TANJUNGPINANG, Radar Perbatasan.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan resmi mematangkan rencana restrukturisasi organisasi pemerintahan. Langkah strategis ini diawali melalui Konsultasi Publik Rancangan Naskah Akademik dan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Ruang Rapat Atas Bapperida Bintan, Tanjungpinang, pada Jumat 23 Oktober 2026.
Agenda yang dikoordinasikan Bagian Organisasi Setda Kabupaten Bintan tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan, Ronny Kartika.
Dalam arahannya, Ronny menegaskan bahwa penataan ulang struktur ini bukan sekadar mengejar pemangkasan jumlah organisasi. Lebih dari itu, langkah ini diambil untuk memperjelas pembagian tugas, memperkuat koordinasi, dan mendongkrak efektivitas pelayanan publik.
“Penataan perangkat daerah harus dilakukan secara cermat dan terukur. Tujuannya bukan sekadar menyederhanakan struktur organisasi, tetapi memastikan setiap instansi menjalankan fungsinya secara optimal, menghindari tumpang tindih kewenangan, dan memberikan pelayanan yang lebih efektif,” ujar Ronny.
Karakter Wilayah Kepulauan Jadi Pertimbangan Utama
Menurut Ronny, perancangan struktur organisasi anyar ini wajib memperhitungkan geografis Bintan sebagai daerah kepulauan. Berbagai potensi unggulan, seperti pariwisata, perikanan, pertanian, investasi, hingga infrastruktur, harus mampu terakomodasi dengan seimbang.
Oleh sebab itu, perubahan struktur didasari kajian akademik yang komprehensif. Beban kerja, kesiapan sumber daya manusia (SDM), kemampuan keuangan daerah, hingga dampak terhadap pelayanan publik menjadi indikator penentu.
“Prinsipnya, organisasi yang dibentuk harus tepat fungsi dan tepat ukuran. Efisiensi anggaran memang penting, tetapi jangan sampai penataan ini justru menurunkan kualitas pelayanan,” tegasnya.
Jumlah Perangkat Daerah Pangkas dari 29 Jadi 25
Dalam rancangan yang dipaparkan, Pemkab Bintan mengusulkan pengurangan jumlah dinas dan badan dari 29 menjadi 25 Perangkat Daerah.
Sejumlah poin penting penggabungan urusan pemerintahan tersebut meliputi:
• Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan: Digabung dalam satu pengawasan terpadu.
• Lingkungan Hidup serta Perumahan dan Kawasan Permukiman: Disatukan demi optimalisasi penataan ruang dan lingkungan.
• Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga: Diintegrasikan untuk memperkuat daya tarik pariwisata dan potensi pemuda.
• Keuangan, Aset, dan Pendapatan Daerah: Digabung untuk menyinergikan tata kelola anggaran daerah.
• Perindustrian, Perdagangan, dan Ketenagakerjaan: Penataan ulang untuk merespons dinamika investasi dan iklim kerja.
Buka Ruang Masukan Publik
Usulan restrukturisasi ini masih berupa draf awal yang memerlukan pembahasan mendalam sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Lewat konsultasi publik ini, Pemkab Bintan mengharapkan kritik dan saran konstruktif dari para pemangku kepentingan (stakeholders). Output akhir dari penataan ini diharapkan mampu melahirkan birokrasi yang proporsional, adaptif, efisien, dan berorientasi penuh pada kepentingan masyarakat.
Editor: Budi Adriansyah

















