Radar Perbatasan, Tanjungpinang – Di balik layar ruang virtual Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, pada Senin, 10 November 2025, sepotong kisah keadilan yang menyejukkan lahir. Bukan vonis, bukan tangis, tapi sebuah kata sederhana yang menggetarkan hati: maaf.
Empat warga Tanjungpinang, Punia Manurung alias Mami, Devyroyda Hutapea alias Ayu, Eka Mulyaratiwi alias Eka, dan Zulkarnain Harahap, akhirnya terbebas dari jerat hukum setelah Kejaksaan Agung RI menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ).
Kasus mereka bermula dari peristiwa pencurian sepeda motor Honda Scoopy milik warga bernama Bungsu Rianto pada Desember 2024. Sepeda motor yang awalnya berwarna biru itu dicuri, diubah warnanya menjadi hijau-putih, dan akhirnya dijual oleh para tersangka dengan harga Rp2,8 juta.
Keempat tersangka memang bukan pencuri langsung, tetapi ikut membantu menjual barang hasil kejahatan, perbuatan yang dalam hukum disebut penadahan sebagaimana diatur Pasal 480 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, proses hukum yang awalnya kaku berubah arah ketika korban dan para pelaku sepakat berdamai. Korban telah memaafkan dan kerugian pun dipulihkan. Dalam suasana penuh empati, Kejaksaan menilai perkara ini layak diselesaikan lewat jalur kemanusiaan, bukan penjara.
Keadilan yang Tidak Selalu di Balik Jeruji
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, yang memimpin ekspose bersama Wakajati Kepri dan Kajari Tanjungpinang Rahmad Surya Lubis, menegaskan bahwa pendekatan Restorative Justice adalah wajah baru penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan, bukan pembalasan.
“Penyelesaian perkara pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif menekankan pada pemulihan keadaan semula, memulihkan hubungan sosial antara korban dan pelaku,” ujar Devy Sudarso dalam keterangannya.
Dia menambahkan, keberhasilan penyelesaian kasus ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum bisa tetap tegas tanpa kehilangan sisi kemanusiaan.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi masyarakat bawah yang merasa tercederai oleh hukum. Restorative Justice bukan ruang pengampunan bagi pelaku untuk mengulangi perbuatan pidana, melainkan wujud empati negara terhadap manusia yang khilaf,” ucapnya.
Landasan Hukum dan Pertimbangan Sosial
Penghentian penuntutan ini dilakukan setelah perkara dinilai memenuhi syarat Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022, antara lain:
1. Telah tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
2. Para tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
3. Ancaman pidana di bawah lima tahun.
4. Tersangka mengakui kesalahan dan meminta maaf.
5. Masyarakat setempat mendukung perdamaian demi keharmonisan sosial.
Dengan terpenuhinya syarat tersebut, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berbasis Restorative Justice.
Menebar Keadilan yang Menenangkan
Bagi Kejati Kepri, pendekatan ini bukan sekadar kebijakan hukum, melainkan cermin perubahan paradigma: dari menghukum menjadi memulihkan, dari vonis menjadi perdamaian.
“Keadilan tidak selalu harus berakhir di balik jeruji besi,” tutup Devy Sudarso. “Kadang, keadilan sejati justru lahir dari ruang hati, ketika korban memaafkan, pelaku menyesal, dan masyarakat kembali damai.”
Editor: Budi Adriansyah

















