banner 728x250

Ungkap 3 Kasus TPPO, Polda Kepri Ringkus Enam Tersangka

Belasan PMI Nonprosedural Dijanjikan Gaji Menggiurkan hingga Dijebal Gunakan Speedboat

banner 120x600
banner 468x60

BATAM, Radar Perbatasan.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) sukses membongkar tiga kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sekaligus pelanggaran perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dari penanganan tiga laporan polisi tersebut, penyidik resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung dalam konferensi pers yang dihadiri Dirreskrimum Polda Kepri AKBP Suyono, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol. Imam Riyadi, serta Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Tri Prasetiyo.

banner 325x300

Penindakan tegas ini sejalan dengan Quick Wins Kapolri Program Nomor 8 tentang KUHP/KUHAP Siap dan Scientific Crime Investigation, khususnya dalam memberantas tindak pidana TPPO. Melalui penyidikan berbasis alat bukti sah, Polda Kepri mengusut tuntas peran tiap pelaku sembari mengoptimalkan perlindungan korban lewat koordinasi lintas instansi.

Berikut rincian tiga modul kejahatan yang berhasil diungkap:

• Modus Iming-Iming Kerja di Singapura.

Kasus pertama melibatkan 13 pria yang dijanjikan bekerja sebagai blaster painter (pekerja pengecatan modul) di Singapura. Para korban diiming-imingi upah 5 Dolar Singapura per jam plus uang makan 10 Dolar Singapura per hari. Dalam perkara ini, tersangka HM alias A diringkus karena mengurus keberangkatan korban tanpa dokumen dan persyaratan resmi PMI.

• Penyelundupan 16 WNI Pakai Speedboat.

Kasus kedua membongkar dugaan pengiriman 16 WNI secara nonprosedural ke Malaysia lewat jalur laut. Rombongan korban terdiri dari 15 orang dewasa dan satu bayi. Empat tersangka berinisial AN, FH, JN, dan SW ditangkap dengan peran bervariasi, mulai dari anak buah kapal (ABK) hingga koordinator lapangan.

• Penampungan CPMI Perempuan Ilegal.

Kasus ketiga menyasar perekrutan seorang calon pekerja migran perempuan secara nonprosedural ke Malaysia. Tersangka berinisial RF memfasilitasi tempat penampungan hingga mengurus keberangkatan korban dengan iming-iming pekerjaan di Negeri Jiran.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei menegaskan bahwa keenam tersangka telah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat pasal berlapis sesuai peran masing-masing, meliputi Pasal 81 juncto Pasal 69, Pasal 83 juncto Pasal 68, serta Pasal 86 huruf c juncto Pasal 72 huruf c UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 457 juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) serta Pasal 4 juncto Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

“Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 10 tahun hingga maksimal 15 tahun,” tegas Kombes Pol. Nona.

Polda Kepri mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja di luar negeri yang menjanjikan proses instan, gaji fantastis, atau tanpa kelengkapan dokumen yang jelas. Masyarakat diminta selalu memverifikasi legalitas perusahaan penyalur melalui instansi resmi seperti BP3MI serta memastikan kontrak kerja transparan.

Apabila menemukan indikasi perekrutan ilegal atau TPPO, warga dapat segera melapor melalui Layanan Kepolisian 110 (bebas pulsa 24 jam) atau berkoordinasi dengan BP3MI setempat.

Editor: Budi Adriansyah

 

banner 325x300
error: Content is protected !!