banner 728x250

Karhutla Jadi Rapor Merah Pemerintahan Prabowo-Gibran, PP PMKRI: Negara Jangan Biarkan Hutan Terbakar dan Rakyat Menghirup Asap!

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang dan menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan masyarakat serta kerusakan lingkungan menjadi sorotan tajam Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI). Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai belum menunjukkan kemampuan optimal dalam mencegah, menangani, dan mengatasi persoalan karhutla secara menyeluruh.

Ketua Lembaga Hukum dan HAM PP PMKRI periode 2026–2028, Egidius Ronikung, menegaskan bahwa karhutla tidak boleh lagi dipandang sebagai bencana musiman yang setiap tahun berulang, kemudian dilupakan ketika musim hujan tiba.

banner 325x300

Menurutnya, karhutla merupakan persoalan serius yang menyangkut tata kelola pemerintahan, penegakan hukum, keadilan ekologis, hak asasi manusia, dan tanggung jawab konstitusional negara dalam melindungi keselamatan rakyat.

“Karhutla bukan sekadar persoalan api yang melahap pepohonan. Ini adalah persoalan ekologis, politik, ekonomi, dan kemanusiaan. Pertanyaan mendasarnya, di mana negara ketika hutan terbakar, udara tercemar, masyarakat menjadi korban, dan lingkungan hidup dihancurkan?” tegas Egidius.

Ia menilai, apabila pemerintah mengetahui ancaman karhutla tetapi gagal melakukan pencegahan, melindungi masyarakat, dan menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab, persoalan tersebut tidak lagi semata-mata dapat disebut sebagai bencana alam.

“Jika pemerintah gagal mencegah kebakaran, melindungi masyarakat, dan menindak pihak yang bertanggung jawab, maka persoalannya adalah kegagalan tata kelola, lemahnya penegakan hukum, dan tidak optimalnya pelaksanaan tanggung jawab negara,” ujarnya.

Data Karhutla dan Ancaman Kesehatan Masyarakat

Egidius mengungkapkan bahwa persoalan karhutla tercermin dalam besarnya luas wilayah yang terbakar dari tahun ke tahun.

Berdasarkan data yang dikemukakannya, luas kebakaran hutan dan lahan mencapai 1.161.192 hektare pada 2023 dan 376.805 hektare pada 2024. Untuk 2025, terdapat perbedaan angka dalam sejumlah publikasi pemerintah, yakni 213.984 hektare dan 359.619 hektare.

Sementara itu, data SiPongi mencatat luas karhutla mencapai 202.004,30 hektare sepanjang Januari hingga Juli 2026. Di sisi lain, estimasi organisasi lingkungan Auriga yang diberitakan Reuters pada Oktober 2026 menyebut angka sekitar 637.000 hektare untuk periode Januari–Agustus, sedangkan Nusantara Atlas memperkirakan hampir 900.000 hektare.

Pemerintah menyatakan data resmi luas kebakaran belum diperbarui setelah Juli karena masih memerlukan proses verifikasi.

Bagi Egidius, perbedaan data tersebut justru menunjukkan pentingnya transparansi dan konsistensi informasi publik. Pemerintah harus memastikan masyarakat memperoleh data yang akurat mengenai luas kebakaran, perkembangan titik api, wilayah terdampak, serta langkah penanganan yang dilakukan.

Dampak karhutla juga tidak bisa dipandang ringan. Data Kementerian Kesehatan yang dikutip dalam pernyataannya mencatat secara kumulatif 277.075 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di tujuh provinsi terdampak hingga 12 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, 62.400 kasus terjadi pada anak usia 0–5 tahun.

Bahkan, pada 27 Agustus 2026, Kementerian Kesehatan melaporkan sekitar 10,67 juta penduduk terdampak di tujuh provinsi, dengan 123 orang mengalami luka berat atau menjalani rawat inap.

“Ketika hutan terbakar, masyarakat dipaksa menghirup asap, anak-anak terancam gangguan pernapasan, petani kehilangan lahan dan sumber penghidupan, sementara masyarakat adat menghadapi ancaman terhadap ruang hidupnya. Negara seharusnya hadir dengan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan normatif dan rapat koordinasi,” tegasnya.

Negara Memiliki Kewajiban Konstitusional

Egidius mengingatkan bahwa perlindungan masyarakat dari dampak karhutla merupakan kewajiban konstitusional pemerintah.

Ia merujuk Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selain itu, Pasal 28I ayat (4) menegaskan tanggung jawab negara, terutama pemerintah, dalam perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Kewajiban tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Karena itu, pemerintah tidak boleh melepaskan tanggung jawab dengan menjadikan faktor cuaca, kekeringan, atau musim kemarau sebagai satu-satunya alasan terjadinya karhutla.

Menurut Egidius, pemerintah harus bekerja sebelum kebakaran meluas melalui pemetaan wilayah rawan, pengawasan konsesi perusahaan, perlindungan ekosistem gambut, penguatan patroli, serta penyediaan sarana dan prasarana pemadaman.

“Keberhasilan penanganan karhutla tidak boleh hanya diukur dari kemampuan memadamkan api setelah kebakaran meluas. Keberhasilan sesungguhnya adalah kemampuan negara mencegah kebakaran sejak awal,” katanya.

