banner 728x250

Bintan dan PLN Sepakat Kelola Pajak Tenaga Listrik dan PJU: Dorong Efisiensi dan Tambah PAD Daerah

Kerjasama ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola energi serta mendongkrak pendapatan asli daerah

banner 120x600
banner 468x60

Radar Perbatasan, Bintan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan bersama PT PLN (Persero) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik, pembayaran rekening listrik, serta pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU).

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Bintan Roby Kurniawan dan Manager PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tanjungpinang, Rully Agus Widanarto, pada Kamis, 9 Oktober 2025 di Ruang Pertemuan Bandar Seri Bentan.

banner 325x300

Kerjasama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah, khususnya dalam pelaksanaan pemungutan dan penyetoran PBJT atas tenaga listrik. Dengan sistem yang terintegrasi dan berbasis regulasi, diharapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor kelistrikan dapat diterima secara tepat waktu dan akurat.

“Terima kasih atas kehadiran semuanya. Harapan kita bersama, semoga langkah ini memberi dampak positif bagi kemajuan dan pendapatan daerah,” ujar Roby dalam sambutannya sebelum penandatanganan.

Pastikan Efisiensi dan Validasi Data

Melalui kerja sama ini, Pemkab Bintan dan PLN akan memastikan kelancaran penerimaan PAD dari PBJT tenaga listrik, termasuk menjamin pelunasan rekening listrik milik pemerintah daerah.

Selain itu, sistem web service yang dikelola PLN akan digunakan untuk memvalidasi data dan dokumen penerimaan pajak, sehingga akurasi data penerimaan dapat terjaga dengan baik.

Kerjasama ini juga meliputi aspek pengelolaan PJU, di mana akan dibentuk Tim Survei Gabungan antara Pemkab Bintan (melibatkan Bapenda, Dishub, dan Disperkim) dengan PLN. Tim ini akan bertugas melakukan pengawasan dan penertiban terhadap PJU yang belum terdaftar sebagai pelanggan PLN, sekaligus memperbarui data titik-titik PJU di wilayah Kabupaten Bintan.

Dorong Efisiensi Energi dan Potensi PAD Baru

Melalui meterisasi dan penataan ulang PJU, pemerintah daerah dapat memastikan setiap energi yang terpakai tercatat dan terukur, sehingga pembayaran listrik dapat dilakukan lebih efisien dan transparan.

Langkah ini diharapkan tidak hanya menertibkan penggunaan energi, tetapi juga membuka peluang bagi peningkatan pendapatan daerah.

“Ini salah satu upaya untuk kita tertibkan semuanya. Sekaligus, sebisa mungkin kita gali potensi-potensi pendapatan daerah yang bisa kita terima,” kata Roby usai kegiatan.

Dengan sinergi ini, Pemkab Bintan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan PLN dalam menciptakan tata kelola energi yang efisien, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Editor: Budi Adriansyah

banner 325x300
error: Content is protected !!