Radar Perbatasan, Bintan – Di tengah semilir angin laut dan rimbunnya hutan mangrove yang hijau, sekitar 50 warga Desa Pengudang, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, berkumpul dalam suasana hangat, pada Sabtu, 25 Oktober 2025. Mereka mengikuti kegiatan Penyuluhan Hukum Masyarakat bertema “Pelerai Sengketa di Pinggir Laut (Mediasi untuk Hidup Rukun)” yang digelar oleh Yayasan Serumpun Gurindam Pelerai.
Kegiatan yang berlangsung di kawasan wisata Mangrove Pengudang itu dihadiri oleh Plt. Camat Teluk Sebong, Nuraini, serta Pj. Kepala Desa Pengudang, Indra Yani, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap penguatan kesadaran hukum di tingkat akar rumput.
Dalam penyuluhan ini, masyarakat diajak memahami pentingnya mediasi sebagai solusi alternatif penyelesaian sengketa. Beragam persoalan yang kerap muncul di masyarakat, mulai dari konflik batas lahan, perselisihan keluarga, hingga sengketa sosial antar warga, dibahas dengan pendekatan dialogis dan partisipatif.
“Kami ingin membangun budaya hukum yang tidak hanya bergantung pada pengadilan, tapi juga menghidupkan kembali nilai-nilai musyawarah dan mufakat,” ujar Indrawardi, yang diwakili oleh Basyaruddin Idris alias Tok Oom, selaku Ketua Umum Yayasan Serumpun Gurindam Pelerai.
Suasana akrab dan penuh antusiasme terasa sepanjang kegiatan. Masyarakat tampak aktif bertanya dan berbagi pengalaman, menunjukkan bahwa hukum dapat hadir dengan cara yang membumi dan menyentuh kehidupan sehari-hari.
Dalam sambutannya, Plt. Camat Teluk Sebong, Nuraini, mengapresiasi inisiatif penyuluhan hukum tersebut.
“Kegiatan seperti ini sangat penting untuk memperkuat ketahanan sosial masyarakat. Kami berharap semangat penyelesaian sengketa di luar pengadilan bisa menjadi budaya baru di desa-desa pesisir,” ujarnya.
Kegiatan ini ditutup dengan komitmen bersama untuk hidup rukun dan pembentukan ruang mediasi berbasis masyarakat, yang akan menjadi garda depan dalam menjaga harmoni sosial di Desa Pengudang.
Yayasan Serumpun Gurindam Pelerai berkomitmen untuk terus menghadirkan pendidikan hukum yang inklusif dan transformatif, menjangkau masyarakat hingga ke pelosok negeri, dari kota hingga ke pinggir laut, karena keadilan adalah hak semua orang, tanpa kecuali.
Editor: Budi Adriansyah

















