banner 728x250

Tragis di Bintan: Nelayan Ditemukan Tewas dengan 17 Luka Tusukan, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Masih Buron

Motif pembunuhan berencana ini berakar pada utang dan asmara, dipicu oleh pengaruh minuman keras

banner 120x600
banner 468x60

Radar Perbatasan, Bintan – Polisi Resor (Polres) Bintan berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang nelayan berinisial AM (31) yang ditemukan tewas dengan 17 luka tusukan di tubuhnya. Dua dari tiga pelaku telah diamankan, sementara satu orang lain masih dalam pengejaran.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Bintan, IPTU Fikri Rahmadi, pada Rabu, 13 November 2025. Dia mengungkapkan bahwa pembunuhan tersebut dipicu oleh masalah utang dan asmara, yang semakin membara karena pengaruh minuman keras.

banner 325x300

“Kejadian bermula pada Rabu malam, 5 November 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, ketika korban AM bersama ketiga pelaku, SC (26), LS (23), dan Y (22), berkumpul di Taman Kolam Kijang sambil menenggak minuman keras,” ujar Fikri. “Y memiliki utang kepada korban, sementara LS terlibat persoalan asmara dengan AM.”

Dalam kondisi mabuk, ketiganya bersepakat untuk menghabisi nyawa AM. Mereka kemudian mengajak korban ke sebuah rumah kosong di Jl. Ahmad Yani, Kampung Pisang, tempat kejadian nahas itu terjadi.

Di lokasi tersebut, SC secara tiba-tiba menusuk perut korban. AM sempat berusaha melawan, namun LS dan Y memukulnya hingga tersungkur. SC kemudian menghujani tubuh korban dengan tikaman berulang kali hingga tewas mengenaskan.

“Korban ditemukan dua hari kemudian, pada Jumat, 7 November, dengan 17 luka tusukan di tubuhnya,” kata Fikri.

Polisi bergerak cepat setelah penemuan jasad. LS ditangkap pada 7 November, disusul SC pada 8 November 2025 di Kampung Beringin Indah Timur. Sementara pelaku berinisial Y masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau yang digunakan untuk menikam korban, pakaian para pelaku dan korban, serta dua unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Kami akan terus memburu satu pelaku yang masih buron untuk menuntaskan kasus ini,” tegas IPTU Fikri Rahmadi.

Kasus ini menjadi salah satu tindak kriminal paling brutal di Bintan tahun ini, mencerminkan bagaimana dendam pribadi dan pengaruh alkohol dapat berubah menjadi tragedi berdarah.

Editor: Budi Adriansyah

banner 325x300
error: Content is protected !!