banner 728x250

Dokumen Perkara Ilmiatun Nafia Disorot: Tanggal Kejadian Berbeda, Dasar Hukum Dipertanyakan, Kapolda dan Kapolri Diminta Turun Tangan

banner 120x600
banner 468x60

PASURUAN — Perbedaan tanggal kejadian dalam sejumlah dokumen, perubahan arah penanganan perkara, hingga pertanyaan mengenai penerapan pasal pidana menjadi sorotan dalam penanganan dugaan penganiayaan terhadap Ilmiatun Nafia di Pasuruan. Korban meminta Polres Pasuruan Kota dan Polda Jawa Timur memberikan penjelasan berbasis dokumen, sekaligus berharap Kapolda Jatim dan Kapolri memastikan perkara tersebut ditelaah secara objektif dan transparan.

Persoalan ini mencuat setelah sejumlah dokumen penanganan perkara mencantumkan tanggal kejadian yang berbeda. Dokumen awal tertanggal 14 Maret 2025 menyebut dugaan penganiayaan di area parkir Polres Pasuruan Kota, Jalan Gajah Mada Nomor 19. Namun, dokumen lain yang diterbitkan pada Desember 2025 mencantumkan tanggal kejadian 8 Desember 2025.

banner 325x300

Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai hubungan antara kedua dokumen dan apakah keduanya merujuk pada peristiwa yang sama. Kepastian mengenai hal ini penting untuk memahami kronologi perkara, dasar penyidikan, serta perkembangan penanganannya.

Dua Tanggal Berbeda dalam Dokumen Perkara

Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat Nomor LPM/Sat Reskrim/88/III/2025/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 14 Maret 2025, mencatat pengaduan terkait dugaan penganiayaan tersebut.

Sementara itu, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/193/XII/RES.1.24/2025/Satreskrim, tertanggal 10 Desember 2025, menyebut kejadian pada 8 Desember 2025. Dokumen tersebut merujuk Laporan Polisi Nomor LP-B/121/XII/RES.1.24/2025/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JATIM, tertanggal 8 Desember 2025.

Perbedaan tanggal itu perlu dijelaskan oleh penyidik. Apakah terdapat dua laporan yang berkaitan dengan peristiwa berbeda, atau ada penjelasan administratif dan kronologis yang belum diketahui korban?

Pertanyaan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran prosedur. Namun, klarifikasi diperlukan agar setiap dokumen dapat dipahami sesuai konteks dan hubungannya dengan perkara yang ditangani.

Persoalan tanggal kembali muncul dalam dokumen tertanggal 30 Januari 2026. Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/13 a/I/RES.1.24/2026/Satreskrim dan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/13/I/RES.1.24/2026/Satreskrim kembali mencantumkan tanggal kejadian 14 Maret 2025.

Dalam dokumen tersebut, terlapor berinisial M. disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUHP lama.

Rangkaian dokumen itu menjadi dasar bagi korban untuk meminta kejelasan mengenai kronologi, penetapan tersangka, serta dasar hukum yang digunakan dalam proses penanganan perkara.

Penanganan Perkara Berubah, Korban Meminta Penjelasan

Perkembangan berikutnya tercatat dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/446/SP2HP/V/2026/Satreskrim, tertanggal 8 Mei 2026.

Dokumen tersebut menyebut bahwa setelah adanya petunjuk P-19 dari jaksa, perkara diarahkan ke penanganan tindak pidana ringan atau acara pemeriksaan cepat.

Sementara itu, Surat Panggilan Saksi Ke-1 Nomor S. Pgl./225/IV/RES.1.24/2026/Satreskrim, tertanggal 10 April 2026, memanggil Ilmiatunnafia bersama sejumlah saksi untuk memberikan keterangan pada 13 April 2026.

Perkembangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pertimbangan hukum yang mendasari perubahan arah penanganan perkara setelah adanya petunjuk jaksa.

