SURABAYA, RADAR PERBATASAN.COM – Dugaan keluarnya seorang tersangka dari ruang tahanan Polsek Samarinda Kota tanpa prosedur yang semestinya kini berbuntut panjang. Seorang perwira pertama Polri berpangkat AKP, berinisial Agustiono, yang disebut berdinas di Polda Kalimantan Timur, dilaporkan ke Propam Mabes Polri atas dugaan intervensi proses penyidikan dan keterlibatan dalam pengeluaran tahanan.
Kasus ini menjadi sorotan setelah kuasa hukum dari LBH Rastra Justitia mempertanyakan bagaimana seorang tersangka yang ditahan di ruang sel Polsek Samarinda Kota dapat dikeluarkan pada Sabtu malam, 3 Oktober 2026, sekitar pukul 23.00 hingga lewat tengah malam.
Dugaan tersebut kini telah dilaporkan kepada Propam Presisi Mabes Polri untuk ditelusuri dan mendapatkan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengamat Kepolisian, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menilai pelaporan kepada Propam merupakan langkah yang tepat apabila terdapat dugaan anggota Polri melakukan tindakan di luar kewenangan dan prosedur.
“Kalau memang itu benar, sangat tidak diperbolehkan. Oknum polisi tidak boleh bertindak sebagai makelar kasus. Polisi adalah pelaksana UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Tidak boleh bertindak semena-mena, arogan bahkan bertindak sebagai makelar kasus. Semua ada aturan hukumnya,” ujar Didi kepada wartawan.
Menurut Didi, institusi Polri harus bekerja berdasarkan hukum, prosedur, etika dan profesionalisme. Karena itu, dugaan pengeluaran tahanan dari ruang sel harus diperiksa secara transparan untuk mengetahui siapa yang memberikan perintah, atas dasar apa tahanan dikeluarkan, serta apakah telah dilakukan koordinasi dengan penyidik yang menangani perkara.
Kuasa Hukum Pertanyakan Pengeluaran Tersangka
Peristiwa tersebut bermula ketika tim hukum LBH Rastra Justitia menangani perkara di Polresta Samarinda.
Menurut keterangan yang disampaikan salah satu penyidik kepada pihak hukum, terdapat dugaan intervensi dari oknum berpangkat AKP yang disebut berdinas di Polda Kaltim.
“Mohon maaf Pak, kami juga merasa diintervensi oleh oknum berpangkat AKP yang berdinas di Polda Kaltim berinisial AGS. Bahkan ada juga mantan Kapolsek yang sekarang sudah purnawirawan datang ke rumah kami, hingga kami ini tidak nyaman,” demikian keterangan yang disampaikan kepada pihak hukum.
Dalam perkembangan berikutnya, AKP Agustiono disebut bertemu dengan pihak LBH Rastra Justitia di Hotel Harris Samarinda.
Dalam pertemuan tersebut, Agustiono disebut menyampaikan bahwa dirinya hanya sebagai penengah dan mengaku diminta oleh tersangka yang sedang menjalani penahanan untuk membantu menyelesaikan perkara.
Ia juga disebut mengklaim memiliki hubungan dan mengenal sejumlah pejabat di Polda Kaltim.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian yang kini dipersoalkan dan diminta untuk diklarifikasi melalui mekanisme pemeriksaan internal kepolisian.
Tersangka Disebut Keluar dari Sel pada Tengah Malam
Persoalan semakin mencuat pada Sabtu malam, 3 Oktober 2026.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada wartawan, AKP Agustiono bersama beberapa orang yang disebut bernama Musiran, Sugeng dan Naryo berada di Polsek Samarinda Kota sekitar pukul 23.00 hingga lewat tengah malam.
Pada saat itu, tersangka berinisial SDBY alias YYK yang sedang menjalani penahanan disebut dapat keluar dari ruang sel dan bahkan memegang telepon seluler.
Kondisi tersebut dipertanyakan oleh pihak kuasa hukum karena akses terhadap tahanan seharusnya mengikuti prosedur dan kewenangan yang telah ditetapkan.
