Radar Perbatasan, Bintan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2026 serta Ranperda Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bintan Karya Bahari, pada Senin, 24 November 2025, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bintan.
Dalam paparannya, Bupati Bintan Roby Kurniawan menjelaskan bahwa penyusunan APBD 2026 disusun berdasarkan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Didampingi Wakil Bupati Deby Maryanti, Roby menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pendapatan Turun 22 Persen
Tahun anggaran 2026 menjadi momentum penting karena sekaligus menandai dimulainya pelaksanaan RPJPD 2025-2045 dan tahun pertama RPJMD 2025-2029. Tema pembangunan tahun 2026 mengusung fokus pada penguatan fondasi kesejahteraan berbasis pemberdayaan potensi ekonomi, SDM, dan tata kelola berkualitas.
Roby memaparkan bahwa total pendapatan daerah tahun 2026 diproyeksikan sebesar Rp1,022 triliun, turun Rp289,3 miliar atau 22,06 persen dibandingkan APBD 2025. Meski begitu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru meningkat menjadi Rp380,91 miliar, naik 5,33 persen.
Penurunan tajam terjadi pada transfer pemerintah pusat yang merosot 36,53 persen hingga tersisa Rp576,20 miliar. Sementara itu, transfer dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau justru naik menjadi Rp61,31 miliar.
Belanja Difokuskan pada Program yang Menyentuh Masyarakat
Belanja daerah tahun 2026 direncanakan sebesar Rp1,057 triliun, dengan prioritas pada program-program langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Menurut Roby, pemerintah daerah harus semakin cermat menyesuaikan diri dengan penurunan dana transfer dari pusat.
“Pembiayaan diarahkan untuk menutup defisit dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp35,27 miliar, sehingga APBD tetap seimbang tanpa menyisakan SiLPA,” ujar Roby.
Bupati berharap Ranperda APBD 2026 dapat dibahas dan disahkan paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran berjalan.
BUMD Kepelabuhanan Dirombak
Selain APBD, Bupati Roby juga mengajukan Ranperda tentang pendirian Perseroda Bintan Karya Bahari sebagai penyesuaian terhadap regulasi baru berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Ranperda ini sekaligus menggantikan Perda Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur pembentukan BUMD kepelabuhanan PT Bintan Karya Bahari.
Roby menilai posisi strategis Bintan sebagai gerbang ekonomi maritim Indonesia-Singapura-Malaysia membuka peluang besar untuk penguatan sektor pelabuhan, logistik, ekspor-impor, dan industri maritim terpadu.
“Melalui pembentukan Perseroda Bintan Karya Bahari, pemerintah daerah menargetkan kepastian hukum penyelenggaraan usaha, peningkatan perekonomian daerah, peningkatan kualitas layanan kepelabuhanan dan maritim, serta optimalisasi kontribusi terhadap PAD,” jelasnya.
Rapat Paripurna kemudian ditutup dengan penyerahan dokumen Ranperda APBD 2026 dan Ranperda Perseroda Bintan Karya Bahari kepada DPRD Bintan untuk dibahas pada tahap legislatif berikutnya.
Editor: Budi Adriansyah

















