banner 728x250

Tujuh Titik Dugaan Pergudangan Barang Ilegal di Kalbar Disorot, MAUNG Desak Mabes Polri, KPK dan Kejagung Turun Tangan

banner 120x600
banner 468x60

PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT, 13 Oktober 2026 — Dugaan aktivitas pergudangan dan peredaran berbagai jenis barang ilegal di tujuh titik wilayah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya memunculkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan distribusi barang di Kalimantan Barat. Mulai dari dugaan penimbunan BBM bersubsidi, daging beku impor, bawang, oli yang dipertanyakan keasliannya, rokok tanpa cukai, hingga pakaian bekas impor ilegal, seluruhnya menuntut penelusuran dan pembuktian oleh instansi berwenang.

Tim Investigasi MAUNG mendesak aparat penegak hukum mengusut setiap temuan secara menyeluruh, menelusuri kemungkinan hubungan antarkasus, serta membuka perkembangan penanganannya kepada publik. Mabes Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung (Kejagung) juga diminta memberikan perhatian terhadap dugaan pelanggaran yang dinilai perlu ditangani secara terkoordinasi.

banner 325x300

Bagi MAUNG, persoalan utamanya bukan semata-mata keberadaan barang yang diduga melanggar ketentuan, melainkan bagaimana barang-barang tersebut dapat disimpan, dipindahkan, dan didistribusikan tanpa terdeteksi lebih awal apabila dugaan pelanggaran itu terbukti.

Meski demikian, dugaan keterkaitan ketujuh titik tersebut, identitas pihak yang disebut-sebut, serta kemungkinan adanya perlindungan dari oknum tertentu masih harus dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum. Belum ada dasar untuk menyimpulkan seluruh aktivitas itu merupakan satu jaringan yang sama.

Tujuh Titik, Beragam Jenis Barang

Tim Investigasi MAUNG memaparkan tujuh temuan yang menurut mereka perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut.

1. Dugaan penimbunan biosolar di Pontianak Utara

Sebuah gudang tertutup di Jalan Budi Utomo, Pontianak Utara, dilaporkan diduga menjadi tempat penampungan BBM bersubsidi yang dialihkan dari peruntukannya. Kendaraan tangki berwarna biru disebut rutin keluar-masuk lokasi tersebut.

Dalam laporan tim, nama berinisial LP, AY, dan DE disebut berkaitan dengan aktivitas yang dipersoalkan. Namun, hubungan mereka dengan dugaan pelanggaran tersebut belum terkonfirmasi secara independen.

MAUNG meminta aparat menelusuri asal BBM, dokumen pengangkutan, tujuan distribusi, serta pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan penyimpangan.

2. Dugaan penyimpanan daging beku impor di Pontianak Timur

Gudang di Jalan M. Sabran Nomor 17, Pontianak Timur, dilaporkan diduga menyimpan daging beku impor yang legalitas pemasukan dan distribusinya dipertanyakan.

Harga jual yang disebut jauh di bawah harga pasar juga menjadi perhatian dalam laporan tersebut. Meski demikian, harga murah saja tidak membuktikan bahwa produk berasal dari impor ilegal atau tidak aman dikonsumsi.

MAUNG meminta instansi berwenang memeriksa dokumen impor, persyaratan karantina, ketertelusuran produk, serta ketentuan keamanan dan kehalalan yang berlaku.

3. Dugaan pemasukan bawang tanpa dokumen lengkap di Pontianak Selatan

Sebuah ruko di kawasan Jalan Budi Karya/Ambalat dilaporkan menerima karung bawang merah dan bawang putih. Aktivitas itu diduga berkaitan dengan pemasukan komoditas tanpa dokumen impor atau persyaratan karantina yang semestinya.

Seseorang berinisial AY disebut dalam laporan sebagai pihak yang diduga terkait dengan gudang tersebut. Informasi mengenai kepemilikan lokasi dan legalitas barang masih perlu dikonfirmasi.

MAUNG mendesak pemeriksaan dokumen asal komoditas, perizinan, serta persyaratan karantina tumbuhan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.

4. Dugaan penampungan solar bersubsidi di Pancaroba, Kubu Raya

Warga dilaporkan menemukan gudang yang lokasinya tidak jauh dari sebuah SPBU di kawasan Pancaroba, Kabupaten Kubu Raya. Tempat tersebut diduga digunakan untuk menampung BBM bersubsidi dalam jumlah besar.

Laporan warga menyebut kendaraan tangki rutin melakukan pengisian sebelum BBM dipindahkan ke gudang. Informasi ini memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan lapangan, penelusuran asal dan tujuan BBM, serta pencocokan dokumen distribusi.

MAUNG meminta BPH Migas dan aparat penegak hukum memeriksa laporan tersebut sesuai kewenangan masing-masing.

