MEDAN — Dana hibah pembangunan Masjid Agung Medan senilai Rp350 miliar, perubahan susunan nazir wakaf, hingga kelanjutan rencana pembangunan menara setinggi 199 meter menjadi sejumlah persoalan yang diminta mendapat penjelasan dalam laporan pertanggungjawaban pengurus. Untuk menyelesaikan berbagai dinamika tersebut, Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Agung Medan berencana mempercepat musyawarah pergantian pengurus pada November 2026.
Ketua Umum BKM Agung Medan, Dr. Impun Siregar, mengatakan percepatan musyawarah dilakukan untuk menjaga ukhuwah Islamiyah, memperkuat silaturahmi, serta mencegah perpecahan di lingkungan Masjid Agung Medan.
Dalam rapat bersama pengurus harian di kantor BKM, Selasa (13/10/2026), Impun menjelaskan bahwa musyawarah yang semula dijadwalkan berlangsung hingga akhir masa kepengurusan periode 2022–2027 akan dipercepat dengan tetap berpedoman pada ketentuan organisasi.
Musyawarah tersebut direncanakan berlangsung pada November 2026 di Masjid Agung Medan. Pengurus akan membentuk panitia pelaksana dengan mengacu pada peraturan yang berlaku dan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara tertanggal 28 Mei 2021 mengenai penerbitan surat keputusan pengurus BKM.
Menurut Impun, forum musyawarah akan melibatkan berbagai unsur, antara lain pewakif, Ketua Panitia Pembangunan Masjid Agung, Ketua Nazir Wakaf, Kepala KUA Polonia, tokoh agama, pengurus MUI Kota Medan, perwakilan organisasi Islam, pejabat pemerintah setempat, seluruh pengurus BKM, serta perwakilan jamaah.
Musyawarah diharapkan menjadi ruang untuk membahas berbagai persoalan secara terbuka, mencari penyelesaian sesuai mekanisme organisasi, dan memastikan pengelolaan masjid tetap berorientasi pada kepentingan umat.
Dana Hibah Rp350 Miliar Diminta Dipertanggungjawabkan
Persoalan dana pembangunan menjadi salah satu agenda penting yang disoroti pengurus BKM.
Ketua Bidang Aset BKM, Edwin Ginting, meminta agar laporan pertanggungjawaban pengurus periode 2022–2027 turut memuat penjelasan mengenai penggunaan dana hibah pembangunan Masjid Agung Medan yang diterima pada masa pemerintahan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
Edwin menyebut total dana hibah yang diterima mencapai Rp350 miliar, termasuk hibah terakhir pada 2023 sebesar Rp150 miliar.
Menurut penjelasannya, dana hibah tersebut telah diserahkan oleh pengurus BKM kepada Panitia Pembangunan Masjid Agung Medan. Penyerahan itu disebut diterima oleh Wakil Ketua Umum Musa Idishah dan Bendahara Umum Yuslin.
Atas dasar itu, pengurus BKM meminta Panitia Pembangunan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana secara terperinci agar pengelolaan anggaran pembangunan dapat diketahui dengan jelas.
Permintaan tersebut menjadi bagian dari upaya memperjelas penggunaan dana pembangunan yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Meski demikian, angka dan alur penyerahan dana tersebut masih perlu dicocokkan dengan dokumen hibah, bukti penyaluran, laporan keuangan, serta pertanggungjawaban resmi pihak-pihak terkait. Permintaan laporan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana.
Perubahan Susunan Nazir Wakaf Dipertanyakan
Selain dana pembangunan, pengurus BKM menyoroti perubahan susunan nazir wakaf tanah Masjid Agung Medan yang dinilai perlu mendapat klarifikasi administratif dan hukum.
Pengurus merujuk pada surat keputusan Badan Pelaksana Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Medan tertanggal 21 Mei 2015 yang mencatat lima orang sebagai nazir tanah wakaf Masjid Agung Medan.
Dalam dokumen tersebut, susunan nazir terdiri atas Drs. H.T. Dzulmi Eldin S., M.Si. sebagai ketua; Dr. H. Abdul Hakim Siagian, S.H., M.Hum. sebagai sekretaris; H. Yuslim Siregar sebagai bendahara; serta Dr. H. Asren Nasution, M.A. dan H. Hasan Matsum, M.Ag. sebagai anggota.
