Radar Perbatasan, Tanjungpinang – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Iwan Sumantri. Putusan itu dibacakan oleh Hakim tunggal Dessy, S.H., M.H., dalam sidang yang digelar pada Rabu, 8 Oktober 2025 di ruang sidang PN Tanjungpinang.
Sidang yang dimulai pukul 15.00 WIB tersebut mengagendakan pembacaan putusan atas permohonan praperadilan dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Tpg. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan dua hal pokok:
1. Menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya.
2. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.
Putusan tersebut bersifat final dan mengikat.
Dari pihak termohon, hadir mewakili Kejaksaan Negeri Bintan antara lain Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Dongan Maringan Tua Sirait, S.H., M.H., bersama Lunita Jawani, S.H., M.H., Livia Handayani Br Simatupang, S.H., serta Deska Dhia Rahayu, S.H.
Sidang berjalan dengan lancar dan tertib
Pihak Kejaksaan menyambut baik putusan tersebut. Menurut mereka, sejak awal permohonan praperadilan yang diajukan pemohon telah menyentuh substansi pokok perkara, bukan aspek formil yang menjadi ruang lingkup praperadilan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kami sependapat dengan hakim bahwa dalil-dalil pemohon berada di luar kewenangan praperadilan yang diatur dalam KUHAP dan diperluas melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014,” ujar perwakilan dari pihak termohon.
Dengan putusan ini, proses hukum atas perkara yang melibatkan pemohon akan berlanjut pada pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk diuji dan dibuktikan lebih lanjut.
Editor: Budi Adriansyah

