Penjelasan penyidik dibutuhkan untuk mengetahui bentuk dan substansi petunjuk P-19, tindak lanjut yang telah dilakukan, serta dasar penanganan melalui mekanisme tindak pidana ringan atau acara pemeriksaan cepat sebagaimana disebut dalam SP2HP.

Kejelasan itu penting agar korban memahami perkembangan perkara yang dilaporkannya dan masyarakat tidak membangun kesimpulan berdasarkan potongan dokumen semata.

Penerapan Pasal Pidana Juga Dipertanyakan

Selain perbedaan tanggal dan perkembangan penanganan perkara, Ilmiatun Nafia menyoroti penerapan ketentuan pidana setelah berlakunya KUHP Nasional.

Dugaan peristiwa yang dicantumkan dalam dokumen terjadi pada 14 Maret 2025, sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Dokumen perkara menyebut Pasal 351 ayat (1) KUHP lama, sedangkan Pasal 466 ayat (1) terdapat dalam KUHP Nasional dan mengatur tindak pidana penganiayaan.

Pasal 351 ayat (1) KUHP lama memuat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Adapun Pasal 466 ayat (1) KUHP Nasional mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori III.

Namun, penentuan ketentuan yang berlaku tidak cukup hanya membandingkan ancaman pidananya. Penegak hukum perlu mempertimbangkan ketentuan peralihan, waktu terjadinya peristiwa, serta asas hukum yang relevan, termasuk ketentuan mengenai penerapan hukum yang lebih menguntungkan terdakwa apabila memenuhi persyaratan.

Karena itu, pertanyaan mendasarnya adalah apa dasar hukum yang digunakan penyidik dalam menentukan pasal untuk perkara tersebut dan bagaimana pertimbangan itu diterapkan dalam perkembangan penanganannya.

Jika terdapat rujukan terhadap ketentuan lama dan ketentuan baru, hubungan keduanya perlu dijelaskan secara hukum agar tidak menimbulkan anggapan bahwa kedua ketentuan otomatis diterapkan secara bersamaan.

Korban Mempertanyakan Alasan Tersangka Tidak Ditahan

Ilmiatun Nafia juga mempertanyakan alasan tersangka tidak ditahan. Ia berharap aparat memberikan penjelasan mengenai pertimbangan hukum yang mendasari keputusan tersebut.

Penahanan dalam proses pidana memiliki persyaratan dan pertimbangan hukum tersendiri. Karena itu, status tersangka tidak dengan sendirinya berarti seseorang harus ditahan.

Meski demikian, penjelasan mengenai dasar keputusan dalam perkara ini diperlukan untuk menjawab pertanyaan korban dan menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.

Klarifikasi tersebut juga penting untuk memastikan bahwa setiap keputusan dalam proses penegakan hukum dapat dipahami berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan persepsi atau dugaan.

Menghubungi Kapolda Jatim, Korban Mendatangi Wasidik

Upaya meminta kejelasan tidak hanya dilakukan melalui dokumen dan jalur pengaduan. Ilmiatun Nafia juga menghubungi Kapolda Jawa Timur saat itu, Irjen Pol. Nanang Avianto, melalui WhatsApp.

Dalam pesannya, Ilmiatun Nafia memperkenalkan diri sebagai wartawati Sambar.id sekaligus korban dugaan penganiayaan yang perkaranya ditangani Polres Pasuruan Kota.

“Mohon izin, saya Ilmiatun Nafiah dari media Sambar.id, korban penganiayaan yang perkaranya ditangani Polres Pasuruan Kota. Kemarin saya sudah mengirimkan keterangan dan berkas perkara kepada Bapak. Mohon perhatian dan bantuan Bapak atas perkara saya,” tulisnya dalam pesan tersebut.

Dalam pesan berikutnya, ia meminta arahan mengenai langkah yang perlu ditempuh untuk memperoleh kejelasan.

