banner 728x250

Buronan 3 Tahun Kasus Jembatan Tanah Merah Akhirnya Tertangkap: Dirut PT Bintang Fajar Gemilang Diciduk di Kendari

Tersangka DR sempat menghilang bak ditelan bumi setelah ditetapkan sebagai DPO. Kini, dia harus mempertanggungjawabkan proyek jembatan 20 meter yang menenggelamkan Rp8,9 miliar uang negara

banner 120x600
banner 468x60

Radar Perbatasan, Tanjungpinang – Setelah tiga tahun menjadi buronan, Direktur Utama PT Bintang Fajar Gemilang, DR, akhirnya ditangkap. Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) berhasil membekuknya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu malam, 12 November 2025, pukul 23.47 WITA.

Penangkapan ini merupakan hasil operasi gabungan Tim Tabur Kejati Kepri, Kejati Sultra, dan Kejari Kendari, yang mengakhiri pelarian DR dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Tahun Anggaran 2018. Proyek jembatan sepanjang 20 meter itu ternyata menyisakan lubang menganga dalam keuangan negara: Rp8,9 miliar.

banner 325x300

Kabar penahanan tersangka disampaikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Ismail Fahmi, dalam konferensi pers di Lobi Gedung Pidsus Kejati Kepri, pada Kamis, 23 November 2025. Dia didampingi jajaran pejabat Kejati Kepri dan sejumlah awak media.

“Tersangka DR telah ditetapkan sejak 15 Desember 2022, namun tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. Karena sikap tidak kooperatif itu, dia akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Mei 2024,” ujar Ismail dengan nada tegas.

Kasus yang menjerat DR bukan perkara baru. Dia adalah pecahan (splitsing) dari perkara sebelumnya yang telah menjerat BW, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang kini sudah berstatus terpidana dengan putusan berkekuatan hukum tetap. Sementara DR, sebagai direktur pelaksana proyek, memilih jalan klasik: menghilang.

Surat Perintah Penyidikan terhadap DR diterbitkan Kejati Kepri pada 11 Agustus 2022. Selama proses penyidikan, tim telah memeriksa 17 saksi dan 5 ahli, serta mengantongi hasil audit dari BPKP Kepri. Audit itu menyebutkan, proyek mini tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp8.905.624.882,00.

Ironisnya, untuk proyek jembatan sepanjang 20 meter, nilai kerugian itu setara dengan Rp445 juta per meter, angka yang membuat jembatan itu mungkin lebih layak disebut “jembatan emas”.

Atas perbuatannya, DR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kini, penyidik menahan DR selama 20 hari, mulai 13 November hingga 2 Desember 2025, di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Bintan, dan selanjutnya ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,” tutup Ismail.

Kasus ini menambah daftar panjang proyek infrastruktur daerah yang gagal memberi manfaat, tapi sukses menguras anggaran. Jembatan Tanah Merah yang seharusnya menjadi penghubung, justru menjadi “jembatan pemisah” antara akal sehat dan kerakusan.

Editor: Budi Adriansyah

banner 325x300
error: Content is protected !!