BANYUWANGI — Selisih harta kekayaan mencapai lebih dari Rp21,7 miliar antara Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Muharman Arta dan pendahulunya, Kombes Pol. Rofiq Ripto Himawan, menjadi sorotan di tengah harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tidak pandang bulu.
Berdasarkan angka Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025 yang menjadi dasar informasi ini, Muharman Arta tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp464.032.595. Sementara itu, Rofiq Ripto Himawan dilaporkan memiliki kekayaan sebesar Rp22.187.947.000.
Perbedaan nominal yang mencolok tersebut memunculkan perhatian publik. Namun, besarnya harta kekayaan tidak serta-merta menjadi ukuran integritas seorang pejabat. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana kewenangan dijalankan, bagaimana hukum ditegakkan, dan sejauh mana masyarakat merasakan kehadiran polisi dalam mencari keadilan.
Harapan agar pergantian pimpinan Polresta Banyuwangi membawa perubahan nyata disampaikan Mohamad Saiful Rizal, aktivis muda Banyuwangi Selatan. Ia menilai rotasi kepemimpinan di tubuh Polri harus menjadi momentum memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, bukan sekadar pergantian pejabat dalam struktur organisasi.
“Bagi saya, yang terpenting bukanlah seberapa besar atau kecil harta kekayaan seorang pejabat, melainkan bagaimana amanah jabatan itu dijalankan. Data kekayaan merupakan bagian dari transparansi penyelenggara negara, sedangkan integritas harus dibuktikan melalui tindakan, keteladanan, dan keberanian dalam menegakkan hukum secara adil,” ungkap Rizal.
Selisih Harta Bukan Ukuran Integritas
Dalam data yang disampaikan, kekayaan Muharman Arta tercatat sebesar Rp464,03 juta, sedangkan kekayaan Rofiq Ripto Himawan mencapai Rp22,18 miliar. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp21,72 miliar di antara keduanya.
Dalam laporan Muharman Arta yang menjadi rujukan berita ini, tidak tercantum kepemilikan tanah dan bangunan maupun utang.
Meski demikian, angka tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Perbedaan kekayaan antarpejabat tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran, penyimpangan, ataupun perbedaan integritas. Penilaian harus bertumpu pada data yang terverifikasi, kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan, rekam jejak, serta pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing pejabat.
Karena itu, sorotan terhadap LHKPN semestinya menjadi bagian dari penguatan budaya transparansi, bukan dasar untuk menghakimi seseorang hanya berdasarkan jumlah kekayaannya.
Kapolresta Baru Ditantang Membuktikan Perubahan
Menurut Rizal, tantangan sesungguhnya bagi kepemimpinan baru Polresta Banyuwangi adalah menjawab harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang adil dan konsisten.
Masyarakat membutuhkan aparat yang berani menindak setiap pelanggaran tanpa membedakan status sosial, jabatan, kekuatan ekonomi, maupun kedekatan seseorang dengan pusat kekuasaan.
“Harapan kami sederhana. Semoga dengan penyegaran dan rotasi di tubuh Polri kali ini, khususnya di Kabupaten Banyuwangi, benar-benar membawa angin segar bagi penegakan hukum. Kami menginginkan kepolisian yang tegas terhadap pelanggaran, tetapi tetap humanis dalam memperlakukan masyarakat. Polisi harus hadir sebagai pelindung dan pengayom rakyat, bukan menjadi institusi yang berjarak atau terkesan elitis,” tegasnya.
Ia berharap Kapolresta yang baru membangun komunikasi terbuka dengan masyarakat, merespons laporan warga secara serius, memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan, serta memastikan setiap orang memperoleh perlakuan yang setara di hadapan hukum.
Bagi masyarakat, keberhasilan seorang Kapolresta tidak cukup diukur dari kegiatan seremonial, pencapaian administratif, atau pernyataan komitmen. Ukuran yang lebih nyata adalah apakah laporan masyarakat ditindaklanjuti, perkara ditangani secara profesional, dan warga memperoleh kepastian hukum tanpa diskriminasi.
Transparansi penanganan perkara, keterbukaan terhadap kritik, serta keberanian menindak pelanggaran secara objektif menjadi unsur penting untuk membangun kembali kepercayaan publik.
Jangan Hanya Berganti Pejabat, Rakyat Menunggu Hasil
Rizal menegaskan, harapan terhadap kepemimpinan baru bukanlah bentuk penghakiman terhadap pejabat sebelumnya. Sebaliknya, harapan tersebut merupakan dorongan agar institusi kepolisian terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, pergantian pimpinan harus diikuti komitmen yang dapat dirasakan langsung oleh warga, terutama mereka yang membutuhkan perlindungan, keadilan, dan kepastian atas perkara yang dilaporkan.
“Pergantian pejabat jangan hanya menjadi pergantian nama dan jabatan. Harus ada semangat baru, keberanian baru, dan komitmen yang nyata untuk menghadirkan keadilan. Rakyat tidak membutuhkan polisi yang hanya terlihat dekat dengan kekuasaan, tetapi polisi yang benar-benar hadir ketika rakyat membutuhkan perlindungan dan kepastian hukum,” pungkasnya.
Pada akhirnya, perbandingan LHKPN kedua pejabat tersebut hanyalah satu bagian dari diskusi mengenai transparansi pejabat publik. Tantangan yang lebih besar bagi Polresta Banyuwangi adalah membuktikan bahwa hukum berlaku bagi semua orang dan kepercayaan masyarakat dijawab melalui tindakan nyata.
Publik tidak hanya menunggu pemimpin baru, tetapi juga menanti hasil: penegakan hukum yang berani, pelayanan yang terbuka, dan keadilan yang tidak berhenti sebagai slogan.
Redho

















