KUPANG — Perlindungan terhadap pekerja rentan di Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak boleh berhenti pada angka kepesertaan. Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Agustinus Nahak, mendesak BPJS Ketenagakerjaan segera memastikan kartu kepesertaan dan buku tabungan diterima masyarakat, terutama pekerja yang menghadapi risiko langsung dalam menjalankan pekerjaannya.
Agustinus Nahak, yang juga Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD NTT, mengatakan dirinya proaktif menghimpun data dari desa-desa di tiga kabupaten, yakni Malaka, Belu dan Timor Tengah Utara (TTU).
Ia mengapresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi NTT di bawah kepemimpinan Gubernur Melki Laka Lena dan Wakil Gubernur Johni Asadoma dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan.
“Saya mengapresiasi Gubernur Melki-Jhoni yang konsisten dengan janjinya untuk pekerja rentan seperti petani, nelayan, tukang ojek yang ketika mengalami musibah dalam bekerja,” kata Agustinus Nahak, Kamis, 8 Oktober 2026.
Menurut Agustinus, program perlindungan tersebut merupakan kerja kolaboratif sejumlah instansi, mulai dari Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan hingga Bank NTT.
Data masyarakat miskin yang menjadi sasaran perlindungan, jelas dia, bersumber dari Dinas Sosial dan selanjutnya diverifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja. Setelah melalui proses verifikasi, data tersebut diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk penerbitan kartu kepesertaan.
Selanjutnya, peserta mendapatkan buku tabungan melalui Bank NTT yang berfungsi sebagai bank pembayar apabila peserta mengalami risiko yang ditanggung dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, Agustinus mengingatkan agar seluruh proses administrasi tersebut tidak berhenti di tingkat pendataan dan penerbitan kepesertaan.
Ia secara khusus meminta BPJS Ketenagakerjaan segera melakukan pembagian kartu kepesertaan kepada masyarakat.
“Saya meminta BPJS Ketenagakerjaan segera melakukan pembagian kartu kepesertaan ke masyarakat, karena jangan sampai ada peserta yang berisiko tetapi belum menerima kartu dan buku tabungan,” tegasnya.
12.508 Peserta di Tiga Kabupaten
Agustinus menyebut jumlah kepesertaan pekerja rentan pada 2026 di tiga kabupaten yang menjadi perhatiannya, yakni Malaka, Belu dan TTU, mencapai 12.508 orang.
Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2025.
Berdasarkan data kepesertaan tahun 2026, Kabupaten Malaka tercatat memiliki 7.140 peserta, TTU 3.121 peserta, dan Belu 2.247 peserta. Jika digabungkan, jumlahnya mencapai 12.508 pekerja.
Angka tersebut menunjukkan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan mulai menjangkau pekerja di sektor informal yang selama ini menghadapi risiko pekerjaan tanpa kepastian perlindungan.
Program tersebut merupakan bagian dari implementasi Dasa Cita Keempat Pemerintah Provinsi NTT, yakni “Kesejahteraan Bersama: Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk Masyarakat.”
Secara keseluruhan, Pemprov NTT pada 2026 memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada 102.200 pekerja rentan di 22 kabupaten/kota.
Untuk membiayai program tersebut, Pemprov NTT mengalokasikan Rp8.584.800.000 dari APBD 2026.
Sasaran program mencakup pekerja sektor informal, antara lain petani, nelayan, pedagang kecil, pelaku usaha mikro, buruh, pengemudi, pekerja jasa dan pekerja informal lainnya.
Bagi pekerja, perlindungan JKK memberikan jaminan ketika mengalami kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan. Sementara JKM memberikan manfaat kepada keluarga apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Karena itu, Agustinus menilai kepastian administrasi kepesertaan menjadi bagian penting dari perlindungan tersebut.
Bagi masyarakat pekerja rentan, kartu kepesertaan dan buku tabungan bukan sekadar kelengkapan administratif. Keduanya menjadi bagian dari kepastian bahwa ketika risiko benar-benar terjadi, peserta dapat mengakses manfaat perlindungan sesuai ketentuan program.
Pesannya jelas: pendataan sudah dilakukan, kepesertaan sudah tercatat, maka kartu dan buku tabungan jangan sampai terlambat diterima masyarakat.
Boni Atolan.

















