banner 728x250

Proyek Air Mancur Tasek Gemilang Rp11,9 Miliar Naik ke Penyidikan, RAJAWALI Batam Desak Kejati Kepri Usut Tuntas

banner 120x600
banner 468x60

Atas Arahan Ketua Umum RAJAWALI, DPD Batam Minta Penanganan Transparan dan Tidak Berhenti di Tengah Jalan

TANJUNGPINANG, KEPRI — Proyek pembangunan Air Mancur Tasek Gemilang di Kabupaten Bintan dengan nilai kontrak Rp11,913 miliar kini memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi proyek tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Perkembangan ini mendapat perhatian dari Dewan Pengurus Daerah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPD RAJAWALI) Batam. Atas arahan Ketua Umum RAJAWALI, jajaran DPD RAJAWALI Batam meminta proses hukum dilakukan secara menyeluruh, profesional dan transparan agar publik memperoleh kepastian mengenai perkara yang berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah tersebut.

banner 325x300

Peningkatan status perkara tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT–1670/L.10/Fd.1/09/2026 tertanggal 10 September 2026.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ismail Fahmi, menyatakan tim penyidik telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Proyek Air Mancur Tasek Gemilang diketahui bersumber dari APBD Murni Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2018, dengan nilai kontrak sebesar Rp11,913 miliar.

20 Saksi dan Dua Ahli Telah Diperiksa

Dalam proses penyidikan, tim penyidik Kejati Kepri disebut telah memeriksa 20 orang saksi dan dua orang ahli.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan serta memperjelas alat bukti dalam perkara yang sedang ditangani.

DPD RAJAWALI Batam menilai peningkatan status ke tahap penyidikan merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum. Namun, organisasi tersebut meminta agar penanganan perkara tidak berhenti pada tahapan administratif semata.

“Atas instruksi langsung dari Ketua Umum RAJAWALI, DPD RAJAWALI Batam bersama seluruh jajaran menyoroti perkembangan ini dan meminta Kejati Kepri mengusut perkara ini secara tuntas dan menyeluruh,” ujar perwakilan DPD RAJAWALI Batam, Rabu (7/10/2026).

RAJAWALI juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kejati Kepri yang meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

“Kami mengapresiasi langkah Kejati Kepri yang telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Namun, ini baru awal dari perjalanan panjang. Masyarakat Kepri menuntut lebih dari sekadar proses hukum yang berjalan — rakyat butuh kejelasan dan hasil yang nyata,” lanjutnya.

RAJAWALI Minta Seluruh Tahapan Proyek Ditelusuri

Menurut DPD RAJAWALI Batam, nilai kontrak sebesar Rp11,913 miliar membuat proses penanganan perkara tersebut menjadi perhatian publik.

Organisasi itu meminta penyidik menelusuri seluruh tahapan proyek apabila ditemukan bukti adanya penyimpangan, mulai dari proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, pengawasan hingga pertanggungjawaban keuangan.

“Rp11,913 miliar bukanlah angka yang dapat diabaikan. Itu adalah uang rakyat yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Bintan. Jika benar terjadi penyimpangan, maka harus ditelusuri secara menyeluruh: dari proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban keuangannya,” tegas perwakilan DPD RAJAWALI Batam.

RAJAWALI juga mempertanyakan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam setiap tahapan proyek serta meminta seluruh fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan diungkap berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta Kejati Kepri mengusut perkara ini sampai ke akar. Jangan hanya berhenti pada pelaksana di lapangan. Telusuri siapa yang terlibat dalam perencanaan, siapa yang seharusnya mengawasi kualitas dan keuangan, dan siapa yang diuntungkan secara tidak wajar dari proyek ini,” tambahnya.

Transparansi Diminta, Praduga Tak Bersalah Tetap Dijunjung

DPD RAJAWALI Batam juga meminta Kejati Kepri menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat secara proporsional sesuai ketentuan hukum dan kewenangan yang berlaku.

“Transparansi bukan sekadar prinsip kerja — itu adalah hak publik yang wajib dipenuhi. Sampaikan perkembangannya secara berkala kepada masyarakat, jangan biarkan kasus ini menghilang tanpa kabar yang jelas,” ujarnya.

Di sisi lain, RAJAWALI menegaskan bahwa proses hukum harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

“Kami juga berharap proses hukum ini berjalan adil dan objektif. Praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi, namun proses hukum juga harus mampu mengungkap fakta berdasarkan alat bukti yang sah,” pungkasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

DPD RAJAWALI Batam menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara Air Mancur Tasek Gemilang dan mendorong proses hukum berjalan secara objektif, transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi RAJAWALI, penggunaan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan. Karena itu, setiap perkembangan perkara yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan uang negara menjadi perhatian masyarakat.

Publisher: TIM/RED
Penulis: TIM RAJAWALI
Ket Foto: Ilustrasi (Ist)

banner 325x300
error: Content is protected !!