banner 728x250

Deposito Rp500 Juta Disita, DPC MAUNG Bengkulu Utara Desak Dugaan Korupsi PDAM Diusut Tuntas

banner 120x600
banner 468x60

BENGKULU UTARA, 6 Oktober 2026 — Penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan keuangan Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Bengkulu Utara memasuki babak baru setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara melakukan penggeledahan di empat lokasi dan menyita sejumlah dokumen, perangkat elektronik, serta deposito berjangka senilai Rp500 juta.

Penyitaan deposito tersebut menjadi salah satu barang bukti yang menarik perhatian karena tercatat atas nama Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban. Perkara yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan tahun anggaran 2023–2024 itu kini mendapat sorotan dari DPC MAUNG Bengkulu Utara yang meminta proses hukum dilakukan secara menyeluruh dan transparan.

banner 325x300

Ketua DPC MAUNG Bengkulu Utara, Harinton, menegaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan merupakan bagian dari proses penyidikan yang harus diikuti dengan penelusuran terhadap asal-usul, peruntukan, serta pihak yang mengambil keputusan terkait dana tersebut.

“Penggeledahan dan penyitaan deposito Rp500 juta ini adalah langkah awal yang patut diapresiasi. Namun, ini baru permulaan. Masyarakat Bengkulu Utara menuntut lebih dari sekadar penyitaan barang bukti—kita butuh kejelasan penuh,” ujar Harinton, Selasa (6/10/2026).

Empat Lokasi Digeledah

Berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Bengkulu Utara Nomor: PRIN-03/L.7.12/Fd.2/09/2026 tertanggal 30 September 2026, tim penyidik melakukan penggeledahan di empat lokasi.

Lokasi tersebut yakni kantor Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban, rumah Ujang Zakaria di Desa Tebing Kaning, Kecamatan Arma Jaya, rumah Iin Sucipto di Jalan Sumber Sari, Desa Sido Urip, Kecamatan Kota Arga Makmur, serta rumah Yoke Pahrozan di Jalan RA Kartini, Kelurahan Karang Anyar II, Kecamatan Kota Arga Makmur.

Dari kantor Perumda, penyidik menyita 124 berkas dokumen, tujuh unit handphone, dua hard disk, dua flash disk, satu laptop, serta satu deposito berjangka BRI atas nama Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban senilai Rp500 juta.

Bagi DPC MAUNG Bengkulu Utara, keberadaan deposito tersebut perlu dijelaskan secara utuh, terutama menyangkut proses pengambilan keputusan, dasar penempatan dana, serta kesesuaiannya dengan ketentuan pengelolaan keuangan perusahaan daerah.

“Rp500 juta adalah dana yang dikelola oleh Perumda Air Minum. Kami meminta Kejari Bengkulu Utara menelusuri dana ini secara menyeluruh: dari mana asalnya, siapa yang memutuskan penempatannya, dan apakah dalam prosesnya ditemukan indikasi kerugian negara,” tegas Harinton.

Dokumen PT Kusuma Tri Perkasa Turut Diamankan

Dalam penggeledahan di rumah Ujang Zakaria, penyidik menyita sejumlah dokumen, antara lain dokumen pendirian PT Kusuma Tri Perkasa, dokumen pengangkatan dan serah terima jabatan, laporan keuangan, serta dua buku tabungan.

Sementara dari rumah Iin Sucipto, penyidik mengamankan dokumen transaksi perbankan, fotokopi rekening, data pembayaran gaji, petikan keputusan direksi, dua buku rekening BRI Simpedes, dua kartu debit, dan tiga unit handphone.

Adapun di rumah Yoke Pahrozan, penyidik disebut tidak menemukan barang yang berkaitan dengan perkara. Dalam catatan Kejari, pada 2023 Yoke Pahrozan juga belum menjabat sebagai Kepala Kepegawaian.

Keberadaan dokumen PT Kusuma Tri Perkasa turut menjadi perhatian DPC MAUNG Bengkulu Utara.

“Kami juga mempertanyakan keterkaitan PT Kusuma Tri Perkasa dalam perkara ini. Apakah ada hubungan dengan pengelolaan keuangan perusahaan daerah? Hal tersebut harus dijelaskan berdasarkan fakta penyidikan dan bukti yang ditemukan,” kata Harinton.

MAUNG: Jangan Berhenti pada Penyitaan

DPC MAUNG Bengkulu Utara meminta penyidik tidak hanya berhenti pada penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Menurut Harinton, perkembangan perkara perlu disampaikan kepada masyarakat sesuai ketentuan hukum dan batas informasi yang dapat dibuka dalam proses penyidikan.

“Kasus ini harus diusut tuntas dan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganannya sesuai ketentuan hukum, termasuk siapa saja yang diperiksa dan apa saja yang ditemukan penyidik,” ujarnya.

Ia menambahkan, penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.

Karena itu, menurutnya, proses hukum harus memberikan kepastian mengenai ada atau tidaknya kerugian keuangan negara, pihak yang bertanggung jawab, serta aliran dana yang sedang ditelusuri.

“Transparansi dalam penanganan perkara yang menyangkut dana publik sangat penting. Kami akan terus mengawal proses ini sampai ada kepastian hukum yang jelas,” pungkas Harinton.

Hingga berita ini dipublikasikan, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam bahan berita ini, belum terdapat penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dan penggunaan keuangan Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban tahun anggaran 2023–2024.

Proses penyidikan masih berjalan. Publik kini menunggu hasil penelusuran Kejari Bengkulu Utara mengenai status deposito Rp500 juta, dokumen keuangan yang disita, serta keterkaitan pihak-pihak yang namanya muncul dalam barang bukti penyidikan.

Publisher: TIM/RED
Penulis: TIM MAUNG
Ket Foto: Ilustrasi (Ist)

banner 325x300
error: Content is protected !!