“Bapak Kapolda mohon arahannya, apa saya ke Wasidik Polda Jatim petunjuk Bapak,” tulisnya.

Irjen Pol. Nanang Avianto membalas singkat, “Ya silahkan.”

Menindaklanjuti arahan tersebut, Ilmiatun Nafia mendatangi Wasidik Polda Jatim pada 17 September 2026. Kedatangannya bertujuan mencari penjelasan sekaligus meminta agar persoalan yang dipertanyakannya ditelaah melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya korban mencari kepastian atas penanganan perkara yang menurutnya masih menyisakan sejumlah pertanyaan.

Korban Mengaku Merasa Mendapat Tekanan

Di tengah upaya mencari kejelasan, Ilmiatun Nafia mengaku merasa mendapat serangan ketika memperjuangkan penanganan perkaranya.

“Saya hanya meminta keadilan. Namun, semakin saya berjuang, semakin saya merasa diserang oleh oknum polisi dan oknum wartawan di Pasuruan,” demikian pernyataan Ilmiatun Nafia.

Pernyataan tersebut merupakan pengalaman dan penilaian yang disampaikan korban. Kebenaran mengenai pihak-pihak yang dimaksud masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi.

Pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan itu perlu diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan agar pemberitaan tetap berimbang dan tidak berubah menjadi tuduhan yang belum teruji.

Pengaduan ke Itwasum Polri Perlu Ditelusuri

Perhatian terhadap perkara ini juga tercatat dalam dokumen pengaduan masyarakat di lingkungan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.

Dokumen yang disebut berkaitan dengan pengaduan tersebut meliputi Surat Nomor B/29013/XII/WAS.2.4./2025/Itwasum, tertanggal 12 Desember 2025, serta Nomor B/10906/VI/WAS.2.4./2026/Itwasum, tertanggal 22 Juni 2026.

Namun, status dan hasil tindak lanjut kedua dokumen tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada Itwasum Polri maupun instansi terkait. Nomor dan tanggal surat saja belum cukup untuk menyimpulkan hasil pemeriksaan atau memastikan adanya pelanggaran.

Keterbukaan mengenai status pengaduan akan membantu korban mengetahui sejauh mana laporan yang disampaikan telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengawasan internal Polri.

Kapolda Jatim dan Kapolri Diminta Memberi Perhatian

Setelah pergantian pimpinan di Polda Jawa Timur, Ilmiatun Nafia berharap persoalan yang dipertanyakannya mendapat perhatian lebih lanjut.

Ia meminta Kapolda Jatim Irjen Pol. Dekananto Eko Purwono dan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memastikan adanya penelaahan yang objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Sejumlah pertanyaan mendasar masih membutuhkan jawaban dari pihak berwenang, yakni hubungan antara laporan tertanggal 14 Maret 2025 dan laporan tertanggal 8 Desember 2025, alasan perbedaan tanggal kejadian dalam dokumen, dasar perubahan tahapan penanganan perkara, pertimbangan penerapan ketentuan pidana, serta alasan tersangka tidak ditahan.

Selain itu, status dan tindak lanjut pengaduan kepada Itwasum Polri juga perlu diperjelas.

Bagi Ilmiatun Nafia, upaya tersebut merupakan perjuangan untuk memperoleh kejelasan atas perkara yang dialaminya. Bagi institusi penegak hukum, penjelasan berbasis dokumen, prosedur, dan ketentuan hukum menjadi kesempatan untuk menjawab pertanyaan korban sekaligus menjaga kepercayaan publik.

Awak media meminta Polres Pasuruan Kota dan Polda Jawa Timur memberikan klarifikasi atas persoalan-persoalan tersebut. Penjelasan yang transparan, objektif, dan akuntabel diperlukan untuk memastikan kepastian hukum serta mencegah berkembangnya spekulasi.

Hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait.

Tim

banner 325x300
error: Content is protected !!