Radar Perbatasan, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi memperpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025 hingga 15 Desember 2025. Kebijakan ini diumumkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Abdullah, pada Minggu, 16 November 2025, menyusul lonjakan kunjungan masyarakat ke kantor layanan Bapenda dan gerai Samsat di seluruh wilayah.
Abdullah menjelaskan, perpanjangan program diberikan atas arahan langsung Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, setelah melihat besarnya minat masyarakat memanfaatkan berbagai keringanan pajak yang disediakan.
“Melihat tingginya partisipasi masyarakat, Bapak Gubernur menilai perlu memberikan waktu tambahan satu bulan agar seluruh wajib pajak memperoleh kesempatan yang sama,” ujar Abdullah.
Program Pemutihan PKB 2025 menawarkan sejumlah insentif yang dinilai sangat membantu masyarakat. Di antaranya:
1. Pengurangan pokok PKB: berdasarkan tahun tunggakan, mulai dari 10 persen hingga 100 persen.
2. Pembebasan sanksi administrasi PKB.
3. Pembebasan denda SWDKLLJ, kecuali untuk tahun berjalan.
4. Pembebasan pokok BBNKB-II.
5. Diskon 2 persen bagi wajib pajak yang membayar PKB Tahun 2025 tepat waktu.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menegaskan bahwa perpanjangan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, sekaligus dorongan agar warga semakin tertib dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
“Kita ingin seluruh masyarakat punya kesempatan yang sama untuk tertib pajak. Karena itu, program pemutihan ini kita perpanjang agar tidak ada yang tertinggal dan semuanya bisa memanfaatkan keringanan yang sudah disiapkan,” kata Ansar.
Dia menambahkan bahwa penerimaan pajak kendaraan bermotor adalah salah satu pilar utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kepri. Dana tersebut sangat penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur serta peningkatan layanan publik.
“Semakin banyak yang patuh, semakin besar kemampuan pemerintah membiayai pembangunan yang manfaatnya kembali kepada masyarakat,” ujarnya.
Pemprov Kepri mengimbau seluruh wajib pajak yang belum memanfaatkan program ini untuk segera mendatangi kantor Samsat terdekat sebelum masa perpanjangan berakhir pada 15 Desember 2025.
Editor: Budi Adriansyah
Penulis: Jlu

















