KEFAMENANU — Keberhasilan menggagalkan dugaan penyelundupan 255 liter bahan bakar minyak (BBM) menuju Timor Leste mendapat apresiasi dari Ikatan Mahasiswa Pelajar Nai’Benu (IMAPEN) Kefamenanu. Namun, apresiasi itu disertai tuntutan tegas: aparat penegak hukum harus mengusut tuntas jaringan di balik praktik ilegal tersebut, sementara pemerintah diminta menjelaskan persoalan pengawasan distribusi BBM di tengah keluhan masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengenai antrean panjang di SPBU.
Ketua Umum IMAPEN Kefamenanu, Klaudius Yofandi Boik, menegaskan bahwa penindakan di wilayah perbatasan tidak boleh berhenti pada penyitaan barang bukti. Aparat harus menelusuri asal-usul BBM, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Klaudius, keberhasilan Satgas BAIS TNI dan Satgas GSI menggagalkan dugaan penyelundupan BBM merupakan langkah penting dalam menjaga wilayah perbatasan. Namun, efektivitas penegakan hukum harus diukur pula dari kemampuan mengungkap jaringan dan mempertanggungjawabkan keterlibatan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami Ikatan Mahasiswa Pelajar Nai’Benu (IMAPEN) Kefamenanu memberikan apresiasi yang tinggi atas dedikasi serta kesigapan Satgas BAIS TNI dan Satgas GSI yang telah berhasil menggagalkan aksi penyelundupan BBM ilegal sebesar 255 liter, yang terdiri dari 210 liter Pertalite dan 45 liter minyak tanah menuju Timor Leste di wilayah perbatasan. Langkah ini adalah bukti nyata komitmen menjaga kedaulatan ekonomi negara di tapal batas,” tegas Klaudius.
Jangan Berhenti pada Penyitaan, Bongkar Jaringannya!
Klaudius mengingatkan agar keberhasilan penggagalan tersebut tidak berhenti sebagai capaian sesaat yang hanya memperlihatkan bahwa pengawasan telah berjalan. Menurutnya, masyarakat membutuhkan hasil penegakan hukum yang nyata, termasuk kejelasan mengenai asal-usul BBM dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Ia menolak pola penindakan yang hanya berfokus pada barang bukti fisik, tanpa disertai upaya mengungkap jaringan yang mungkin berada di balik pergerakan BBM ilegal tersebut.
“Namun, kami mengingatkan dengan tegas agar aksi penggagalan di perbatasan ini tidak berhenti sebagai capaian yang bersifat seremonial di permukaan saja—sekadar untuk meyakinkan masyarakat bahwa pengawasan telah berjalan dengan baik. Jika ingin membangun kepercayaan publik secara substansial, aparat hukum harus melangkah lebih jauh dan bergerak secara tuntas,” ujarnya.
Klaudius menegaskan, aparat perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan pemasok, pengangkut, penampung, maupun pihak lain yang memiliki hubungan dengan dugaan penyelundupan tersebut. Setiap dugaan keterlibatan harus diuji melalui penyelidikan dan pembuktian hukum, bukan sekadar berdasarkan asumsi.
“Jangan hanya bangga menyita barang bukti fisik di lapangan, tetapi urai jaringannya sampai ke akar dan proses hukum para aktor intelektual serta mafia yang mengendalikan pergerakan ilegal ini,” tegasnya.
Bagi IMAPEN, pengungkapan jaringan menjadi bagian penting dalam mencegah praktik serupa terulang di kawasan perbatasan. Penindakan yang menyeluruh juga diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat.
BBM Diduga Hendak Diselundupkan, Warga TTU Mengantre di SPBU
Selain mendesak pengusutan hukum, IMAPEN menyoroti kondisi distribusi BBM di Kabupaten TTU. Klaudius menilai adanya ironi ketika ditemukan BBM yang diduga akan diselundupkan ke Timor Leste, sementara masyarakat setempat justru harus menghadapi antrean panjang di SPBU akibat persoalan pasokan BBM.
Kondisi tersebut, menurut IMAPEN, patut menjadi perhatian serius pemerintah dan instansi terkait. Masyarakat membutuhkan kepastian ketersediaan BBM untuk menunjang aktivitas ekonomi, transportasi, dan kebutuhan sehari-hari.