Namun, pengurus BKM mempertanyakan perubahan jumlah nazir menjadi tiga orang berdasarkan surat keputusan yang disebut terbit pada 2025. Menurut pengurus, perubahan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pewakif Edy Rahmayadi dan BKM.
Pengurus menilai perubahan susunan tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan dasar penerbitan keputusan, prosedur administrasi, serta kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang wakaf.
Mereka juga mempertanyakan alasan pengurangan dua anggota nazir dan meminta penjelasan mengenai dasar hukum perubahan tersebut.
Meski pengurus BKM menilai perubahan itu berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan hukum, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen keputusan, ketentuan yang berlaku, dan penjelasan pihak berwenang.
Karena itu, klarifikasi dari pihak penerbit keputusan dan pengurus nazir yang bersangkutan diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
Pengelolaan Infak dan Penitipan Sepatu Ikut Disorot
Pengurus BKM juga menyoroti pengelolaan infak, penitipan sepatu, serta pembentukan petugas tersendiri di lingkungan masjid.
Menurut pengurus, pembagian tugas antara BKM dan nazir wakaf perlu diperjelas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan fasilitas dan kegiatan masjid.
Persoalan tersebut dinilai perlu dibahas melalui musyawarah dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Dengan demikian, pengelolaan infak, pelayanan jamaah, dan aktivitas operasional masjid dapat berjalan dengan mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengurus berharap pembahasan dilakukan secara terbuka dengan mengutamakan kepentingan umat, bukan memperbesar perbedaan di antara pihak-pihak yang terlibat.
Rencana Menara 199 Meter Diminta Diperjelas
Agenda lain yang turut disoroti adalah rencana pembangunan menara Masjid Agung Medan setinggi 199 meter.
Dalam rapat tersebut, pengurus BKM meminta Panitia Pembangunan memberikan penjelasan mengenai perkembangan rencana pembangunan menara, termasuk tahapan yang telah dilakukan dan kelanjutan proyek tersebut.
Menurut pengurus, informasi yang jelas diperlukan agar jamaah dan seluruh pihak yang berkepentingan memperoleh gambaran utuh mengenai arah pembangunan Masjid Agung Medan.
Kejelasan informasi pembangunan juga dinilai penting untuk melengkapi pertanggungjawaban pengelolaan dana hibah dan perkembangan program pembangunan masjid.
Musyawarah November Jadi Ruang Penyelesaian
Musyawarah pergantian pengurus pada November 2026 direncanakan diawali dengan pembukaan oleh protokol, dilanjutkan sambutan Ketua MUI Kota Medan yang dalam keterangan pengurus juga disebut sebagai nazir wakaf Masjid Agung, sambutan perwakilan pejabat setempat, serta sambutan dan laporan Ketua BKM periode 2022–2027.
Agenda berikutnya adalah pemilihan ketua atau tim formatur yang dipandu sedikitnya tiga orang dari peserta musyawarah, kemudian ditutup dengan doa.
Rangkaian agenda tersebut masih merupakan rencana yang disampaikan pengurus dan dapat mengikuti ketentuan organisasi yang berlaku.
Impun berharap percepatan musyawarah menjadi momentum untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang berkembang selama setahun terakhir, termasuk memperjelas pertanggungjawaban pembangunan, tata kelola wakaf, dan pembagian kewenangan dalam pengelolaan masjid.
“Dengan musyawarah ini, kita berharap silaturahmi tetap terjaga, persoalan dapat diselesaikan secara baik, dan Masjid Agung Medan semakin bersinar sebagai pusat ibadah serta kegiatan umat Islam,” harap Impun.
Musyawarah tersebut diharapkan tidak hanya menghasilkan kepengurusan baru, tetapi juga membuka ruang klarifikasi dan pertanggungjawaban yang diperlukan untuk menjaga kepercayaan jamaah serta memastikan pengelolaan Masjid Agung Medan berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.
Penulis: Jek

















