BATAM, RADAR PERBATASAN — Keabsahan Musyawarah Besar (MUBES) VII Perkumpulan Keluarga Nusa Tenggara Timur (PK NTT) Kota Batam Tahun 2026 kini menghadapi ujian hukum. Eduard Kamaleng, S.H., M.H., melalui kuasa hukumnya, Dominikus Aliando, S.H., menggugat pelaksanaan MUBES yang digelar di Hotel Golden View, Bengkong, Batam, pada 12 September 2026. Penggugat juga meminta agar pelantikan ketua terpilih dan pengurus periode 2026–2031 ditunda hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Batam dengan nomor perkara 433/Pdt.G/2026/PN Btm. Berdasarkan informasi perkara, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 27 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB.
Dominikus Aliando, saat dikonfirmasi pada Rabu (14/10/2026), mengatakan gugatan diajukan karena pihaknya menilai pelaksanaan MUBES VII tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi serta tata tertib yang berlaku.
“Gugatan ini kami ajukan karena pelaksanaan MUBES VII PK NTT Kota Batam kami nilai tidak sesuai dengan AD/ART organisasi dan tata tertib yang berlaku. Kami meminta pengadilan menguji proses pelaksanaan MUBES, mulai dari pembentukan panitia, persyaratan calon, mekanisme pemungutan suara hingga tahapan penyampaian visi dan misi,” ujar Dominikus.
Ia menegaskan, pihak penggugat juga memohon agar pelantikan ketua terpilih ditunda sampai perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Pembentukan Panitia hingga Persyaratan Calon Dipersoalkan
Dalam materi gugatannya, Eduard mempersoalkan sejumlah tahapan penyelenggaraan MUBES, yang menurut pihaknya perlu diuji berdasarkan ketentuan organisasi.
Salah satu yang disoroti adalah pembentukan panitia pelaksana. Penggugat mendalilkan bahwa komposisi panitia dinilai tidak memenuhi ketentuan mengenai keterlibatan unsur Dewan dan Pengurus PK NTT Kota Batam. Menurut dalil gugatan, panitia lebih banyak berasal dari unsur pengurus periode 2022–2026, sementara keterlibatan unsur Dewan sebagaimana diatur dalam tata tertib dinilai tidak terpenuhi.
Persoalan berikutnya menyangkut persyaratan pencalonan Ketua Umum PK NTT Kota Batam periode 2026–2031, khususnya kewajiban pembayaran sebesar Rp7,5 juta bagi setiap calon.
Eduard menyatakan telah memenuhi persyaratan tersebut. Namun, ia mempersoalkan penerapannya terhadap dua calon lainnya, yakni Moh. Agung Teibang dan Dominggus R.R. Woge, yang menurut dalil gugatan tidak dikenai persyaratan serupa.
Selain pembentukan panitia dan persyaratan calon, mekanisme pemberian hak suara juga menjadi bagian dari gugatan. Penggugat mempersoalkan dugaan bahwa tidak seluruh hak suara diberikan secara langsung oleh pemiliknya, melainkan diwakilkan kepada pihak lain.
Tahapan penyampaian visi dan misi calon Ketua Umum turut dipermasalahkan karena dinilai tidak dilaksanakan sesuai ketentuan tata tertib MUBES.
Seluruh persoalan tersebut merupakan dalil yang diajukan pihak penggugat dan masih harus diperiksa serta dinilai oleh majelis hakim. Karena itu, keabsahan pelaksanaan MUBES dan keputusan-keputusan yang dihasilkan masih menjadi objek sengketa hukum.
Minta Hasil MUBES Dinyatakan Tidak Mengikat
Dalam petitumnya, Penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Penggugat juga memohon agar keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam MUBES VII PK NTT Kota Batam pada 12 September 2026 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, permintaan penundaan pelantikan Ketua dan Pengurus PK NTT Kota Batam periode 2026–2031 menjadi salah satu poin penting dalam perkara tersebut. Penggugat menghendaki agar pelantikan ditunda sampai terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.
Permintaan tersebut merupakan bagian dari tuntutan penggugat. Dikabulkan atau tidaknya petitum itu bergantung pada pemeriksaan dan putusan pengadilan.
Dominikus berharap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia meminta agar pengadilan diberikan ruang untuk memeriksa persoalan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, proses hukum diharapkan dapat memberikan kepastian atas persoalan yang dipermasalahkan sekaligus menjaga penyelesaian perbedaan di dalam organisasi agar berlangsung tertib dan sesuai aturan.
Tiga Tergugat, Tiga Turut Tergugat
Dalam perkara tersebut, pihak yang digugat adalah Abdullah Yusuf, S.H., Ahmad Sahbudin, dan Andi S. Mukhtar, S.T.
Sementara itu, Moh. Agung Teibang, Dominggus R.R. Woge, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Batam dicantumkan sebagai turut tergugat.
Dengan terdaftarnya perkara ini di Pengadilan Negeri Batam, sengketa pelaksanaan MUBES VII PK NTT Kota Batam memasuki jalur peradilan. Proses persidangan selanjutnya akan menjadi ruang bagi para pihak untuk menyampaikan argumentasi dan bukti masing-masing, sebelum pengadilan menentukan penilaian hukumnya.
Catatan: Gugatan yang telah terdaftar tidak dengan sendirinya membatalkan hasil MUBES atau menghentikan pelantikan. Status dan keabsahan keputusan organisasi tetap harus dilihat berdasarkan proses hukum serta putusan atau penetapan pengadilan yang berlaku.
Tim

















