prosesi pelantikan ini bukan sekadar formalitas struktural, melainkan momen penting yang sarat makna dan tanggung jawab.
“Jabatan Aspidum bukan hanya sebuah penugasan struktural, tetapi merupakan bentuk kepercayaan untuk menjaga marwah institusi dalam proses penegakan hukum pidana umum,” tegas J. Devy Sudarso.
Dia menyampaikan selamat kepada Toto Roedianto sebagai sosok terpilih yang telah teruji dari sisi integritas, kapasitas, dan loyalitas. Kepercayaan pimpinan, kata Kajati, bukan hadiah, melainkan amanah yang harus dijaga dengan kerja nyata.
Kajati Kepri juga menegaskan bahwa mutasi, rotasi, dan promosi adalah dinamika wajar dalam tubuh organisasi Kejaksaan. Tujuannya satu: penyegaran dan penguatan kinerja agar visi dan misi Kejaksaan RI bisa benar-benar terasa manfaatnya di tengah masyarakat.
Kepada Aspidum yang baru, J. Devy Sudarso menitipkan sejumlah penekanan penting. Mulai dari peningkatan kemampuan manajerial dan adaptasi dengan karakteristik geografis Kepulauan Riau yang khas, hingga penegakan hukum yang berpedoman pada Trikarma Adhyaksa: Satya, Adhi, dan Wicaksana.
Satya berarti setia pada kebenaran dan keadilan. Adhi menuntut profesionalitas tanpa kompromi. Wicaksana mengajarkan kebijaksanaan, bertindak proporsional dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Tak hanya itu, Aspidum juga diminta mengoptimalkan sistem pengendalian perkara agar setiap kasus selesai tepat waktu dan tepat sasaran. Terlebih lagi, tantangan besar sudah menanti: pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional yang baru mulai 1 Januari 2026.
Kajati Kepri menekankan agar persiapan dilakukan dengan sungguh-sungguh, terutama dalam memahami ketentuan pidana dan unsur pasal yang mengalami perubahan. Di sisi lain, dia juga mendorong agar program kerja pejabat sebelumnya dilanjutkan, dievaluasi, dan ditingkatkan lewat inovasi.
Perhatian khusus diarahkan pada perkara-perkara yang menyentuh kepentingan publik, seperti perlindungan anak, tindak pidana narkotika, serta kejahatan transnasional, isu yang kerap muncul di wilayah perbatasan seperti Kepulauan Riau.
Di akhir sambutannya, J. Devy Sudarso menyampaikan apresiasi kepada Bayu Pramesti atas dedikasi dan pengabdiannya selama menjabat Aspidum, sekaligus mengucapkan selamat bertugas kepada Toto Roedianto.
“Semoga Tuhan senantiasa memberikan bimbingan, kekuatan, dan perlindungan kepada kita semua dalam menjalankan tugas pengabdian bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkasnya.
Acara ini turut dihadiri Wakajati Kepri Diah Yuliatuti, para Asisten, Kajari se-Kepulauan Riau, Kabag TU, para Koordinator, Kacabjari, Kasi dan Kasubbag, rohaniawan, serta seluruh jajaran pegawai Kejati Kepri dan Kejaksaan Negeri Batam.
Editor: Budi Adriansyah

















