Malaka –
Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) POSPERA Universitas Timor (UNIMOR), Wenisius Bria, mengutuk keras aksi pelemparan batu oleh orang tidak dikenal terhadap sebuah mobil rental bernomor polisi DH 1181 JB milik Yuventus Odi Tuthaes, yang melintas di kawasan Desa Alkani, tepatnya di depan Gereja Hanimasin, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.
Aksi tersebut dinilai bukan persoalan sepele. Pelemparan batu ke kendaraan yang sedang melintas dapat membahayakan pengemudi maupun penumpang dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas apabila pengemudi kehilangan kendali.
Menanggapi kejadian tersebut, Wenisius Bria mendesak Polsek Wewiku untuk segera melakukan penyelidikan secara serius guna mengungkap identitas dan motif pelaku.
“Kami meminta dengan tegas kepada pihak Polsek Wewiku untuk segera menyelidiki kasus ini dan mengungkap serta menangkap pelaku pelemparan. Ini bukan sekadar kenakalan atau keisengan biasa. Pelemparan batu ke kendaraan yang sedang melintas merupakan tindakan berbahaya karena dapat mengancam keselamatan pengemudi dan penumpang,” tegas Wenisius dalam keterangannya kepada media melalui pesan WhatsApp, Kamis (8/10/2026).
Menurutnya, aparat kepolisian tidak boleh menunggu sampai terjadi korban luka berat bahkan korban jiwa baru kemudian melakukan tindakan secara masif.
Keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas sebelum jatuh korban.
Jangan Tunggu Korban, Patroli Harus Diperkuat
Selain meminta proses penyelidikan terhadap kejadian tersebut, DEMA POSPERA UNIMOR juga mendesak aparat kepolisian memperkuat langkah preventif dan patroli malam, terutama pada ruas jalan yang minim penerangan, sepi, maupun titik-titik yang berpotensi menjadi lokasi aksi kriminal.
Wenisius menilai kehadiran polisi di tengah masyarakat bukan hanya dibutuhkan ketika tindak pidana sudah terjadi, tetapi juga penting untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan.
“Jangan menunggu sampai jatuh korban jiwa baru ada tindakan masif. Langkah preventif harus diperkuat. Patroli malam perlu ditingkatkan, terutama di titik-titik yang rawan, agar masyarakat dan pengguna jalan di wilayah hukum Polsek Wewiku dapat kembali merasa aman dan tenang saat berkendara,” ujarnya.
Ia juga meminta apabila terdapat laporan atau informasi masyarakat berkaitan dengan kejadian tersebut, aparat dapat segera menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum.
Ada Dasar Hukumnya, Bukan Sekadar ‘Kenakalan’
Secara hukum, perbuatan melempar batu ke kendaraan tidak otomatis hanya dapat disebut sebagai kenakalan. Penentuan pasal pidana bergantung pada fakta yang ditemukan penyidik, termasuk akibat yang ditimbulkan, kerusakan kendaraan, unsur kesengajaan, serta apakah terdapat korban.
KUHP yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 331 UU Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur bahwa setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dapat dikenai pidana denda paling banyak kategori II.
Apabila pelemparan tersebut mengakibatkan kerusakan pada kendaraan milik orang lain, penyidik juga dapat mempertimbangkan ketentuan mengenai perusakan barang dalam Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori IV, sesuai unsur dan fakta perkara.
Karena itu, pasal yang tepat tetap harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, bukan diputuskan sepihak melalui pemberitaan.
Polisi Diminta Hadir Sebelum Rasa Aman Hilang
Di sisi lain, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang telah mengalami perubahan terakhir melalui UU Nomor 5 Tahun 2026, menempatkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat sebagai bagian dari tugas kepolisian.
Artinya, persoalan keamanan di jalan bukan hanya menjadi tanggung jawab pengemudi dan masyarakat, tetapi juga membutuhkan kehadiran aparat melalui langkah pencegahan, patroli, penanganan laporan, dan penegakan hukum sesuai kewenangannya.
Wenisius berharap kejadian di kawasan Desa Alkani tersebut menjadi perhatian serius sehingga masyarakat tidak hidup dalam rasa khawatir ketika melintasi jalan pada malam hari.
“Kami tidak ingin kejadian seperti ini dianggap biasa. Hari ini mungkin hanya kendaraan yang dilempari batu. Tetapi jika dibiarkan, bukan tidak mungkin suatu saat ada pengendara yang kehilangan kendali, mengalami kecelakaan, terluka, bahkan kehilangan nyawa. Karena itu, kami meminta Polsek Wewiku bertindak berdasarkan hukum dan jangan membiarkan persoalan ini berlalu begitu saja,” tegasnya.
Pesannya jelas: jalan raya harus menjadi ruang yang aman bagi semua.
Jangan tunggu korban untuk bergerak.
Ungkap pelakunya.
Perkuat patroli.
Jaga keamanan masyarakat.
Editor: Jery Manek

















