BIREUEN — Pengusaha pembibitan benur, Herizal, melalui pihak keluarga menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf secara terbuka kepada publik terkait pemberitaan mengenai perkara hukum yang saat ini sedang bergulir di Polres Bireuen.
Permohonan maaf tersebut disampaikan istri Herizal yang sekaligus mewakili pihak keluarga. Ia menegaskan bahwa keluarga menghormati seluruh proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan siap bersikap kooperatif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya istri sekaligus mewakili pihak keluarga Herizal menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar mengenai perkara yang dialami Herizal yang saat ini sedang menjalani proses hukum,” jelasnya.
Menurutnya, keluarga menyadari bahwa sejumlah pemberitaan maupun pernyataan sebelumnya telah menimbulkan kesan negatif terhadap institusi kepolisian, khususnya Polres Bireuen.
“Kami menyadari bahwa pemberitaan yang disampaikan sebelumnya telah menimbulkan kesan negatif dan mencemarkan nama baik serta kenyamanan institusi kepolisian, khususnya Kapolres Bireuen dan Kasat Reskrim beserta jajarannya,” katanya.
Atas hal tersebut, pihak keluarga Herizal menyampaikan permohonan maaf kepada Kapolres Bireuen beserta seluruh jajaran apabila pemberitaan maupun pernyataan yang sebelumnya disampaikan telah menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan di lingkungan Polres Bireuen.
“Dengan ini saya atas nama keluarga menyampaikan permohonan maaf kepada Kapolres Bireuen dan jajaran atas pemberitaan maupun pernyataan yang telah menimbulkan keresahan dan tidak nyaman di lingkungan Polres Bireuen,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa keluarga Herizal memilih untuk menghormati mekanisme hukum yang sedang berlangsung dan tidak bermaksud mengganggu proses penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian.
“Kami menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan serta kooperatif dalam segala hal, sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku,” tegasnya.
Dengan klarifikasi tersebut, pihak keluarga berharap proses hukum terhadap Herizal dapat berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
(Tim)

