Kritik terhadap Pembiaran dan Lemahnya Penegakan Hukum

Lebih jauh, Egidius mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mengatasi persoalan karhutla yang terus berulang.

Ia menilai lambatnya respons dan lemahnya kebijakan pencegahan menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan pemerintah terhadap wilayah rawan kebakaran dan aktivitas pengelolaan lahan.

Bahkan, ia menyampaikan dugaan adanya pembiaran dalam penanganan karhutla akibat lemahnya respons pemerintah.

“Kami menganggap pemerintah sengaja membiarkan karhutla. Dugaan ini muncul karena lambatnya respons dan lemahnya kebijakan. Karena itu, pemerintah harus menjelaskan secara terbuka apa yang sebenarnya terjadi dan siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia juga meminta agar setiap dugaan pembakaran ilegal, kelalaian pengelolaan lahan, maupun pelanggaran lingkungan diselidiki secara independen dan transparan.

Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar masyarakat kecil, sementara perusahaan atau pemegang konsesi yang memiliki kekuatan ekonomi dan akses politik justru luput dari pemeriksaan.

“Hukum lingkungan tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Egidius juga menyoroti persoalan koordinasi penanganan karhutla, termasuk informasi mengenai bantuan operasi dari Jepang yang disebut diminta untuk dihentikan. Ia mempertanyakan dasar keputusan tersebut dan meminta pemerintah menjelaskan secara transparan pertimbangan serta evaluasi penanganan kebakaran.

Ia turut mengkritik penggunaan alasan Indonesia berada di kawasan Ring of Fire atau Cincin Api Pasifik untuk menjelaskan persoalan kebakaran hutan. Menurutnya, fenomena geologis tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan kegagalan pencegahan karhutla.

Tujuh Tuntutan PP PMKRI

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kontrol demokratis, Egidius menyampaikan tujuh tuntutan mendasar kepada pemerintah.

Pertama, membuka data karhutla secara transparan, meliputi lokasi kebakaran, luas lahan terdampak, perkembangan titik api, kualitas udara, dan jumlah masyarakat yang menjadi korban.

Kedua, memprioritaskan keselamatan masyarakat melalui penyediaan layanan kesehatan, perlindungan anak-anak, lansia, dan kelompok rentan, serta ruang aman dengan udara bersih.

Ketiga, mengusut seluruh dugaan pelanggaran secara transparan, termasuk pembakaran ilegal dan kelalaian pengelolaan lahan.

Keempat, mengevaluasi izin dan pengawasan lingkungan, terutama di wilayah yang berulang kali mengalami kebakaran.

Kelima, melibatkan masyarakat lokal dan masyarakat adat dalam pencegahan, pemantauan, penanganan, serta pemulihan lingkungan.

Keenam, menetapkan target pencegahan dan pemulihan yang terukur, disertai tenggat waktu, indikator keberhasilan, dan laporan yang dapat diawasi publik.

Ketujuh, mengevaluasi pejabat dan lembaga yang terbukti gagal menjalankan kewenangannya serta memastikan adanya pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Egidius menegaskan bahwa pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan bahwa situasi terkendali. Masyarakat berhak mengetahui ukuran keberhasilan penanganan, perkembangan kondisi lingkungan, serta langkah konkret yang dilakukan untuk mencegah bencana serupa.

Jangan Korbankan Rakyat demi Kepentingan Ekonomi

Menutup pernyataannya, Egidius mengingatkan bahwa karhutla bukan hanya persoalan kerusakan pepohonan, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan masa depan generasi mendatang.

Ia menilai masyarakat yang tidak menikmati keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam justru sering menjadi pihak yang paling berat menanggung dampak kerusakan lingkungan.

Karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa kepentingan ekonomi tidak ditempatkan di atas keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan hidup.

“Kita tidak sedang berbicara hanya tentang pepohonan yang terbakar. Kita sedang berbicara tentang hak masyarakat untuk menghirup udara bersih, hak anak-anak untuk tumbuh dalam lingkungan yang sehat, hak masyarakat adat mempertahankan ruang hidupnya, serta hak generasi mendatang untuk mewarisi lingkungan yang layak,” ungkapnya.

Ia menegaskan, kekuasaan dalam negara demokratis harus terbuka terhadap kritik dan pengawasan masyarakat. Kritik terhadap pemerintah bukanlah bentuk permusuhan, melainkan bagian dari upaya memastikan negara menjalankan mandat konstitusionalnya.

“Hutan bukan milik segelintir pemodal. Udara bersih bukan hak istimewa orang kaya. Keselamatan rakyat bukan pilihan kebijakan yang boleh ditunda.”

“Kami menolak pembiaran, menolak impunitas, dan menolak kebijakan yang mengorbankan lingkungan demi kepentingan ekonomi yang sempit. Kami menuntut negara menjalankan kewajibannya, bukan sekadar mengumbar janji ketika bencana telah terjadi,” tutup Egidius.

Hentikan karhutla, lindungi rakyat, usut setiap pelanggaran, pulihkan lingkungan, dan tuntut pertanggungjawaban negara.

(Tim)

banner 325x300
error: Content is protected !!