banner 728x250

94 Hari Kepemimpinan Kapolda Kalbar, MAUNG Soroti Penegakan Hukum dan Minta Kapolri Turun Tangan

banner 120x600
banner 468x60

DPP MAUNG: Kritik “Macan Ompong” Harus Dijawab dengan Penindakan Terukur dan Transparan

PONTIANAK, KALBAR — Hampir 100 hari kepemimpinan Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar di Polda Kalimantan Barat menjadi sorotan DPP MAUNG. Organisasi tersebut menyuarakan keresahan yang disebut berkembang di masyarakat terkait penanganan sejumlah aktivitas ilegal, mulai dari dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI), perjudian hingga dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Di tengah pergantian kepemimpinan di tingkat nasional, DPP MAUNG meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memberikan perhatian terhadap situasi penegakan hukum di Kalbar. Suyudi resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kapolri pada 1 Oktober 2026.

banner 325x300

DPP MAUNG menilai masyarakat tidak cukup hanya mendapatkan pernyataan atau janji penegakan hukum. Menurut mereka, publik membutuhkan tindakan yang dapat diukur, transparan, serta mampu mengungkap keseluruhan jaringan apabila memang terdapat tindak pidana.

94 Hari Menjadi Sorotan

Berdasarkan perhitungan DPP MAUNG, sejak pergantian kepemimpinan Polda Kalbar pada awal Juli hingga 6 Oktober 2026, masa kepemimpinan Kapolda Kalbar telah berjalan sekitar 94 hari.

Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar memang mulai mengemban jabatan sebagai Kapolda Kalbar pada Juli 2026. Polda Kalbar sebelumnya juga menggelar Farewell and Welcome Parade untuk menyambut kepemimpinan baru tersebut.

Namun, menurut DPP MAUNG, sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat belum menunjukkan penanganan yang dinilai tuntas.

Sorotan tersebut terutama menyangkut dugaan aktivitas PETI, perjudian, dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi dan aktivitas ilegal lainnya.

MAUNG Soroti Penindakan yang Dinilai Belum Menyentuh Jaringan

DPP MAUNG juga menyoroti pola penindakan yang menurut mereka berpotensi hanya menyentuh pelaku di lapangan.

Organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum, apabila menemukan bukti tindak pidana, tidak berhenti pada operator atau pekerja lapangan, tetapi menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat berdasarkan alat bukti yang sah.

“Keresahan masyarakat Kalbar ini adalah cerminan wajar dari harapan yang belum terpenuhi. 94 hari bukan waktu yang singkat untuk menunjukkan arah kebijakan dan keberanian penegakan hukum. Jika yang terlihat hanya penindakan di permukaan tanpa menyentuh jaringan, cukong, dan pihak yang diduga melindungi, maka wajar jika masyarakat merasa kecewa,” ujar perwakilan DPP MAUNG, Rabu (7/10/2026).

Menurut DPP MAUNG, apabila ditemukan dugaan tindak pidana, proses hukum harus diarahkan pada pengungkapan secara menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan aliran dana, pihak yang mengatur, pihak yang menampung maupun pihak yang diduga memberikan perlindungan.

“Macan Ompong” Jadi Kritik, MAUNG Minta Bukti Kinerja

Ungkapan “Macan Ompong” yang digunakan MAUNG disebut sebagai bentuk kritik terhadap persepsi sebagian masyarakat mengenai penegakan hukum di Kalbar.

DPP MAUNG meminta kritik tersebut dijawab bukan melalui pernyataan, melainkan melalui kinerja penegakan hukum yang dapat dilihat dan diukur publik.

“Kami meminta Kapolri yang baru saja dilantik, Jenderal Suyudi Ario Seto, untuk memperhatikan situasi ini secara serius. Berikan teguran yang tegas dan arahan yang jelas: penegakan hukum di Kalbar tidak boleh berhenti di pelaku lapangan,” tegas perwakilan DPP MAUNG.

“Janji manis di awal masa jabatan harus dibuktikan dengan kinerja nyata. ‘Macan Ompong’ tidak boleh dibiarkan menjadi julukan yang melekat. Kapolda Kalbar masih memiliki kesempatan untuk membuktikan bahwa kritik itu keliru. Bukan dengan kata-kata, tetapi dengan hasil kerja yang terukur dan transparan,” lanjutnya.

Minta Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

DPP MAUNG menegaskan, penegakan hukum harus berlaku terhadap siapa pun berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika dalam suatu perkara ditemukan keterlibatan oknum aparat atau pihak yang memiliki kewenangan, MAUNG meminta proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Keadilan harus terasa sama bagi semua orang. Jika ada oknum yang terlibat, justru mereka harus diproses sesuai hukum. Masyarakat sedang menunggu bukti, bukan janji baru,” pungkas DPP MAUNG.

DPP MAUNG juga menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan perkara tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah. Setiap tudingan terhadap individu maupun kelompok, menurut mereka, harus dibuktikan melalui proses hukum.

Rakyat Kalbar Menunggu Kepastian

DPP MAUNG menyatakan masyarakat Kalimantan Barat tidak menuntut sesuatu yang berada di luar kewenangan aparat penegak hukum.

Yang dituntut, menurut organisasi tersebut, adalah penegakan hukum yang profesional, objektif dan tidak diskriminatif.

MAUNG berharap kepemimpinan baru Kapolri dapat memperkuat pengawasan terhadap jajaran di daerah, sementara Polda Kalbar diharapkan mampu memberikan respons terhadap berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.

Pada akhirnya, istilah “Macan Ompong” yang dilontarkan MAUNG bukanlah kesimpulan hukum, melainkan kritik yang diarahkan kepada kinerja penegakan hukum. Kritik tersebut kini menunggu jawaban dalam bentuk kerja nyata, penindakan yang sesuai bukti, serta keterbukaan informasi kepada publik.

Publisher: TIM/RED
Penulis: TIM MAUNG
Ket Foto: Ilustrasi (Ist)

banner 325x300
error: Content is protected !!