5. Dugaan penyimpanan oli bermerek yang keasliannya dipertanyakan

Gudang berkode B3A di kawasan Jalan Ampera, Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, dilaporkan diduga menyimpan oli bermerek yang keasliannya dipertanyakan.

Seorang pengusaha berinisial U disebut dalam laporan tim. Namun, dugaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam pelanggaran.

Pemeriksaan produk, rantai pasok, dokumen distribusi, dan keterangan pemilik atau pengelola gudang diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terkait produk palsu atau distribusi barang.

6. Dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di Pontianak

Peredaran rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai di Pontianak juga masuk dalam daftar temuan MAUNG.

Nama “Ahui” disebut dalam laporan tim sebagai sosok yang diduga berkaitan dengan jaringan distribusi. Identitas, peran, serta kebenaran dugaan tersebut belum terverifikasi secara independen.

MAUNG meminta Bea Cukai menelusuri sumber pasokan, jalur distribusi, dokumen cukai, serta pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab. Dugaan kerugian penerimaan negara juga perlu dihitung berdasarkan data resmi, bukan semata-mata perkiraan.

7. Dugaan pergudangan pakaian bekas impor ilegal di Kubu Raya dan Mempawah

Kasus pakaian bekas impor menjadi salah satu temuan dengan nilai barang yang menonjol.

Berdasarkan informasi dalam bahan pemberitaan, sebanyak 43 peti kemas berisi pakaian bekas impor dengan nilai taksiran mencapai Rp37,5 miliar terungkap dalam penindakan di Tanjung Priok. Pengiriman tersebut disebut berasal dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak.

Penelusuran juga dilaporkan menemukan dua gudang penimbunan di Kalimantan Barat. Sebanyak 264 bal pakaian bekas ditemukan di Kabupaten Kubu Raya, sedangkan 2.060 bal ditemukan di Kabupaten Mempawah.

Temuan ini perlu ditindaklanjuti dengan penelusuran asal barang, dokumen pengangkutan, pemilik sebenarnya, dan rantai distribusi. Keterkaitan setiap gudang dengan 43 peti kemas di Tanjung Priok harus didasarkan pada hasil penyidikan.

MAUNG Pertanyakan Kemungkinan Keterkaitan Antarkasus

Koordinator Tim Investigasi MAUNG menilai beragam laporan tersebut perlu diperiksa secara serius karena mencakup sejumlah sektor berbeda, mulai dari energi dan pangan hingga produk industri serta barang impor.

“Tujuh titik berbeda dengan jenis barang yang beragam harus menjadi perhatian serius aparat. Pertanyaan mendasarnya adalah apakah setiap temuan berdiri sendiri atau terdapat hubungan tertentu dalam rantai pemasokan dan distribusinya. Hal itu harus dijawab melalui penyelidikan berbasis bukti,” tegas Koordinator Tim Investigasi MAUNG dalam pernyataan yang disampaikan Selasa (13/10/2026).

Tim tersebut juga mempertanyakan bagaimana barang-barang yang diduga bermasalah dapat berpindah dari pemasok ke gudang, kemudian didistribusikan ke pasar lokal maupun ke luar daerah.

Namun, dugaan bahwa barang-barang tersebut masuk melalui PLBN tertentu, dikemas ulang, atau dilindungi pihak tertentu belum dapat dipastikan hanya berdasarkan keberadaan gudang dan laporan aktivitas kendaraan.

Karena itu, MAUNG meminta aparat menelusuri jalur distribusi secara terpisah untuk setiap perkara, kemudian menguji apakah terdapat kesamaan pemilik, sumber pembiayaan, dokumen pengiriman, sarana angkut, atau pihak pengendali.

Nama-nama berinisial LP, AY, DE, HK, dan U serta nama “Ahui” yang disebut dalam berbagai laporan juga perlu diverifikasi secara cermat. Penyebutan nama atau inisial bukan bukti keterlibatan dalam tindak pidana.

“Jangan langsung menyimpulkan seluruhnya satu jaringan, tetapi jangan pula mengabaikan kemungkinan adanya hubungan apabila ditemukan bukti. Setiap informasi harus diuji dan setiap pihak harus diberi kesempatan memberikan klarifikasi,” demikian penekanan tim tersebut.

Mabes Polri, KPK, dan Kejagung Diminta Beri Perhatian

MAUNG secara khusus meminta Mabes Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung memberikan perhatian terhadap laporan-laporan tersebut sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Mabes Polri diminta memastikan laporan dugaan tindak pidana ditangani secara profesional, termasuk apabila ditemukan indikasi keterlibatan oknum aparat. Pengawasan dan koordinasi lintas wilayah dinilai penting apabila penyidikan membuktikan adanya jaringan distribusi yang melibatkan sejumlah daerah.

