SABU RAIJUA, RADAR PERBATASAN.COM – Enam instansi di Kabupaten Sabu Raijua menjadi sasaran Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 oleh Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua menyambut baik penilaian tersebut dan menyatakan kesiapan untuk melakukan pembenahan demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Penilaian berlangsung pada Senin (19/10/2026) hingga Jumat (23/10/2026). Agenda ini menjadi bagian dari upaya mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus mengidentifikasi aspek yang perlu diperbaiki agar masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih baik.
Setibanya di Kabupaten Sabu Raijua, Tim Penilai Ombudsman NTT yang terdiri atas Hendryk R. Adoe dan Dedy M. Bunga langsung menggelar pertemuan dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Sabu Raijua, Septenius M. Bule Logo, S.H., M.Hum., di ruang kerja Sekda, Senin (19/10/2026) pagi.
Dalam pertemuan tersebut, Sekda menyampaikan apresiasi atas kunjungan Tim Penilai Ombudsman NTT. Pemerintah daerah, kata dia, memandang penilaian tersebut sebagai kesempatan untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik berdasarkan hasil evaluasi.
“Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua menyampaikan terima kasih atas kunjungan Tim Penilai Ombudsman NTT dan bersedia untuk melakukan pembenahan dan perbaikan pelayanan publik atas hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik yang diperoleh,” ujar Septenius.
Enam Instansi Menjadi Sasaran Penilaian
Tim Penilai Ombudsman NTT akan melakukan evaluasi terhadap enam instansi, terdiri atas empat perangkat daerah Kabupaten Sabu Raijua dan dua instansi vertikal.
Empat perangkat daerah yang menjadi sasaran penilaian yakni Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum, serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sabu Raijua.
Sementara itu, dua instansi vertikal yang turut dinilai adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua dan Kepolisian Resor Sabu Raijua.
Penilaian dilakukan melalui tiga metode, yaitu wawancara dengan responden dari unsur penyelenggara negara dan masyarakat, studi dokumen, serta observasi langsung terhadap kondisi dan pelaksanaan pelayanan publik.
Melalui metode tersebut, penilaian tidak hanya bertumpu pada dokumen administrasi, tetapi juga mencakup keterangan responden dan pengamatan terhadap penyelenggaraan pelayanan di lapangan.
Hasil penilaian diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi setiap instansi untuk mengidentifikasi kekurangan, memperbaiki tata kelola, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Penilaian Masuk Indikator Kinerja Pemerintah
Dalam kegiatan tersebut, Tim Penilai juga menyampaikan adanya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-109 Tahun 2026 yang mengakomodasi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai Indikator Kinerja Kunci pada urusan pelayanan publik.
Berdasarkan keterangan tim, indikator tersebut akan menjadi bagian dari pengukuran kinerja kepala daerah serta masuk dalam Indikator Kinerja Utama Sekretaris Daerah selaku pembina pelayanan publik pada 2027.
Hal ini menempatkan penilaian maladministrasi sebagai salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan pemerintah daerah dalam memperkuat penyelenggaraan pelayanan publik.
Karena itu, hasil penilaian diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan administrasi atau kegiatan evaluasi semata, tetapi ditindaklanjuti melalui langkah perbaikan yang nyata dan berkelanjutan.
Masyarakat Diberi Ruang untuk Menilai
Selain penilaian oleh tim, masyarakat juga diberikan ruang untuk berpartisipasi menyampaikan penilaian terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Sabu Raijua.
Partisipasi tersebut dapat dilakukan melalui tautan resmi Ombudsman RI berikut:
https://pmkm.ombudsman.go.id/#/ppm-external
Berdasarkan informasi yang disampaikan Tim Penilai, partisipasi masyarakat dibuka selama periode Agustus hingga November 2026.
Keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam menilai kualitas pelayanan karena warga merupakan pihak yang secara langsung merasakan proses, kemudahan, maupun kendala ketika mengakses layanan pemerintah.
Melalui penilaian tersebut, pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai kualitas pelayanan yang telah diberikan.
Sikap terbuka Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua terhadap evaluasi Ombudsman menjadi langkah awal dalam pembenahan pelayanan publik. Tantangan berikutnya adalah memastikan setiap temuan dan rekomendasi ditindaklanjuti sehingga perbaikan benar-benar dirasakan masyarakat.
: Yuven Fernandez

















