LEBAK — Polemik dugaan aktivitas pertambangan batubara ilegal di Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, Banten, menyeret nama seorang anggota Komisi I DPRD Kabupaten Lebak berinisial T. Forum Wartawan dan Aktivis (Forwatu) Banten mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Lebak menelusuri dugaan keterkaitan dan potensi konflik kepentingan yang mereka soroti.
Wakil Presidium I Bidang Humas Forwatu Banten, Agus Sugianto Wibowo, mengatakan pihaknya telah melayangkan laporan pengaduan kepada BK DPRD Kabupaten Lebak. Forwatu juga meminta DPD PKS Lebak memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
Desakan itu muncul setelah adanya informasi mengenai penetapan seorang tersangka berinisial PU dalam perkara dugaan penambangan batubara ilegal di wilayah Kecamatan Bojongmanik. Berdasarkan informasi yang dihimpun Forwatu Banten, PU disebut-sebut memiliki hubungan keluarga sebagai orang tua dari anggota DPRD Lebak berinisial T.
Namun, hubungan keluarga tersebut maupun dugaan keterlibatan atau pembiaran oleh T masih merupakan klaim yang perlu diklarifikasi dan diverifikasi oleh pihak berwenang.
Agus menilai posisi T sebagai anggota Komisi I DPRD Lebak perlu menjadi perhatian dalam pemeriksaan etik apabila terdapat dugaan konflik kepentingan atau kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Menurut kami, sebagai pejabat yang membidangi urusan terkait perizinan dan pengawasan, semestinya aktivitas usaha yang diduga ilegal menjadi perhatian. Kami menilai persoalan ini perlu diperiksa secara objektif oleh BK,” ujar Agus, Rabu (8/10/2026).
Minta BK DPRD Lebak Lakukan Pemeriksaan
Forwatu Banten meminta BK DPRD Kabupaten Lebak tidak berhenti pada laporan administratif, tetapi melakukan pemeriksaan terhadap T sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
“Kami meminta BK DPRD Lebak melakukan pemeriksaan terhadap T dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran etik,” tegas Agus.
Ia juga meminta DPD PKS Lebak mencermati persoalan tersebut dari sisi internal partai.
“Kami meminta BK dan DPD PKS Lebak menindaklanjuti persoalan ini secara serius. Kami akan mengawal prosesnya,” katanya.
Menurut Forwatu, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran etik, konflik kepentingan, atau bentuk kelalaian dalam menjalankan amanat sebagai anggota DPRD.
Dugaan Tambang Ilegal Jadi Titik Sorotan
Kasus dugaan pertambangan batubara ilegal di Bojongmanik menjadi titik awal munculnya sorotan tersebut.
Forwatu menyatakan penetapan tersangka dalam perkara itu harus menjadi pintu masuk bagi aparat dan lembaga terkait untuk mengungkap persoalan secara terang, termasuk memastikan siapa saja yang terlibat dan apakah terdapat pihak lain yang memiliki hubungan dengan aktivitas tersebut.
Di sisi lain, tudingan terhadap anggota DPRD berinisial T masih membutuhkan klarifikasi langsung dari yang bersangkutan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau hak jawab dari T maupun DPD PKS Lebak mengenai tudingan yang disampaikan Forwatu Banten.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang disampaikan Forwatu Banten. Seluruh tudingan terhadap pihak yang disebut masih berupa dugaan dan belum merupakan kesimpulan hukum. Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang berkaitan dengan pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sumber: Forwatu Banten
Penulis: HKZ

















