BINTAN, Radar Perbatasan.com – Seorang pria berinisial TMM (29) harus mengakhiri pelariannya setelah aksinya menipu pemilik toko emas di Bintan terbongkar. Bermodal bukti transfer palsu, pelaku sukses menggasak perhiasan berharga sebelum akhirnya diringkus pihak kepolisian.
Aksi tipu daya ini terjadi di Toko Emas Zam-Zam, Jalan Barek Motor, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, pada Rabu 6 Mei 2026 sore. Dengan tenang, TMM berpura-pura menjadi pelanggan yang ingin membeli gelang emas.
Di hadapan pemilik toko, Zamzami (59), pelaku menunjukkan bukti transfer via ponselnya sebagai tanda pembayaran. Korban yang sempat percaya akhirnya menyerahkan gelang emas tersebut kepada pelaku. Namun, setelah dilakukan pengecekan mendalam, tidak ada sepeser pun uang yang masuk ke rekening korban.
Menyadari dirinya telah ditipu, korban melalui pelapor Fakhrul Lazi resmi melaporkan kejadian ini ke Polsek Bintan Timur pada Minggu 14 Juni 2026.
Pelarian Berakhir di Rumah Sewaan
Tak butuh waktu lama bagi tim gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur untuk mengungkap identitas pelaku. Berbekal laporan korban dan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan TMM.
Pelaku akhirnya dibekuk tanpa perlawanan di sebuah rumah sewaan di Perumahan Gesya Gurindam 1, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Saat diinterogasi, TMM tak bisa lagi mengelak dan mengakui perbuatannya membawa kabur emas hasil tipu-tipu tersebut.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bintan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas tindakannya, TMM terancam dijerat Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor: Budi Adriansyah

















