MAKASSAR, RADAR PERBATASAN – Pernyataan dalam siaran langsung TikTok yang diduga merendahkan profesi wartawan dan pengacara berbuntut langkah hukum. Figur publik sekaligus pengusaha asal Makassar, Fenny Frans, dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan profesi melalui media sosial.
Laporan tersebut diajukan jurnalis Muhammad Ilyas Nurdin pada Senin (19/10/2026) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel. Pelapor menilai pernyataan yang muncul dalam siaran langsung akun TikTok terverifikasi @fennyfrans berpotensi merugikan kehormatan pribadi maupun profesi wartawan dan advokat.
Berdasarkan keterangan dalam laporan yang disampaikan, peristiwa itu terjadi pada Selasa malam, 13 Oktober 2026, sekitar pukul 19.30 WITA. Siaran langsung tersebut disebut ditonton ribuan warganet.
Dalam siaran itu, terdengar pernyataan, “Kamu wartawan ngaseng, biar sama pengacaramu saya tidak malla’ ja.” Pernyataan tersebut dinilai pelapor mengandung unsur yang merendahkan profesi wartawan dan pengacara.
Selain itu, Fenny Frans disebut menyinggung persoalan dugaan penghinaan terhadap anaknya dengan sebutan “anak kodok”. Namun, berdasarkan informasi yang tersedia, identitas pihak yang dimaksud belum diketahui secara jelas.
Pelapor menilai pernyataan yang disampaikan di ruang publik digital tersebut berpotensi memunculkan persepsi negatif dan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Sebagai bukti awal, ia menyerahkan dokumen cetak berupa tangkapan layar siaran langsung serta dokumentasi komentar warganet setelah siaran berlangsung.
Meski demikian, dugaan pelanggaran hukum dalam perkara ini masih harus diuji melalui proses penanganan oleh aparat penegak hukum.
Forum Jurnalis Beri Dukungan
Langkah hukum yang ditempuh Muhammad Ilyas Nurdin mendapat dukungan dari Forum Jurnalistik Sulsel Bersatu. Dukungan tersebut disampaikan melalui Arifin Sulsel dari media sorotanpublic.com.
Pemimpin Redaksi Targetberita.co.id, Daniel Turangan, juga menyoroti pentingnya menjaga etika dalam menyampaikan pendapat di media sosial.
Menurut Daniel, kebebasan berekspresi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak, kehormatan, dan martabat orang lain, termasuk mereka yang menjalankan profesi wartawan dan advokat.
“Pernyataan yang dilontarkan jelas melanggar etika ruang publik dan menabrak aturan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan fungsinya,” ujar Daniel.
Ia menilai penyamarataan dan pernyataan yang dianggap merendahkan profesi tertentu perlu disikapi secara serius, dengan tetap mengedepankan proses hukum dan pembuktian yang berlaku.
Minta Polisi Usut Laporan
Dalam laporannya, pelapor mendasarkan pengaduan pada ketentuan hukum terkait dugaan penyerangan kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik. Salah satu ketentuan yang disebut ialah Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pelapor meminta Ditreskrimsus Polda Sulsel menindaklanjuti laporan tersebut dan mengusut dugaan peristiwa yang dilaporkan sesuai ketentuan hukum.
Namun, pelaporan tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. Penilaian mengenai unsur pidana, konteks pernyataan, serta pihak yang bertanggung jawab menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Polda Sulsel mengenai status penanganan laporan tersebut. Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak Fenny Frans juga masih diupayakan.
Redaksi akan memperbarui informasi apabila terdapat keterangan resmi dari kepolisian maupun pihak yang dilaporkan.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang diterima. Seluruh dugaan dalam perkara tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan hak jawab pihak terkait.
Arifin

















