JAKARTA, 7 Oktober 2026 — Perkembangan terbaru terkait perkara yang dihadapi Sri Patokah kembali menjadi perhatian. Sri Patokah bersama kuasa hukumnya, Camelia Ecclesia Tan, S.E., S.H., serta tim dari Phoebe Law Firm, mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan permintaan agar dilakukan gelar perkara khusus di Jakarta.
Kedatangan Sri Patokah dan tim hukum tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memperoleh kepastian hukum atas perkara yang menurut pihaknya telah berjalan selama kurang lebih lima tahun, namun hingga saat ini masih berada pada tahap penyelidikan (lidik).
Dalam pertemuan tersebut, tim hukum meminta pihak penyidik memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara sekaligus mendorong agar proses hukum dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum Sri Patokah, Camelia Ecclesia Tan, S.E., S.H., mempertanyakan alasan perkara tersebut hingga kini belum mengalami peningkatan status, sementara menurut pihaknya sejumlah alat bukti telah dikumpulkan dan dinilai telah memenuhi unsur yang diperlukan.
“Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa sampai saat ini belum ada kenaikan status perkara, sementara dari pihak kami melihat bahwa unsur-unsur yang diperlukan sudah terpenuhi dan barang bukti yang ada sudah lebih dari dua,” ujar Camelia.
Tim Hukum Klaim Telah Melakukan Konfirmasi ke Bank Panin
Selain mengumpulkan alat bukti, tim hukum Sri Patokah juga menyampaikan bahwa mereka telah melakukan konfirmasi kepada pihak Bank Panin terkait persoalan rekening yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
Berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan tim, pihak Bank Panin disebut mengakui adanya pemblokiran terhadap rekening yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Informasi tersebut, menurut tim kuasa hukum, menjadi salah satu fakta yang perlu diklarifikasi dan didalami oleh penyidik dalam proses penyelidikan.
“Kami sudah melakukan konfirmasi. Dari pihak Bank Panin juga mengakui bahwa memang ada pemblokiran rekening. Artinya, fakta ini seharusnya menjadi bagian yang diperiksa dan didalami dalam proses hukum,” ujar tim kuasa hukum Sri Patokah.
Tim hukum meminta agar hasil konfirmasi tersebut turut dipertimbangkan dalam gelar perkara khusus yang mereka ajukan kepada Mabes Polri.
Pertanyakan Dasar Perkara Belum Naik Status
Camelia menjelaskan, dalam hukum acara pidana terdapat ketentuan mengenai alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Menurutnya, pihak Sri Patokah telah menyerahkan dan mengumpulkan sejumlah bukti serta melakukan berbagai upaya untuk membantu proses pengungkapan perkara.
“Pasal 184 ayat (1) KUHAP mengatur mengenai alat bukti yang sah. Kami meminta penyidik melihat kembali seluruh fakta, dokumen, keterangan maupun bukti yang telah diperoleh selama proses penyelidikan,” jelas Camelia.
Ia juga mempertanyakan mengapa perkara yang telah berjalan kurang lebih lima tahun masih berada dalam tahap penyelidikan.
“Kalau memang alat bukti sudah lebih dari dua dan unsur-unsurnya menurut kami sudah terpenuhi, mengapa sampai sekarang statusnya masih lidik? Karena itu kami meminta gelar perkara khusus agar semuanya dapat diuji dan dibahas secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” tegasnya.
Tim kuasa hukum berharap gelar perkara khusus dapat menjadi forum untuk menguji seluruh fakta, termasuk hasil konfirmasi kepada Bank Panin mengenai adanya pemblokiran rekening.
Menurut pihak Sri Patokah, kepastian mengenai status perkara sangat penting agar proses hukum tidak berlarut-larut tanpa kejelasan.
Permintaan gelar perkara khusus tersebut sekaligus menjadi langkah Sri Patokah dan tim kuasa hukum untuk memperoleh kepastian mengenai arah perkara, apakah akan ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil penyelidikan atau dihentikan apabila tidak ditemukan dasar hukum yang cukup.
Namun demikian, penilaian mengenai kecukupan alat bukti, keterkaitan bukti dengan dugaan tindak pidana, serta keputusan untuk meningkatkan status perkara tetap merupakan kewenangan penyidik sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sri Patokah masih menunggu tindak lanjut dari penyidik Mabes Polri terkait permintaan gelar perkara khusus di Jakarta.
Reporter: —Heru Kz—
Sumber: Phoebe Law Firm / Tim Kuasa Hukum Sri Patokah

















