banner 728x250

Satlantas Polres TTU Imbau Warga Jangan Parkir di Badan Jalan dan Trotoar

banner 120x600
banner 468x60

TTU

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Timor Tengah Utara (TTU) kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan memarkir kendaraan di atas badan jalan maupun trotoar.

banner 325x300

Imbauan tersebut menjadi bagian dari upaya Satlantas Polres TTU dalam membangun kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas sekaligus menjaga keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan.

Kasat Lantas Polres TTU Iptu Rokhy H.M. Blegur, S.H., melalui imbauan yang disampaikan Satlantas, mengajak para pengendara roda dua maupun roda empat untuk menggunakan tempat parkir yang semestinya dan tidak menjadikan badan jalan maupun trotoar sebagai lokasi parkir.

Parkir sembarangan bukan sekadar persoalan ketertiban. Kendaraan yang berhenti atau diparkir di badan jalan dapat mempersempit ruang gerak kendaraan, menghambat arus lalu lintas dan berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan.

Sementara kendaraan yang diparkir di atas trotoar dapat mengambil hak pejalan kaki. Trotoar pada dasarnya disediakan sebagai ruang bagi pejalan kaki sehingga penggunaannya sebagai tempat parkir dapat mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

“Mari tertib berlalu lintas. Jaga keselamatan bersama,” menjadi pesan yang ditekankan Satlantas Polres TTU dalam edukasi tersebut.

Bukan Sekadar Teguran, tetapi Membangun Budaya Tertib

Upaya edukasi ini dinilai penting, khususnya di kawasan perkotaan Kefamenanu yang aktivitas kendaraan dan masyarakatnya terus bergerak.

Satlantas Polres TTU tidak hanya mengingatkan pengendara mengenai larangan parkir, tetapi juga mengedukasi masyarakat mengenai dampak parkir sembarangan, mulai dari kemacetan lalu lintas, terganggunya pejalan kaki, terhambatnya kendaraan darurat, hingga meningkatnya risiko kecelakaan.

Secara hukum, ketentuan mengenai lalu lintas dan parkir diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UU tersebut mengatur kewajiban pengemudi untuk mematuhi ketentuan mengenai tata cara berhenti dan parkir, serta memuat sanksi terhadap pelanggarannya.

Langkah edukatif Satlantas Polres TTU ini sejalan dengan pendekatan keselamatan lalu lintas yang sebelumnya juga dilakukan melalui sosialisasi dan pengaturan lalu lintas di sejumlah titik di Kota Kefamenanu.

Parkir Tertib, Jalan Lancar, Semua Selamat

Pesan yang ingin dibangun sederhana: jalan adalah ruang bersama.

Pengendara membutuhkan ruang untuk bergerak, pejalan kaki membutuhkan trotoar untuk berjalan, sementara kendaraan darurat membutuhkan akses yang tidak terhambat.

Karena itu, tertib parkir bukan hanya tentang takut ditilang. Lebih dari itu, tertib parkir adalah bentuk penghormatan terhadap hak pengguna jalan lainnya.

Satlantas Polres TTU mengajak seluruh masyarakat Kabupaten TTU untuk bersama-sama menciptakan budaya berlalu lintas yang aman, tertib dan berkeselamatan.

Jangan mengambil hak pengguna jalan lain hanya karena ingin parkir lebih dekat.

Parkir pada tempatnya.
Hormati pejalan kaki.
Jaga kelancaran lalu lintas.
Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama.

Satlantas Polres TTU
“Tertib Berlalu Lintas, Cermin Budaya Kita.”

Penulis: Jery Manek

banner 325x300
error: Content is protected !!