“Ini saya minta Propam mengusut secara tuntas. Ada apa ini? Kemana Kanitreskrim, penjaga Tahti dan Kapolsek Samarinda Kota?” ujar Dr. Zaibi Susanto, S.H., M.H., kuasa hukum tersangka.
Zaibi mempertanyakan bagaimana pihak yang menurutnya bukan kuasa hukum tersangka dapat memiliki akses terhadap tahanan dalam situasi tersebut.
Pengamat: Jika Terbukti, Harus Diproses Etik dan Hukum
Didi Sungkono menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan anggota Polri harus diproses sesuai ketentuan etik, disiplin maupun hukum yang berlaku.
Ia menyebut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa karena dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Intinya, apa yang dilakukan oknum perwira pertama itu tidak bisa dibenarkan secara hukum apabila memang terbukti melakukan tindakan di luar kewenangan dan prosedur. Propam Polda Kalimantan Timur harus bergerak secara transparan,” ujarnya.
Didi juga menegaskan bahwa profesi advokat bukanlah makelar kasus. Advokat memiliki kedudukan dan aturan profesi sendiri dalam menjalankan fungsi pembelaan hukum.
“Advokat bukan makelar kasus. Advokat adalah sebuah profesi yang terhormat seperti polisi dan wartawan. Tentunya ini tidak bisa dibiarkan jika ada tindakan yang keliru,” katanya.
Dilaporkan ke Propam Presisi Mabes Polri
Sementara itu, salah satu advokat LBH Rastra Justitia, Fatur Rahman, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut kepada Propam Presisi Mabes Polri.
“Kita sudah melaporkan perkara ini ke Propam Presisi Mabes Polri, biar tidak menjadi kebiasaan menjadi makelar kasus, intervensi penyidikan dan melakukan penekanan kepada penyidik,” tutur Fatur.
Ia menegaskan bahwa setiap anggota Polri memiliki fungsi dan tugas yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga setiap tindakan dalam proses penegakan hukum harus dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur.
Kapolsek: Akan Ditindak dan Dikoordinasikan
Kepala Kepolisian Sektor Kota Samarinda, AKP Aminuddin, S.H., saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu, 4 Oktober 2026, menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut.
“Mohon maaf saya masih ada kegiatan, WA saja. Terima kasih informasinya, segera akan kami tindak lanjuti. Biar kami tidak terlibat konflik yang berkepentingan tersangka, akan kami koordinasikan ke penyidik Polresta Samarinda agar dititipkan di Rumah Tahanan Lapas Samarinda. Anggota yang terlibat dalam mengeluarkan tahanan tersebut akan kami tindak,” ujar Aminuddin.
Sehari kemudian, Senin, 5 Oktober 2026, tersangka SDBY alias YYK akhirnya dititipkan ke Rutan/Lapas Samarinda.
Langkah tersebut menjadi bagian dari perkembangan kasus yang kini mendapat perhatian, sementara dugaan intervensi penyidikan dan pengeluaran tahanan tersebut masih menunggu pemeriksaan serta klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang berwenang.
Propam Ditunggu Buka Terang
Kasus ini kini bergeser menjadi ujian bagi mekanisme pengawasan internal Polri.
Publik menunggu penjelasan resmi mengenai siapa yang memberikan kewenangan pengeluaran tahanan, apakah prosedur telah dipenuhi, siapa saja yang berada di lokasi, serta apakah terdapat intervensi terhadap proses penyidikan.
Jika seluruh dugaan tersebut terbukti, maka proses penegakan disiplin dan etik harus dilakukan secara terbuka sesuai aturan. Sebaliknya, apabila terdapat informasi yang tidak sesuai fakta, pemeriksaan Propam juga diharapkan dapat memberikan kejelasan dan memulihkan nama baik pihak-pihak yang tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Sebab, dalam penegakan hukum, tidak boleh ada perlakuan khusus, tidak boleh ada intervensi, dan tidak boleh ada pihak yang berada di atas prosedur hukum.
Tim

