“Di sisi lain, kami melihat adanya kontradiksi yang sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Tepat di saat pasokan BBM ilegal ditemukan dalam jumlah besar menuju tapal batas, warga di Kabupaten TTU justru harus mengantre berjam-jam di SPBU akibat kelangkaan BBM domestik yang berlarut-larut,” ungkap Klaudius.
Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan distribusi BBM di wilayah perbatasan. Karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa mekanisme penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan dan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.
IMAPEN berpandangan bahwa pengawasan tidak cukup hanya dilakukan ketika ditemukan dugaan pelanggaran. Pengawasan juga harus mampu mencegah penyimpangan distribusi, mengidentifikasi titik rawan, serta memastikan BBM disalurkan sesuai peruntukannya.
Meski demikian, dugaan penyelundupan 255 liter BBM tersebut belum dengan sendirinya membuktikan bahwa peristiwa itu menjadi penyebab kelangkaan di SPBU TTU. Hubungan antara kedua persoalan tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan data pasokan, penyaluran, dan hasil penyelidikan pihak berwenang.
IMAPEN Tuntut Disperindag TTU Buka Pengawasan Distribusi
Sorotan IMAPEN juga diarahkan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten TTU. Klaudius meminta instansi tersebut memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme pengawasan distribusi BBM, langkah pencegahan penyimpangan, serta upaya yang dilakukan untuk menjamin ketersediaan BBM bagi masyarakat.
Menurutnya, evaluasi tidak boleh berhenti pada urusan administratif atau sekadar menjadi pernyataan rutin ketika muncul persoalan di lapangan. Evaluasi harus disertai tindakan konkret dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Oleh karena itu, kami menolak retorika evaluasi berkala yang bersifat administratif belaka. Kami menuntut pertanggungjawaban penuh dan terbuka dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) TTU selaku pihak yang berwenang,” tegas Klaudius.
Ia meminta Disperindag TTU menjelaskan bagaimana pengawasan distribusi BBM dijalankan, bagaimana potensi penyimpangan diantisipasi, serta langkah apa yang akan ditempuh untuk mencegah persoalan serupa berulang.
“Disperindag harus bertanggung jawab menjelaskan kepada publik mengapa kebocoran distribusi ini bisa terjadi di tengah jeritan masyarakat, dan membuktikan bahwa tidak ada ruang bagi spekulan maupun pembiaran internal di dalam sistem pengawasan mereka,” lanjutnya.
IMAPEN menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Keterbukaan informasi dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui langkah pemerintah dalam menjamin distribusi BBM yang tertib, adil, dan sesuai aturan.
Namun, dugaan adanya kebocoran distribusi maupun pembiaran internal tetap harus ditelusuri berdasarkan data dan bukti. Penilaian terhadap tanggung jawab pihak tertentu perlu dilakukan secara objektif sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Jaga Perbatasan, Lindungi Hak Masyarakat
Klaudius menegaskan bahwa persoalan BBM di kawasan perbatasan tidak semata-mata berkaitan dengan penindakan terhadap dugaan penyelundupan. Persoalan ini juga menyangkut efektivitas pengawasan, kepastian distribusi, transparansi pemerintah, dan hak masyarakat untuk memperoleh BBM sesuai ketentuan.
IMAPEN Kefamenanu mengapresiasi langkah Satgas BAIS TNI dan Satgas GSI dalam menggagalkan dugaan penyelundupan tersebut. Pada saat yang sama, organisasi mahasiswa dan pelajar ini mendesak aparat melanjutkan proses penanganan perkara secara tuntas serta meminta Disperindag TTU menjelaskan pengawasan distribusi BBM kepada masyarakat.
Bagi IMAPEN, menjaga kedaulatan ekonomi di wilayah perbatasan harus berjalan seiring dengan perlindungan kepentingan masyarakat di daerah sendiri. Penegakan hukum perlu menyasar setiap pihak yang terbukti melanggar, sedangkan pengawasan distribusi harus memastikan BBM tidak disalahgunakan dan kebutuhan masyarakat tetap menjadi perhatian.
Pesan tegas IMAPEN Kefamenanu: jangan berhenti pada penyitaan 255 liter BBM. Usut tuntas dugaan penyelundupan, buka pengawasan distribusi kepada publik, dan pastikan masyarakat TTU memperoleh kepastian pasokan BBM sesuai ketentuan.
Tim media

















