banner 728x250

Polda NTT Usut Dugaan Korupsi Dana Bencana Seroja Rp 60,4 Miliar di Malaka

banner 120x600
banner 468x60

Kupang, September 2025 –

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) sedang melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam program rehabilitasi rumah rusak pasca Bencana Seroja di Kabupaten Malaka. Dana yang diduga disalahgunakan bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) BNPB Tahun Anggaran 2021 senilai Rp 60.460.000.000 (enam puluh miliar empat ratus enam puluh juta rupiah).

banner 325x300

Hal tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor: B/3/IX/Res 3.3/2025/Direskrimsus yang ditandatangani oleh Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol. Pans Rachi Atulloh Irawan, S.H., M.H., tertanggal September 2025. Surat yang ditujukan kepada Bupati Malaka ini meminta koordinasi untuk kepentingan penyelidikan.

Kendala Teknis dan Permintaan Koordinasi dengan Bupati

Dalam surat tersebut, Polda NTT mengungkapkan bahwa penyidik dari Subdit 3 Tipidkor mengalami kendala dalam memastikan adanya dugaan kekurangan volume dan spesifikasi material pada pembangunan rumah yang diterima oleh masyarakat. Untuk membuktikan hal ini, diperlukan audit teknis yang komprehensif.

Rencana audit teknis akan melibatkan 3 orang ahli dan 30 orang asisten ahli dari Politeknik Negeri Kupang. Proses pemeriksaan terhadap 3.118 unit rumah yang tersebar di 7 kecamatan dan 28 desa ini diperkirakan memakan waktu sekitar 30 hari.

Polda NTT secara resmi memohon waktu dan koordinasi dari Bupati Malaka guna membahas dan memfasilitasi pelaksanaan audit teknis ini, yang menjadi kunci dalam mengungkap potensi kerugian negara.

Rincian Penerima Bantuan dan Mekanisme Penyaluran

Penyelidikan mengungkap beberapa fakta awal terkait penyaluran dana tersebut:

1. Penerima Manfaat: Sebanyak 3.118 Kepala Keluarga (KK) di Kabupaten Malaka menjadi penerima bantuan stimulan, yang terbagi dalam kategori:
· Rusak Berat: 509 unit
· Rusak Sedang: 399 unit
· Rusak Ringan: 2.210 unit
2. Mekanisme Penyaluran: Penyaluran dana dilakukan secara kontraktual dengan melibatkan 28 perusahaan (kontraktor pelaksana). Mekanisme penyalurannya adalah dana ditransfer oleh BNPB ke Rekening Virtual Account BPBD Kabupaten Malaka, yang kemudian disalurkan ke rekening BRI milik masyarakat penerima yang telah dibuat sebelumnya, sesuai dengan SK Bupati.

Surat ini juga menembuskan salinannya kepada Inspektur Daerah Kabupaten Malaka dan Kepala BPBD Kabupaten Malaka, menunjukkan bahwa penyelidikan ini melibatkan aparat pengawasan internal daerah.

Dengan adanya perkembangan ini, kasus dugaan korupsi dana bencana di Malaka memasuki tahap yang lebih serius, menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana darurat untuk masyarakat yang terdampak bencana

 

Editor : Boni Atolan

 

banner 325x300
error: Content is protected !!