SEKADAU, KALBAR, 5 Oktober 2026 — Tenggat pembayaran kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) PT Makmur Prima Lestari (PT MPL) sebesar Rp19,7 miliar telah berlalu sejak 22 Maret 2026. Namun, hingga kini belum ada informasi resmi yang menunjukkan bahwa kewajiban tersebut telah dilunasi seluruhnya ke kas daerah.
Situasi tersebut mendapat sorotan dari Dewan Pimpinan Daerah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPD RAJAWALI) Sekadau. Organisasi tersebut mendesak Pemerintah Kabupaten Sekadau membuka informasi secara transparan mengenai status pembayaran, jumlah yang telah disetor, sisa kewajiban, serta langkah penagihan yang telah dilakukan.
Ketua DPD RAJAWALI Sekadau, Heri, menilai kejelasan mengenai kewajiban tersebut penting karena menyangkut penerimaan daerah dan kepentingan masyarakat.
“Rp19,7 miliar adalah uang yang seharusnya masuk ke kas daerah dan dapat memberikan manfaat bagi pembangunan di Sekadau. Masyarakat berhak mengetahui secara jelas bagaimana status kewajiban tersebut setelah melewati batas waktu yang telah ditentukan,” ujar Heri, Senin (5/10/2026).
Tenggat 22 Maret 2026 Telah Berlalu
Persoalan ini sebelumnya menjadi perhatian Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka pada Jumat, 30 Januari 2026.
Dalam rapat tersebut, PT MPL diminta menyelesaikan kewajiban BPHTB sebesar Rp19,7 miliar paling lambat 22 Maret 2026.
Namun, berdasarkan informasi yang menjadi dasar pemberitaan ini, belum terdapat keterangan resmi terbaru yang memastikan seluruh kewajiban tersebut telah dibayarkan.
Kondisi inilah yang kemudian mendorong RAJAWALI Sekadau meminta Pemerintah Kabupaten Sekadau memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.
PT MPL Disebut Masih Membahas dengan Manajemen
Dalam RDP sebelumnya, pihak PT MPL menyampaikan telah memenuhi sejumlah kewajiban pajak berkaitan dengan perizinan.
Sementara untuk kewajiban BPHTB dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang belum disetorkan, pihak perusahaan disebut akan kembali membahas persoalan tersebut bersama manajemen.
Bagi RAJAWALI Sekadau, jawaban tersebut perlu ditindaklanjuti dengan kepastian mengenai status kewajiban dan mekanisme penyelesaiannya.
“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui BPRPD dan instansi terkait membuka informasi secara transparan. Berapa yang sudah dibayarkan? Berapa yang masih menjadi kewajiban? Mengapa setelah melewati batas waktu belum ada informasi mengenai pelunasan? Dan langkah konkret apa yang dilakukan pemerintah daerah?” tegas Heri.
Menurutnya, pertanyaan tersebut penting dijawab agar masyarakat tidak memperoleh informasi yang simpang siur mengenai kewajiban pajak perusahaan.
Rp19,7 Miliar dan Kepentingan PAD
Nilai Rp19,7 miliar menjadi sorotan karena berkaitan dengan penerimaan daerah. Kepastian mengenai pembayaran dan pencatatannya diperlukan agar masyarakat mengetahui kondisi sebenarnya dari penerimaan yang menjadi hak pemerintah daerah berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“PT MPL beroperasi di wilayah Sekadau. Kewajiban perpajakan harus dipenuhi sesuai aturan. Kalau memang ada kendala dalam proses pembayaran, pemerintah dan perusahaan perlu menjelaskan secara terbuka apa kendalanya dan bagaimana penyelesaiannya,” kata Heri.
RAJAWALI Sekadau juga menyoroti permintaan DPRD terkait kontribusi sosial perusahaan, termasuk rencana pengadaan bus sekolah untuk jalur Gonis Rabu dan Gonis Tekam.
Menurut Heri, komitmen tersebut juga perlu disampaikan secara jelas kepada masyarakat, termasuk mengenai status dan waktu realisasinya.
“Janji bus sekolah dan kontribusi sosial lainnya juga harus jelas kapan direalisasikan. Jangan hanya berhenti pada pembahasan. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai apa yang benar-benar sudah dilakukan perusahaan,” ujarnya.
RAJAWALI: Publik Berhak Mendapat Kejelasan
Heri menegaskan, sorotan RAJAWALI Sekadau bukan untuk mendahului proses maupun menyimpulkan adanya pelanggaran hukum, melainkan mendorong keterbukaan informasi mengenai kewajiban perusahaan dan penerimaan daerah.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum ada penjelasan dan data resmi. Yang kami minta adalah transparansi. Publik berhak mengetahui berapa kewajiban yang telah dibayar, berapa yang masih tersisa, serta apa langkah pemerintah daerah selanjutnya,” pungkasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum diperoleh informasi resmi terbaru yang memastikan pelunasan seluruh kewajiban BPHTB PT MPL sebesar Rp19,7 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau.
Pihak PT MPL maupun Pemerintah Kabupaten Sekadau juga belum memberikan keterangan terbaru mengenai status pembayaran tersebut dalam bahan informasi yang menjadi dasar berita ini.
DPD RAJAWALI Sekadau menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut dan mendorong adanya informasi yang terbuka, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Publisher: TIM/RED
Penulis: TIM RAJAWALI
Ket Foto: Ilustrasi (Ist)

