KPK diminta menindaklanjuti informasi apabila terdapat bukti awal yang mengarah pada tindak pidana korupsi, seperti suap atau penyalahgunaan kewenangan yang masuk dalam lingkup kewenangannya.

Sementara itu, Kejaksaan diminta menjalankan fungsi penegakan hukum sesuai kewenangannya, termasuk penuntutan perkara yang telah memenuhi persyaratan hukum.

Koordinasi juga dinilai perlu melibatkan instansi teknis sesuai jenis barang, antara lain Bea Cukai untuk persoalan kepabeanan dan cukai, BPH Migas serta aparat terkait untuk distribusi BBM, dan instansi karantina serta pengawas pangan untuk komoditas yang memerlukan pemeriksaan khusus.

“Kami meminta perhatian serius dari aparat penegak hukum di tingkat pusat. Apabila terdapat indikasi pelanggaran yang melibatkan banyak pihak atau lintas wilayah, penanganannya perlu dikoordinasikan secara efektif. Jika ditemukan bukti keterlibatan oknum, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” tegas Koordinator Tim Investigasi MAUNG.

Bukan Hanya Menyita Barang, tetapi Menelusuri Tanggung Jawab

MAUNG menegaskan bahwa penanganan perkara tidak semestinya berhenti pada penemuan dan penyitaan barang apabila penyidikan masih menemukan indikasi pelanggaran lain yang perlu ditelusuri.

Tim tersebut meminta aparat memeriksa pemilik barang, pemasok, pengangkut, pengelola gudang, penerima barang, serta pihak lain yang memiliki hubungan langsung dengan aktivitas yang sedang diselidiki.

Apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana, seluruh pihak yang memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku.

MAUNG juga meminta instansi terkait menyampaikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara secara proporsional, termasuk tindakan yang telah dilakukan, hasil pemeriksaan yang dapat diumumkan, serta kendala yang relevan untuk diketahui masyarakat.

Keterbukaan tersebut tetap harus memperhatikan asas praduga tak bersalah, perlindungan data yang dikecualikan, dan kepentingan penyidikan.

“Jangan hanya menyampaikan bahwa barang telah ditemukan atau diamankan. Masyarakat juga perlu mengetahui tindak lanjutnya, sejauh informasi itu dapat dibuka sesuai hukum. Yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan, melainkan hasil penanganan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas tim tersebut.

Dasar Hukum Harus Disesuaikan dengan Hasil Pemeriksaan

Dugaan pelanggaran pada tujuh titik tersebut berpotensi berkaitan dengan sejumlah ketentuan hukum, bergantung pada jenis barang, dokumen, perbuatan, serta bukti yang ditemukan.

Beberapa ketentuan yang relevan untuk ditelaah aparat antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana telah diubah, terkait ketentuan impor dan perdagangan barang.
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, apabila ditemukan pelanggaran kepabeanan atau penyelundupan.
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah, untuk dugaan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM yang melanggar ketentuan.
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana telah diubah, serta ketentuan karantina yang relevan untuk pemeriksaan komoditas pangan.
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, untuk dugaan pelanggaran cukai rokok.
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Penerapan pasal dan ancaman pidana harus ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku, termasuk perubahan peraturan, serta hasil pemeriksaan terhadap unsur tindak pidana. Tidak setiap dugaan pelanggaran otomatis memenuhi unsur pidana tertentu.

Publik Kalbar Menunggu Penjelasan Resmi

Hingga berita ini disusun, belum tersedia penjelasan terpadu yang dapat memastikan apakah seluruh laporan pada tujuh titik tersebut saling berkaitan. Identitas dan peran pihak-pihak yang disebut dalam laporan juga masih memerlukan konfirmasi kepada instansi berwenang dan pihak terkait.

MAUNG meminta setiap laporan diverifikasi, ditindaklanjuti secara profesional, dan disampaikan perkembangannya secara terbuka sesuai ketentuan hukum.

Bagi masyarakat, persoalan ini bukan hanya menyangkut keberadaan barang yang diduga ilegal, tetapi juga kepastian bahwa pengawasan distribusi berjalan dan setiap pelanggaran yang terbukti ditangani secara adil.

“Satu temuan harus diperiksa berdasarkan bukti. Jika kemudian ditemukan pola yang saling berkaitan, aparat perlu mengungkap hubungan tersebut sampai tuntas. Usut setiap dugaan pelanggaran, telusuri pihak yang benar-benar bertanggung jawab, dan sampaikan perkembangan penanganannya secara transparan. Masyarakat menunggu hasil nyata, bukan sekadar pernyataan,” pungkas Koordinator Tim Investigasi MAUNG.

Publisher: TIM/RED
Penulis: TIM MAUNG
Keterangan Foto: Ilustrasi (Istimewa)

banner 325x300
error: Content is protected !!